Tanah Airku

FORMAT PENYUSUNAN PROGRAMA (Permentan No.25 TH.2009)

FORMAT PENYUSUNAN PROGRAMA
(DESA / KECAMATAN)


I. PENDAHULUAN
Latar belakang disusunnya programa penyuluhan

II. KEADAAN UMUM
Informasi yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menggambarkan keadaan potensi sumberdaya yang ada.

III. TUJUAN
Menggambarkan target realistis yang dapat dicapai dalam kurun waktu setahun

IV. MASALAH
a. Masalah bersifat non prilaku
- Aspek kebijakan
- Aspek sarana/prasarana
- Aspek pembiayaan
- Aspek pengaturan dan pelayanan

b. Masalah prilaku
- pengetahuan
- sikap
- keterampilan

V. RENCANA KEGIATAN PENYULUHAN
- Matriks programa yang berkenaan aspek non prilaku
1. Keadaan
2. Tujuan
3. Masalah
4. Sasaran (target/benefits)
5. Materi
6. Kegiatan/metode
7. Volume
8. Lokasi
9. Waktu
10. Sumber biaya
11. Pelaksana
12. Penanggungjawab
13. Keterangan

- Matriks programa yang berkenaan aspek non prilaku
1. Tujuan
2. Masalah
3. Ikhtiar/Kegiatan yang dilakukan
4. Lokasi
5. Waktu
6. Biaya
7. Sumber biaya
8. Penanggung jawab
9. Pelaksana
10. Keterangan


VI. PENUTUP

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "FORMAT PENYUSUNAN PROGRAMA (Permentan No.25 TH.2009)"

  1. Programa penyuluhan sangat penting dibuat, karena dasar kemajuan bidang pertanian dari programa ini, semua dituntut harus dapat membuatnya. namun kadang akibat sosialisasi yang kurang, semua konsep yang baik terus sangat sayang tidak diimplementasikan ditingkat bawah. Harapan bagi seorang penyuluh dengan adanya programa terutama yang diatur dalam Permentan No. 25 Tahun 2009 tersebut dapat sosialisasikan dengan baik, baik bagi petugas penyuluh maupun para pemimpin ditingkat bawah serta yang paling penting adalah pelibatan para petani, kelompok tani atau gapoktan dalam perumusan programa tersebut, menghindari data-data yang kadang di "karang" merupakan awal keberhasilan penyusunan programa yang sesuai harapan. Hatur Nuhun... Salam ti Abdul Sidik nanti tukeran link kang Dadan...salam buat PPL Cijati.

    ReplyDelete
  2. ada tidak contoh programa mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi dan nasionalnya ?

    ReplyDelete