Tanah Airku

Sertifikasi Meningkatkan Profesionalisme Penyuluh


Pengertian Profesionalisme
Tuntutan atas profesionalisme, sebagai suatu faham dan konsep idealisme profesional, sering dijadikan tuntutan terhadap keberadaan pegawai di lingkungan birokrasi pemerintahan. Namun pemahaman akan profesionalisme itu sendiri masih belum jelas dan belum ada standar penilaiannya. Sebutan “Profesionalisme” itu sendiri berasal dari kata “profesi”. Jadi, berbicara tentang profesionalisme tentu mengacu pada pengertian profesi, sebagai suatu bidang pekerjaan.
1)      Mc Cully (1969) mengatakan bahwa professionality adalah  “Vocation an which professional knowledge of some department a learning science is used in its application to the other or in the practice of an art found it”.  Dari pengertian itu dapat disarikan bahwa dalam suatu pekerjaan yang bersifat professional dipergunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian secara langsung dapat diabadikan bagi kemaslahatan orang lain. Faktor penting dalam hal ini adalah intelektualitas yang di dalamnya tercakup satu atau beberapa keahlian kerja yang dianggap mampu menjamin proses pekerjaan dan hasil kerja yang professional, atau tercapainya nilai-nilai tertentu yang dianggap ideal menurut pihak yang menikmatinya.
2)      Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
3)      Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.

Berdasarkan ketiga pendapat diatas, terdapat sejumlah faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan pegawai. Pertama, kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan sifat pekerjaannya. Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis dan tingkat pendidikan yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian seseorang dalam bekerja. Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup prosedur, tata cara dan hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan dan dinyatakan secara utuh, karena proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan oleh sifat dan watak seseorang, tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan kerja. Sebagai contoh, seseorang yang berwatak jujur dapat berubah menjadi pribadi yang korup, karena system nilai yang berlaku di lingkungan kerjanya memang system nilai yang korup.

Prinsip Dasar
Kata  “ profesional “  dan “ profesionalisme “  menjadi semacam istilah  kunci  bagi kehidupan  modern  khususnya  dunia  bisnis.  Sering  timbul  kebingungan juga mengenai    pengertian  “profesi “  sehubungan dengan  istilah  profesi, profesional, dan  profesionalisme  yang  dipakai  secara  obral  dalam  hampir  seluruh  aspek  kehidupan.  Profesi  adalah  pekerjaan  atau  bidang pekerjaan yang  menuntut  pendidikan  keahlian  intelektual tingkat  tinggi  dan tanggung  jawab  etis  yang mandiri  dalam  prakteknya. Pekerjaan  yang profesional setidaknya memuat  3 ( tiga )  unsur  utama  atau  prinsip  dasar    yaitu : keahlian, tanggung jawab, dan  norma  yang  mengatur  kegiatan  pelakunya. 
1)      KEAHLIAN   ; Pekerjaan   profesinal  biasanya  menuntut  penguasaan  keahlian  tertentu.  Keahlian  ini  memungkinkan  seorang  pekerja  profesional  untuk  memberikan  jasa  spesifik  pada  kliennya  yang  hasil akhirnya  jelas  hubungannya  dengan  tingkat  keahliannya.  Seorang penyuluh yang ahli harus tercermin pada hasil pekerjaannya dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yaitu mampu mengadakan perubahan perilaku pada sasarannya yakni petani dan keluarganya.  Keahlian   bersumber  pada  hal – hal  sebagai  berikut  :
¨      Pengetahuan  Suatu profesi  terdiri  dari   sekumpulan  pengetahuan  yang  menjadi  milik  bersama ( a common  body  of  knowledge ).   Seseorang  yang  mau  menjadi   pekerja  profesional  dalam  bidang  profesi  tertentu  harus  bisa  menunjukkan   bahwa   ia  menguasai   kumpulan pengetahuan tersebut  sampai  tingkat  tertentu.  Penguasaan  pengetahuan   yang  dimilikinya  dicapai  melalui  suatu   proses  pendidikan   dan   ujian. 
¨      Keterampilan  dan  cara  kerja  : adalah kemampuan individu  yang  sudah  bisa  menunjukkan  penguasaan  pengetahuan,  keterampilan, dan  cara   kerja  yang  cukup   dapat   diterima   sebagai   pekerja   profesional yang  mandiri  dalam  bidangnya,  artinya  mereka  telah  dianggap  mampu  dan  bertanggung  jawab  penuh  untuk  memberikan  jasa  dalam bidang  keahliannya.
¨      Kemandirian  dan  pengakuan : adalah sebuah pengakuan terhadap penguasaan pengetahuan,  kererampilan,  dan  cara   kerja   yang   mamadai  menurut  ukuran profesionalisme.   Artinya,  secara  mandiri  mereka  dianggap  telah  mampu  dan memperoleh   pengakuan  serta  bertanggung  jawab  penuh  di dalam  memberikan  jasa  dalam   bidang  keahliannya.

