Sertifikasi Meningkatkan Profesionalisme Penyuluh
Pengertian Profesionalisme
Tuntutan atas profesionalisme, sebagai suatu faham dan konsep idealisme profesional, sering dijadikan tuntutan terhadap keberadaan pegawai di lingkungan birokrasi pemerintahan. Namun pemahaman akan profesionalisme itu sendiri masih belum jelas dan belum ada standar penilaiannya. Sebutan “Profesionalisme” itu sendiri berasal dari kata “profesi”. Jadi, berbicara tentang profesionalisme tentu mengacu pada pengertian profesi, sebagai suatu bidang pekerjaan.
1) Mc Cully (1969) mengatakan bahwa professionality adalah “Vocation an which professional knowledge of some department a learning science is used in its application to the other or in the practice of an art found it”. Dari pengertian itu dapat disarikan bahwa dalam suatu pekerjaan yang bersifat professional dipergunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan orang lain. Faktor penting dalam hal ini adalah intelektualitas yang di dalamnya tercakup satu atau beberapa keahlian kerja yang dianggap mampu menjamin proses pekerjaan dan hasil kerja yang professional, atau tercapainya nilai-nilai tertentu yang dianggap ideal menurut pihak yang menikmatinya.
2) Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
3) Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Berdasarkan ketiga pendapat diatas, terdapat sejumlah faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan pegawai. Pertama, kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan sifat pekerjaannya. Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja. Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan secara utuh, karena proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan oleh sifat dan watak seseorang, tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan kerja. Sebagai contoh, seseorang yang berwatak jujur dapat berubah menjadi pribadi yang korup, karena system nilai yang berlaku di lingkungan kerjanya memang system nilai yang korup.
Prinsip Dasar
Kata “ profesional “ dan “ profesionalisme “ menjadi semacam istilah kunci bagi kehidupan modern khususnya dunia bisnis. Sering timbul kebingungan juga mengenai pengertian “profesi “ sehubungan dengan istilah profesi, profesional, dan profesionalisme yang dipakai secara obral dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam prakteknya. Pekerjaan yang profesional setidaknya memuat 3 ( tiga ) unsur utama atau prinsip dasar yaitu : keahlian, tanggung jawab, dan norma yang mengatur kegiatan pelakunya.
1) KEAHLIAN ; Pekerjaan profesinal biasanya menuntut penguasaan keahlian tertentu. Keahlian ini memungkinkan seorang pekerja profesional untuk memberikan jasa spesifik pada kliennya yang hasil akhirnya jelas hubungannya dengan tingkat keahliannya. Seorang penyuluh yang ahli harus tercermin pada hasil pekerjaannya dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yaitu mampu mengadakan perubahan perilaku pada sasarannya yakni petani dan keluarganya. Keahlian bersumber pada hal – hal sebagai berikut :
¨ Pengetahuan Suatu profesi terdiri dari sekumpulan pengetahuan yang menjadi milik bersama ( a common body of knowledge ). Seseorang yang mau menjadi pekerja profesional dalam bidang profesi tertentu harus bisa menunjukkan bahwa ia menguasai kumpulan pengetahuan tersebut sampai tingkat tertentu. Penguasaan pengetahuan yang dimilikinya dicapai melalui suatu proses pendidikan dan ujian.
¨ Keterampilan dan cara kerja : adalah kemampuan individu yang sudah bisa menunjukkan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan cara kerja yang cukup dapat diterima sebagai pekerja profesional yang mandiri dalam bidangnya, artinya mereka telah dianggap mampu dan bertanggung jawab penuh untuk memberikan jasa dalam bidang keahliannya.
¨ Kemandirian dan pengakuan : adalah sebuah pengakuan terhadap penguasaan pengetahuan, kererampilan, dan cara kerja yang mamadai menurut ukuran profesionalisme. Artinya, secara mandiri mereka dianggap telah mampu dan memperoleh pengakuan serta bertanggung jawab penuh di dalam memberikan jasa dalam bidang keahliannya.
2) TANGGUNG JAWAB : Seseorang yang sudah ahli artinya ia adalah orang yang punya “ kewenangan profesional “. Mereka yang mempunyai kewenangan profesional bertanggung jawab untuk menunjukkan hasil kerja yang berkaitan keunggulan mutu jasa dan pengembangan profesinya, memberikan pelayanan keahlian yang terbaik bagi kliennya, dapat menjalin hubungan baik dengan rekannya dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam kapasitasnya sebagai seorang pekerja profesional harus senantiasa menawarkan mutu jasa yang terbaik dalam bidang profesinya. Dalam kaitan dengan keunggulan mutu jasa, seorang profesional harus secara simultan mengembangkan keahlian dirinya yang dapat dilakukannya bersama – sama para rekan – rekannya dalam profesi yang sama. Seorang profesional harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi organisasi tempatnya bernaung. Apalagi dalam keadaan dimana organisasi atau klien sepenuhnya sangat tergantung pada keahlian seorang pekerja profesional. Namun, memberikan pelayanan terbaik tidak berhubungan bahwa seorang profesional harus senantiasa mengikuti keinginan klien atau organisasinya. Seorang profesional tetap bertanggung jawab di dalam mempertahankan kebebasan dan integritas dirinya. Pekerja profesional bertanggung jawab di dalam memelihara saling pengertian dan pertukaran pengalaman dengan rekan seprofesinya. Karena kemajuan profesi tergantung dari hubungan yang saling menghormati, terbuka dan saling percaya amtara para pekerja profesional dalam satu bidang profesi. Kemampuan yang dipunyai oleh seorang profesional harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak untuk kepentingan pribadi atau perorangan.
