Tanah Airku

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) AUDIT LAHAN PERTANIAN

 KERANGKA ACUAN KERJA 
PENYUSUNAN DOKUMEN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN 

 Latar Belakang

1.1 Dasar Hukum

Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
2) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
3) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4) PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
5) PP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan
6) PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
7) PP Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
8) PP Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9) Permentan No 41  Tahun Tentang 2009 Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian
10) Permentan No 59 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian
11) Permentan 07/2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria  dan persyaratan kawasan, lahan, lahan cadangan P2B

1.1 Latar Belakang Kegiatan

Dalam rangka menyediakan  pangan,  lahan pertanian merupakan salah satu sumber daya pokok yang memiliki peran dan fungsi strategis karena secara umum produksi pangan  masih tergantung kepada pola pertanian berbasis lahan. Namun demikian,  akses sektor pertanian khususnya pangan terhadap sumber daya lahan dihadapkan kepada berbagai masalah. Seperti  terbatasnya sumberdaya lahan yang digunakan untuk pertanian, sempitnya  luas lahan pertanian per kapita penduduk Indonesia, banyaknya petani gurem dengan luas lahan garapan per keluarga petani kurang dari  setengah  hektar.   Tingginya  alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian,  tidak terjaminnya status penguasaan lahan  (land tenure).  Dan  pola pandang masyarakat tentang tanah pertanian yang berbasis pada nilai tukar lahan (land rent value) .
Permasalahan  utama  dalam mewujudkan  kemandirian, ketahanan dan kedaulatan  pangan adalah pertumbuhan permintaan pangan lebih cepat dari penyediaan pangan  akibat  pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, daya beli  dan  pola konsumsi  masyarakat, dan  kecepatan alih fungsi lahan serta upaya pembukaan lahan baru yang masih rendah.  Apabila permasalahan tersebut tidak  diatasi  maka kebutuhan dan ketergantungan impor pangan akan meningkat sehingga membahayakan kedaulatan negara.  
Dengan demikian upaya untuk mewujudkan kemandirian,  ketahanan dan kedaulatan pangan perlu dilakukan dengan upaya mengatasi permasalahan sumberdaya lahan termasuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan termasuk juga pengendalian alih fungsi lahan hortikultura . Upaya tersebut ditempuh melalui perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan dengan mempertahankan dan menambah luas lahan pertanian pangan  serta menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada kawasan peruntukan pertanian.   Dengan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan maka lahan pertanian yang sudah ada dapat dipertahankan keberadaannya bahkan dapat ditingkatkan baik jumlah luas lahan pertanian  secara nasional maupun luas pengelolaan lahan petani per kapita.    
Dalam rangka  perlindungan lahan tersebut,  telah ditetapkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLPPB).  Undang-undang tersebut memiliki kesamaan tujuan yaitu kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan, dan  kearifan lokal.  
Dalam UU  PLPPB mengamanatkan  8  Peraturan Pemerintah yang harus disusun dan diterbitkan dalam 24 bulan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Dengan memperhatikan substansi yang diamanatkan dan efisiensi, maka peraturan pemerintah disederhanakan menjadi 4 Peraturan Pemerintah yaitu:
a. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.  
d. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 4  Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi perencanaan didalam nya ada tahapan inventarisasi dan identifikasi; begitupun  Pasal 14 UU  No.41 Tahun 2009 Ayat 2 menyatakan bahwa  Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan berdasarkan :
1) inventarisasi;
2) identifikasi; dan
3) penelitian.
Inventarisasi sebagaimana dimaksud merupakan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan hak atas tanah pertanian pangan.
Keluaran dari kajian ini adalah dihasilkannya rekomendasi dalam pilihan kebijakan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan dan hortikultura khususnya lahan pertanian padi.
Kajian ini merupakan perpaduan antara penelitian dan analisis kebijakan sehingga dalam pelaksanaannya lebih banyak dilakukan secara partisipatif dalam memperoleh data dan informasi baik primer maupun sekunder.

