Tanah Airku

TUTORIAL : STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PELAYANAN PROGRAM PANGAN DAN HORTIKULTURA

 Format Standar Pelayanan Publik Program Pagan dan Hortikultura 

LOGO

 

 

 

 

 

 

Nama instansi :………….KECAMATAN CUGENANG

 

NOMOR SOP

:

 

TGL. PEMBUATAN

:

 

TGL. REVISI

:

-

TGL. EFEKTIF

:

-

DISAHKAN OLEH

:

Kepala …………….

 

 

 

 

….…………………

 

NAMA SOP

:

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PELAYANAN PROGRAM PANGAN DAN HORTIKULTURA

DASAR HUKUM :

KUALIFIKASI PELAKSANA :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478).

2. Undang-Undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran RI Nomor 5038)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586).

6. Peraturan Pemerintah    Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079).

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Nomor Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 47/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Budidaya Pertanian Pada Lahan Pegunungan.

9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48 Permentan/ OT.140/10/2009 tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayuran yang Baik.

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria Kawasan Peruntukan Pertanian.

11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP./M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Intansi Pemerintah;

13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal  Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana

2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyuluhan

3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan

KETERKAITAN :

PERALATAN/PERLENGKAPAN :

Bagi publik (masyarakat tani) yang akan menggunakan jenis layanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani/ Asosiasi/ P4S. Harus sudah disyahkan dan dikukuhkan oleh Dinas Pertanian  Kabupaten , yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat pengukuhan Asli.

2. Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani/ Asosiasi/ P4S. yang akan mengajukan program harus memiliki anggota yang teregistrasi di masing-masing wilayahnya, yang ditunjukkan oleh nomor registrasi di buku keanggotaan masing Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani/ Asosiasi/ P4S.

3. Memberikan proposal program yang ingin diajukan dan harus sudah dibubuhi pengesahan dari Penyuluh pertanian (sesuai wilayah binaan setempat), Ketua dan sekretaris dan diberikan stempel sesuai kelembagaan yang diajukan (Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani/ Asosiasi/ P4S)

4. Memiliki nomor rekening Kelompok tani/ Gabungan Kelompok Tani/ Asosiasi/ P4S yang masih berlaku.

5. Seluruh pengurus dan anggota harus sesuai dengan domisi (wilayah binaan penyuluh pertanian).

1. Lembar Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran

2. Term of Refference

3. Komputer/Printer/Scanner

4. Jaringan Internet

PERINGATAN :

PENCATATAN DAN PENDATAAN :

Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi dan P4S yang tidak memiliki berkas administrasi kelompok tidak dapat memperoleh fasilitas dari pemerintah

Disimpan sebagai data elektronik dan manual

 

SOP STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PELAYANAN PROGRAM PANGAN DAN HORTIKULTURA



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUTORIAL : STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PELAYANAN PROGRAM PANGAN DAN HORTIKULTURA"

Post a Comment