2)      TANGGUNG  JAWAB  : Seseorang  yang  sudah ahli  artinya  ia  adalah  orang  yang  punya   “ kewenangan  profesional “.  Mereka  yang  mempunyai  kewenangan  profesional  bertanggung  jawab  untuk  menunjukkan  hasil  kerja  yang  berkaitan  keunggulan  mutu   jasa   dan   pengembangan   profesinya,  memberikan  pelayanan  keahlian  yang  terbaik  bagi  kliennya, dapat  menjalin  hubungan  baik  dengan rekannya  dan  mengutamakan  kepentingan  masyarakat.   Dalam  kapasitasnya sebagai  seorang  pekerja  profesional  harus  senantiasa  menawarkan  mutu  jasa  yang terbaik dalam  bidang  profesinya. Dalam  kaitan  dengan  keunggulan  mutu  jasa,  seorang  profesional  harus  secara  simultan  mengembangkan  keahlian dirinya   yang  dapat  dilakukannya  bersama – sama  para  rekan – rekannya  dalam profesi  yang  sama. Seorang  profesional  harus  memberikan  pelayanan   yang terbaik  bagi  organisasi  tempatnya  bernaung. Apalagi  dalam  keadaan  dimana  organisasi  atau  klien  sepenuhnya  sangat  tergantung  pada  keahlian  seorang  pekerja  profesional. Namun,  memberikan pelayanan terbaik tidak  berhubungan  bahwa  seorang  profesional  harus  senantiasa  mengikuti  keinginan klien  atau  organisasinya.  Seorang  profesional  tetap  bertanggung  jawab  di  dalam mempertahankan  kebebasan  dan  integritas  dirinya. Pekerja  profesional  bertanggung  jawab di dalam  memelihara  saling  pengertian  dan  pertukaran  pengalaman  dengan  rekan  seprofesinya.    Karena  kemajuan  profesi  tergantung dari  hubungan  yang  saling  menghormati,  terbuka  dan  saling  percaya  amtara  para  pekerja  profesional  dalam  satu  bidang profesi.  Kemampuan  yang  dipunyai  oleh  seorang  profesional  harus  dimanfaatkan  untuk kepentingan umum dan  tidak  untuk  kepentingan  pribadi  atau  perorangan.

3)      PENGATUR  PERILAKU : Perilaku   profesional diatur  oleh  berbagai  macam   kendali  yaitu  Undang – undang  atau  peraturan  pemerintah, peraturan  atau  kesepakatan  dalam  bidang  profesi,  pengakuan  masyarakat  dan   kesadaran  pribadi.   Antara  Undang – undang  dan  peraturan  pemerintah,  peraturan  dan  kesepakatan  bidang  profesi,  pengakuan  masyarakat  dan  kesadaran  sikap  pribadi  saling  terkairt  erat  di dalam  mengatur  perilaku  profesional, yaitu  :
¨      Undang – undang  dan  peraturan  pemerintah   : Mempunyai  fungsi  di dalam  mencegah  praktek  orang  yang  tidak  punyai   “ wewenang  keahlian “  dan  “ melindungi  konsumen  dari  praktek  yang  tidak  bertanggung jawab “. 
¨      Peraturan  dan  kesepakatan  : Mengutamakan  dua  aspek  regulasi  yaitu  menjamin  mutu  dan  membatasi  persaingan.  Para  profesional  yang tergabung  dalam  suatu  bidang profesi  tertentu,  bersepakat  untuk  melakukan pengendalian  dan  peningkatan  mutu  jasa  profesinya  sendiri  dan  memberikan  batasan – batasan  tentang  cara  memasarkan  jasa  ( tidak  boleh  diiklankan )  yang  mencerminkan  prestise  dan  mutu  jasa.
¨      Pengakuan  masyarakat  : Di dalam  rangka  mengatur  perilaku  para  profesional  yang  dikendalikan  dengan  adanya  pengakuan  masyarakat,  karena  pengkuan  masyarakat  yang  menentukan  tegak  runtuhnya  suatu  profesi.
¨      Kesadaran  dan sikap  pribadi : Kesadaran  dan sikap pribadi  perlu dimiliki  oleh para  profesional  di  dalam  mengatur  perilakunya.   Dimana  masing – masing  profesional  harus  mempunyai  kejelasan normatif  bahwa  melayani  kepentingan umum  adalah   kewajiban utamanya   yang harus  dinyatakan  dalam  perbuatan  yang dapat  diterima  dan  dipercaya  oleh  masyarakat.