Maksud dan Tujuan Kegiatan

2.1 Maksud

Mempersiapkan data awal (data input) berupa peta kerja sebagai acuan kerja dalam proses inventarisir dan identifikasi Lahan Pertanian tanaman pangan dan hortikultura (TPH) serta jaringan irigasi.
Melakukan survey dan pengumpulan data primer dengan panduan peta kerja (melakukan delineasi pada peta kerja)
Melakukan pengolahan data peta citra secara komputasi berdasarkan hasil delineasi pada peta kerja (proses digitasi peta kerja)
Menyusun data base neraca lahan (data spasial dan tabular) yang meliputi ; Luas lahan pertanian TPH, jenis penggunaan lahan, kepemilikan  lahan, indeks pertanaman, produktivitas, yang dihitung berdasarkan lingkup desa.
Menyusun kriteria penetapan dan persyaratan  Kawasan Potensi Hortikultura, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menyusun dan membuat system informasi penggunaan lahan pertanian TPH dan jaringan irigasi

2.2 Tujuan

Tersedianya data input berupa peta kerja (citra resolusi tinggi yang terkoreksi) sebagai acuan kerja dalam proses inventarisir dan identifikasi Lahan Pertanian
Terlaksananya kegiatan survey dan pengumpulan data primer dengan panduan peta kerja (terlaksananya delineasi pada peta kerja)
Terlaksananya pengolahan data peta citra secara komputasi berdasarkan hasil delineasi pada peta kerja (proses digitasi peta kerja).
Tersedianya data neraca lahan dan SP Lahan (data spasial dan tabular)  yang meliputi ; Luas lahan pertanian TPH, jenis penggunaan lahan, kepemilikan  lahan TPH, indeks pertanaman TP, yang dihitung berdasarkan lingkup desa.
Tersedianya data produktivitas TPH  yang dihitung berdasarkan lingkup desa.
Tersusunnya kriteria penetapan dan persyaratan  Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 
Tersedianya system informasi penggunaan lahan pertanian TPH dan jaringan irigasi (aplikasi yang berbasis web).

Sasaran Kegiatan

Terlaksananya kegiatan inventarisasi dan identifikasi jaringan   irigasi, potensi wilayah pertanian pangan dan hortikultura, yang dibutuhkan sebagai dasar atau bahan Penyusunan Kebijakan Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian, yang meliputi kawasan peruntukan tanaman pangan dan hortikultura yang  direncanakan atau memiliki potensi sebagai lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ruang Lingkup Kegiatan

Kegiatan ini dibutuhkan pelaksana yang berpengalaman dalam pekerjaan pembuatan peta audit lahan sawah dan dalam pekerjaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kajian inventarisasi dan identifikasi Jaringan Irigasi dan potensi wilayah,  pertanian pangan dan hortikultura, berupa Laporan meliputi :
a. Pemutakhiran data penggunan lahan hortikultura hasil Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra,  (data spasial maupun tabular tentang pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan lahan pertanian hortikultura 
b. Pemutakhiran data nama kepemilikan lahan / perusahaan pertanian pertanian hasil Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra,
c. Pemutakhiran data lahan sawah dan hortikultura hasil Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra, (data spasial maupun tabular tentang pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan lahan pertanian hortikultura 
d. Pemutakhiran data Jaringan Irigasi Berbasis Peta Citra,  yang didalamnya memuat data panjang saluran dan kondisi saluran irigasi
e. Pemutakhiran data produktivitas TPH yang dihitung berdasarkan lingkup desa.
f. Aspek kriteria penetapan Kawasan Hortikultura dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.
g. Aspek kriteria penetapan Lahan Hortikultura dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.
h. Aspek kriteria penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.

Metodologi dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
A. Peta Kerja
1. Peta Kerja dibuat dari data citra satelit resolusi tinggi yang telah diolah (orthorektifikasi, enhance dan mosaik) dan merupakan citra satelit seamless. Citra tersebut harus memiliki nilai akurasi geometrik < 1,25 meter (selisih antara posisi dan ukuran objek di citra dan di lapangan).
2. Peta Kerja dilengkapi dengan data vektor jalan, sungai, batas wilayah administrasi desa terbaru dan toponimi.
3. Data Citra yang digunakan harus memiliki ketertutupan awan (Cloud Cover)  < 10%.
4. Peta Kerja untuk lahan sawah Berbasis Peta Citra yang didalamnya memuat Informasi baik secara zonasi peta, data spasial maupun tabular tentang pendataan penguasaan, nama kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan lahan pertanian hortikultura 
5. Peta Kerja untuk data jaringan irigasi Berbasis Peta Citra 
Tabel.  Data Jaringan Irigasi Berbasis Peta Citra
No
Jenis Irigasi
Panjang saluran  (m/km)
Kondisi Teknis
Baik
Sedang
Rusak
A
Teknis