3) PENGATUR PERILAKU : Perilaku profesional diatur oleh berbagai macam kendali yaitu Undang – undang atau peraturan pemerintah, peraturan atau kesepakatan dalam bidang profesi, pengakuan masyarakat dan kesadaran pribadi. Antara Undang – undang dan peraturan pemerintah, peraturan dan kesepakatan bidang profesi, pengakuan masyarakat dan kesadaran sikap pribadi saling terkairt erat di dalam mengatur perilaku profesional, yaitu :
¨ Undang – undang dan peraturan pemerintah : Mempunyai fungsi di dalam mencegah praktek orang yang tidak punyai “ wewenang keahlian “ dan “ melindungi konsumen dari praktek yang tidak bertanggung jawab “.
¨ Peraturan dan kesepakatan : Mengutamakan dua aspek regulasi yaitu menjamin mutu dan membatasi persaingan. Para profesional yang tergabung dalam suatu bidang profesi tertentu, bersepakat untuk melakukan pengendalian dan peningkatan mutu jasa profesinya sendiri dan memberikan batasan – batasan tentang cara memasarkan jasa ( tidak boleh diiklankan ) yang mencerminkan prestise dan mutu jasa.
¨ Pengakuan masyarakat : Di dalam rangka mengatur perilaku para profesional yang dikendalikan dengan adanya pengakuan masyarakat, karena pengkuan masyarakat yang menentukan tegak runtuhnya suatu profesi.
¨ Kesadaran dan sikap pribadi : Kesadaran dan sikap pribadi perlu dimiliki oleh para profesional di dalam mengatur perilakunya. Dimana masing – masing profesional harus mempunyai kejelasan normatif bahwa melayani kepentingan umum adalah kewajiban utamanya yang harus dinyatakan dalam perbuatan yang dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat.
Profesionalisme Dalam Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangan orang yang melaksanakan pekerjaan menyuluh selanjutnya di sebut dengan penyuluh. Berdasarkan referensi UU SP3K No.16 Tahun 2006, terdapat tiga katagori pengertian penyuluh yaitu :
· Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
· Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
· Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Kegiatan penyuluhan pertanian merupakan suatu paduan dari pengetahuan, keterampilan serta metode yang harus dipelajari secara simultan agar menjadi penyuluh yang handal. Sehingga dapat menghasilkan suatu hasil karya yang bermutu tinggi yang didasari oleh suatu keterampilan dan cara kerja yang berkualitas yang diakui oleh bidang profesinya.
Kegiatan sertifikasi penyuluh akan memberikan kesempatan kepada penyuluh untuk dapat meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan sikap etiknya secara kontinu. Dan sekaligus untuk memperoleh hak pengakuan atas publik terhadap kemampuan yang dimilikinya. Pada gilirannya penyuluh di dalam menjalankan tugasnya harus berpegang kepada kepentingan masyarakat umum ( khalayak intern dan khalayak ekstern ). Dan selalu berupaya untuk melayaninya secara optimal, dan bertanggung jawab, akan pengaruh opini publik di dalam menyajikan fakta dan pandangan kepada khalayak. Sehingga dapat menecegah terjadinya rintangan psikologi yang timbul dari pihak organisasi maupun dari pihak publik.
Karena operasionalisasi kegiatan penyuluhan adalah menyelenggarakan proses pembelajaran dan pembinaan. Penyuluh yang profesional adalah orang yang mempunyai kesadaran dan sikap pribadi yang menitikberatkan moral dan perilaku yang baik. Baik di dalam melayani kepentingan umum yang merupakan kewajiban utamanya, dan juga dalam perbuatan yang dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat.(12/10/2011)
Penulis : Dandan Hendayana,SP (Penyuluh B4PK Kab. Cianjur)
Referensi :
1) Drs.Rahman.A.MM.Profesionalisme. Pusat Pengembangan Bahan Ajar – UMB.Jakarta
2) Lembaran Negara Sekretariat Negara.2006..Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. UU.No.16.Tahun 2006. Jakarta.
3) Dr. Bachtiar Aly, M.A., Teknik Hubungan Masyarakat, Universitas Terbuka, Jakarta, 1995
4) Dr. A. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Pustaka Filsafat, Kanisius Yogyakarta, 1998
5) Anugerah Pekerti, Ph.D., Profesi Makna dan Pemahamannya untuk Acuan Kerja, 1995
Postingnya Bagus2, Pak...
ReplyDeleteSukses selalu !!!
Salam YAKIN SUKSES !!!
hatur nuhun...atas comment nya ...mudah-mudahan bermanfaat
ReplyDelete