Profesionalisme Dalam Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan   mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,  sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi  usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi  lingkungan hidup.  Sedangan orang yang melaksanakan pekerjaan menyuluh selanjutnya di sebut dengan penyuluh. Berdasarkan referensi UU SP3K No.16 Tahun 2006, terdapat tiga katagori pengertian penyuluh yaitu :
·         Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut  penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh  oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi  lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
·         Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia  usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
·         Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil  dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang  dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Kegiatan penyuluhan pertanian   merupakan  suatu  paduan  dari  pengetahuan,  keterampilan  serta  metode  yang harus  dipelajari  secara  simultan  agar   menjadi  penyuluh  yang handal.  Sehingga   dapat  menghasilkan suatu  hasil karya yang  bermutu  tinggi yang  didasari  oleh suatu  keterampilan dan  cara  kerja yang  berkualitas  yang diakui  oleh bidang  profesinya. 
Kegiatan sertifikasi penyuluh akan memberikan kesempatan kepada penyuluh untuk dapat meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan sikap etiknya secara kontinu.  Dan sekaligus untuk memperoleh hak pengakuan atas publik terhadap kemampuan yang dimilikinya. Pada gilirannya penyuluh  di  dalam  menjalankan  tugasnya   harus  berpegang kepada  kepentingan  masyarakat   umum   ( khalayak  intern  dan  khalayak  ekstern ).  Dan   selalu   berupaya untuk  melayaninya   secara  optimal,  dan  bertanggung  jawab,   akan pengaruh  opini publik   di  dalam  menyajikan  fakta  dan  pandangan kepada  khalayak.  Sehingga dapat menecegah  terjadinya rintangan  psikologi yang  timbul  dari  pihak organisasi  maupun  dari  pihak  publik.  
Karena  operasionalisasi  kegiatan penyuluhan  adalah  menyelenggarakan proses pembelajaran dan pembinaan.  Penyuluh yang profesional   adalah  orang  yang   mempunyai  kesadaran   dan  sikap  pribadi  yang   menitikberatkan  moral  dan   perilaku  yang   baik.   Baik   di dalam  melayani kepentingan umum  yang  merupakan  kewajiban utamanya, dan  juga  dalam  perbuatan   yang dapat diterima  dan   dipercaya oleh  masyarakat.(12/10/2011)

Penulis : Dandan Hendayana,SP (Penyuluh B4PK Kab. Cianjur)

Referensi :
1)      Drs.Rahman.A.MM.Profesionalisme. Pusat Pengembangan Bahan Ajar – UMB.Jakarta
2)      Lembaran Negara Sekretariat Negara.2006..Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. UU.No.16.Tahun 2006. Jakarta.
3)      Dr. Bachtiar  Aly, M.A., Teknik  Hubungan  Masyarakat, Universitas  Terbuka,  Jakarta, 1995
4)      Dr. A. Sonny  Keraf, Etika  Bisnis, Pustaka  Filsafat, Kanisius Yogyakarta, 1998
5)      Anugerah  Pekerti, Ph.D., Profesi Makna  dan Pemahamannya  untuk  Acuan Kerja, 1995

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Sertifikasi Meningkatkan Profesionalisme Penyuluh"

  1. Postingnya Bagus2, Pak...

    Sukses selalu !!!

    Salam YAKIN SUKSES !!!

    ReplyDelete
  2. hatur nuhun...atas comment nya ...mudah-mudahan bermanfaat

    ReplyDelete