1
Saluran Primer




2
Saluran Sekunder




3
Saluran Tersier




4
Saluran Kuarter




B
Setengah Teknis




1
Saluran Primer




2
Saluran Sekunder




3
Saluran Tersier




4
Saluran Kuarter




C
Irigasi Sederhana PU




D
Irigasi Pedesaan



Tabel.  Komposisi Luas Penggunaan Lahan
No
Jenis Lahan
Perhitungan Luas (Ha)
1
Sawah Irigasi
Luas
=

a. Sawah irigasi 3 kali tanam
Luas
=

b. Sawah irigasi 2 kali tanam
Luas
=

c. Sawah irigasi 1 kali tanam
Luas
=

d.Sawah Tadah Hujan
Luas
=

2
Tegal/Kebun
Luas
=

3
Ladang/Huma
Luas
=

4
Perkebunan
Luas
=

5
Ditanami Pohon Hutan Rakyat
Luas
=

6
Padang Penggembalaan/Padang rumput
Luas
=

7
Sementara Tidak Diusahakan
Luas
=

8
Lainnya (tambak,kolam,empang,hutan negara,dll)
Luas
=

9
Hortikultura
Luas
=

a. Pisang
Luas
=

b. Krisan
Luas
=

c. Cabe
Luas
=

d. Bawang Daun
Luas
=

e. Tomat
Luas
=

10
Green House (GH)
Jumlah         
=
6. Pencetakan peta kerja Penggunaan Lahan dan Data Jaringan Irigasi Berbasis Peta Citra dengan kualifikasi :
a. Skala Peta   : 1 : 5000
b. Jenis Peta : Peta Citra
c. Jenis Kertas : HVS
d. Berat kertas : 80 gr
e. Warna Peta : Full Colour (peta berwarna)
f. Tinta Printing : Tinta Printer yang berbahan anti air
                                           seperti Pigment atau Pigment Art Paper         Ink
g. Ukuran Peta : A0 (841 x 1189 mm)
h. Unit Administrasi Peta : Desa
i. Jumlah Desa : ± …..Desa  
j. Pada layout peta menggunakan system koordinat grid UTM dan WGS 84
k. Pencetakan kartografis peta kerja dengan background hasil overlay citra satellite dengan vector Jaringan Irigasi, lahan sawah, jalan, sungai, dan batas wilayah administrasi desa terbaru (contoh dapat dilihat di bawah).
l. Komponen kelengkapan peta  kerja :
1) Judul Peta : mencerminkan isi dan tipe peta. Biasaya di tempatkan di bagian atas tengah, kanan atas, atau bawah. Sedapat mungkin di letakan di kanan atas
2) Legenda : keterangan dari symbol yang merupakan kunci untuk memahami peta
3) Tanda Arah : arah utara ditunjukan oleh tanda panah kearah atas peta. Letaknya ditempat yang sesuai
4) Skala : perbandingan jarak pada peta dengan jarak sesunguhnya di lapangan.  
5) Warna Peta : untuk membedakan kenampakan atau objek di permukaan bumi. Untuk member kualitas dan kuantitas symbol dipeta.
6) Tipe Huruf (latering) : objek wilayah administrasi dan jalan huruf tegak, objek hidrografi huruf miring.
7) Inset : peta kecil yang disisipkan pada peta utama.
8) Sumber dan Tahun Pembuatan : referensi dari mana data peta di peroleh
9) Garis Lintang dan Bujur dan koordinat proyeksi UTM
10) Keterangan Lainnya ( memuat informasi data tabular jenis penggunaan lahan )
11) Tanda tangan aparat desa/kelurahan dan petugas survey.
12) Kelengkapan penyimpanan peta (selongsong peta)
13) Keterangan Lainnya (memuat informasi data tabular jenis penggunaan lahan).
14) Nomor lembar peta ditempatkan di bagian pojok kanan atas.
15) Tabel Data Jaringan Irigasi Berbasis Peta Citra (lihat 5.1 A.point 6)
16) Tabel Luas Penggunaan Lahan (lihat 5.1 A.point 6)
A. Pelaksanaan kegiatan survey dan delineasi dengan panduan peta kerja (Berbasis Peta Citra) meliputi :  
a) Batas batas wilayah administrasi desa/kelurahan/kecamatan.
b) Data irigasi, lahan sawah, bukan sawah dan lahan hortikultura.
c) Data lahan hortikultura, sawah irigasi dan sawah non irigasi (tadah hujan).
d) Data indeks penanaman lahan sawah : 1 kali tanam, 2 kali tanam dan 3 kali tanam dalam setahun.
e) Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) tiap desa.
f) Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) tiap kecamatan.
g) Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) kabupaten.
h) Form SP Lahan.
i) Data kepemilikan lahan.

B. Proses digitasi hasil pelaksanaan kegiatan survey Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra,
a) Proses digitasi secara komputasi
b) Jenis  peta tematik :
(1). Peta lahan sawah irigasi/non irigasi
(2). Peta Lahan Hortikultura Berdasarkan Komoditi Unggulan
(3). Peta Indek sawah penanaman Lahan Sawah
c) Peta Jaringan Irigasi dan Peta lahan sawah Rencana/ potensi lahan pertanian untuk LP2B (rencana/potensi kawasan LP2B, lahan LP2B dan cadangan LP2B)
C. Output proses digitasi
a) Jenis  peta tematik :
(1). Peta lahan sawah irigasi/non irigasi
(2). Peta Lahan Hortikultura Berdasarkan Komoditi Unggulan
(3). Peta indek sawah penanaman
(4). Peta Jaringan Irigasi dan rencana lahan sawah LP2B (kawasan LP2B, lahan LP2B dan cadangan LP2B)
b) Peta album peta tematik (uk.A3) :
(1). Peta desa
(2). Peta kecamatan
(3). Peta kabupaten  

D. Penyusunan naskah laporan identifikasi dan inventarisasi Data Berbasis Peta Citra,
1. Batas batas wilayah administrasi desa / kelurahan / kecamatan
2. Data luas lahan hortikultura.
3. Data lahan sawah dan bukan sawah.
4. Data lahan sawah irigasi dan sawah non irigasi (tadah hujan).
5. Data indeks penanaman lahan sawah : 1 kali tanam, 2 kali tanam dan 3 kali tanam dalam setahun.
6. Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) tiap desa.
7. Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) tiap kecamatan.
8. Data neraca lahan (pola penggunaan lahan) kabupaten.
9. Data Form SP Lahan.
10. Data jaringan Irigasi
11. Data Produktivitas TPH tiap desa
12. Data Kepemilikan lahan TPH
13. Arahan penggunaan lahan menurut kesesuaiannya.

E. Penyusunan naskah laporan kegiatan :
a. Aspek kriteria penetapan Kawasan Pertanian Hortikultura dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.
b. Aspek kriteria penetapan Lahan Pertanian Hortikultura dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.
c. Aspek kriteria penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan Dasar Hukum yang berlaku.

F. Sosialisasi dan koordinasi hasil laporan/kajian pemutakhiran data lahan sawah hasil Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra,  sebagai proyeksi peruntukan lahan sawah LP2B (kawasan LP2B, lahan LP2B dan cadangan LP2B), Sosialisasi lingkup SKPD, Kecamatan dan Sosialisasi lingkup Desa.  

G. Evaluasi hasil Sosialisasi dan koordinasi hasil laporan/kajian pemutakhiran data lahan sawah hasil Pengumpulan Data Berbasis Peta Citra, sebagai proyeksi peruntukan lahan sawah LP2B (kawasan LP2B, lahan LP2B dan cadangan LP2B). Berupa koreksi dokumen dan naskah kajian.

H. Finalisasi dokumen dan naskah kajian proyeksi peruntukan lahan sawah LP2B (kawasan LP2B, lahan LP2B dan cadangan LP2B, yang dituangkan dalam Perancangan naskah akademik Raperda LP2B

I. Sistem Aplikasi informasi berbasis WEB yang memuat tentang Potensi berupa Data Identifikasi dan Inventarisasi Lahan Pertanian Pangan dan hortikultura secara spasial, tabular dan peta tematik zonasi, Penggunaan lahan  untuk Potensi LP2B beserta Potensi lahan cadangan LP2B 

Waktu pelaksanaan pekerjaan

Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah ………………………

Keluaran (Produk Yang Diserahkan)

Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
a. Tersedianya peta kerja Luas Penggunaan Lahan pertanian dan jaringan irigasi berupa peta citra resolusi tinggi yang terbaru yang sudah terorthorektifikasi  dengan ukuran A0 skala 1:5.000.
b. Album peta desa  ukuran A3 yang memuat;
a.
Peta Zonasi Tanaman Hias, Buah-buahan, Sayuran dan Obat-obatan


b.
Peta indek pertanaman lahan Sawah


c.
Peta lahan Sawah LP2B/Cadangan LP2B


d.
Peta Zonasi lahan Sawah irigasi dan non irigasi


c. Tersedianya peta display (peta hasil digitasi untuk penggunaan lahan dan jaringan irigasi) ukuran A0 dan Album peta tematik kecamatan ukuran A3 ; 
a. Peta Zonasi Tanaman Hias



b. Peta Zonasi  Buah-buahan



c. Peta Zonasi Sayuran



d. Peta Zonasi  Obat-obatan



e. Peta indek pertanaman lahan Sawah


f. Peta Rencana lahan Sawah LP2B/Cadangan LP2B


g. Peta Zonasi lahan Sawah irigasi dan non irigasi


h. Peta Jaringan irigasi


d. Kajian naskah laporan; dan Perangkat Sistem Informasi Pengelolaan Basis Data Spasial GIS dan pembuatan aplikasi Database Berbasis WEB Potensi Rencana Pengggunaan LP2B dan Peta Tematik Jaringan Irigasi
e. Peta digital dalam format JPG dan PDF.

Data Penunjang

Data yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini antara lain:
a. Peta Tata Guna Lahan (land use)
b. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI)
c. Peta RTRW Propinsi
d. Peta RTRW Kabupaten
e. Peta/Data Jaringan Irigasi
f. Peta Citra Satellit terbaru yang terorthorektifikasi (sudah dilakukan Ground Control Point)
g. Data BPS

Personil

Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini sebanyak 12 orang, secara rinci kebutuhan tenaga ahli berikut perincian tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
No.
Tenaga Ahli
Pendidikan
Pengalaman Kerja
Jumlah
1
Ahli Pertanian tentang Audit Lahan Pertanian (Ketua Tim)
Magister (S2) Pertanian
>4 tahun  
1 org
2
Ahli Penginderaan Jauh dalam pengolahan data Citra
S1 Geodesi/Geografi dan
>4 tahun  
 1  org
3
Ahli Geodesi/Survey  Audit Lahan Pertanian
S1 Teknik Geodesi/Geografi/Pertanian
>4 tahun
1 org
4
Ahli Pemrograman
S1 Informatika
>4 tahun
1 org
5
Ahli Pemetaan (Ahli GIS)
S1 Geodesi/Geografi dan
>4 tahun
8 org
Untuk menunjang kelancaran kegiatan dan pencapaian sasaran serta pencapaian output sesuai dengan target yang telah ditentukan, pelaksanaan kegiatan ini memerlukan tenaga ahli penunjang yaitu: 1 orang operator.

9Jadwal Pelaksanaan

Kegiatan  dilaksanakan selama 6 (enam) bulan kalender secara berturut-turut untuk tahun anggaran ………...

10 Laporan Kegiatan

Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang harus diserahkan secara bertahap meliputi :
a. Laporan Pendahuluan berisikan gambaran umum pekerjaan dengan rincian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. 
b. Laporan Antara berisikan proses dan capaian pelaksanaan uraian kegiatan di setengah waktu pelaksanaan kegiatan termasuk kajian dan identifikasi: permasalahan, dan draft kajian.
c. Laporan Akhir berisikan, merupakan rekapitulasi dan resume dari seluruh laporan yang dibuat serta di lampirkan dengan peta hasil kegiatan.
d. Laporan Data Kepemilikan Lahan Sawah dan Hortikultura baik itu petani atau perusahaan.
e. Cetak Peta berisikan peta ukuran A2 dan A3 seluruh peta hasil kajian dan analisis terpilih yang dilaksanakan dalam kegiatan. Peta yang dicetak merupakan peta-peta:
(1). Peta Zonasi Tanaman Hias
(2). Peta Zonasi  Buah-buahan berdasarkan komoditi/jenis
(3). Peta Zonasi Sayuran
(4). Peta Zonasi  Obat-obatan
(5). Peta indek penggunaan lahan Sawah
(6). Peta lahan Sawah LP2B/Cadangan LP2B
(7). Peta Zonasi lahan Sawah irigasi (primer/tersier/Sekunder) dan non irigasi.
f. Pembuatan Laporan Dalam DVD; Semua materi dan produk pelaporan yang merupakan bagian dari Kegiatan termasuk didalamnya program GIS, dikumpulkan dalam format softcopy dalam bentuk cakram padat  
 11 Sumber Pendanaan

12 Kepemilikan Data dan Hasil Kegiatan  

Semua bentuk data, dokumen, peta, peta citra, foto, atau peralatan yang dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan dan dengan originalitas (tanpa penjiplakan) yang bisa dipertanggungjawabkan.

13 Lain lain 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) AUDIT LAHAN PERTANIAN "

Post a Comment