MEKANISME SERTIFIKASI PERTANIAN ORGANIK
Budidaya tanaman dalam pertanian organik memakai
pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses
ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan
makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian
organisme pengganggu tanaman secara alami dan
penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem.
Pertanian organik mengedepankan hubungan yang
harmonis antara unsur yang ada di alam.
Prinsip dasar pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu
prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja
dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan
pendapatan).
Penilaian sertifikasi sistem pertanian organik tidak
didasarkan pada produk akhir saja, tetapi lebih pada
proses produksi mulai dari budidaya sampai dengan distribusi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) 6729:2013 tentang Sistem Pertanian
Organik.Implementasi penerapan sistem dan
pengawasan produk organik, diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
64/Permentan/OT.140/5/2013 yang diberlakukan pada
tanggal 30 Mei 2014 (satu tahun setelah diundangkan).
Sesuai dengan ketentuan pada Permentan tersebut
diatas, semua produk organik yang beredar di Indonesia
dan mencantumkan klaim “organik” harus mencantumkan
logo organik indonesia.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan
sertifikasi organik, harus mengacu pada standar dan
peraturan dimaksud, sehingga integritas keorganikan
produk diakui, baik nasional maupun internasional.
Pelaku usaha agribisnis di Indonesia sebagian besar
merupakan pelaku usaha berskala kecil, sehingga
penerapan sistem pertanian organik menghadapi kendala
baik dari segi penerapannya maupun sertifikasinya. Untuk
mengatasi kendala biaya sertifikasi yang cukup
memberatkan bagi pelaku usaha organik yang pada
umumnya berskala kecil-menengah, sertifikasi organik
dapat dilakukan secara berkelompok. Salah satu
persyaratan sertifikasi organik berbasis kelompok adalah
penerapan Sistem Kendali Internal (SKI)/Internal Control
System (ICS).
Kriteria pelaku usaha organik yang siap disertifikasi meliputi:
1. Sudah menerapkan praktek budidaya pertanianorganik;
2. Tergabung dalam kelompok;
3. Mengikuti setiap tahapan pembinaan sistempertanian organik;
4. Memiliki komitmen untuk menerapkan sistem secarakonsisten dan berkesinambungan;
5. Menyiapkan segala hal yang terkait dengan sertifikasidan surveilen oleh Lembaga Sertifikasi Organik(LSO);
6. Memiliki akses pasar.
Mekanisme Sertifikasi Sistem Pertanian Organik :
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Organik (LSO);
2. LSO menunjuk Tim Auditor;
3. Tim Auditor melakukan audit kecukupan, audit lapang dan sampling kepada pemohon sertifikasi;
4. Tim Auditor menyampaikan hasil auditnya kepada LSO;
5. LSO menyampaikan hasil audit kepada Komisi Teknis untuk dibahas dalam komisi teknis serta membuat rekomendasi;
6. Komisi teknis menyampaikan rekomendasi kepada LSO;
7. LSO menyampaikan hasil penilaian, apakah pemohon mendapatkan sertifikasi atau tidak;
8. LSO melakukan surveilen secara periodik.
Daftar Lembaga Sertifikasi Organik (Akreditasi KAN)
No.
|
Nama Lembaga
Sertifikasi Organik
|
Alamat
|
Ruang Lingkup
|
1
|
Lembaga Sertifikasi
Organik Sucofindo
No sertifikat: OKPOLS-
001
|
Graha Sucofindo
Lt. 6 Jl. Raya
Pasar Minggu
Kav. 34 Jakarta
12780
Telp. (021)
7986875
|
Produk Segar
(Tanaman dan Produk Tanaman:
pangan,
hortikultura,
palawija dan
perkebunan;
Ternak dan produk
Ternak: susu,
telur, daging dan
madu)
|
2
|
Lembaga Sertifikasi
Organik MAL
No Sertifikat: OKPOLS-
002
|
Jl. Raya Bogor
No. 19 Km. 33.5
Cimanggis
Depok Telp.
(021) 874020
|
Produk Segar:
pangan,
hortikultura,
palawija dan
perkebunan;
Ternak dan Produk
Hasil Ternak:
daging, susu, telur
dan madu;
Pakan Ternak
|
3
|
Lembaga Sertifikasi
Organik INOFICE
No Sertifikat: OKPOLS-
003
|
Jl. Tentara
Pelajar No. 1
Bogor Telp.
(0251) 8382641
|
Produk Segar
Tanaman; Produk
Segar Ternak
|
4
|
Lembaga Sertifikasi
Organik Sumatera
Barat
No Sertifikat: OKPOLS-
004
|
Jl. Raden Saleh
No. 4 A Padang
Telp. (0751)
26017
|
Produk Segar:
pangan,
hortikultura
|
5
|
Lembaga Sertifikasi
Organik LeSOS
No Sertifikat: OKPOLS-
005
|
PO BOX 03
Trawas
Mojokerto 61375
Telp. (0321)
618754
|
Produk Segar
Tanaman dan
produk Tanaman
|
6
|
Lembaga Sertifikasi
BIOCert Indonesia
No Sertifikat: OKPOLS-
006
|
Komplek Budi
Agung Jln.
Kamper Blok M.
No.1 Sukadamai-
Bogor
Tlp/Fax. (0251)
8316294Email:
biocert@biocert.o
r.id
|
Tanaman dan
produk tanaman,
pangan, palawija,
hortikultura, rem
pah-rem pah,
pemasar dan
restoran,
peternakan,
perikanan dan
produk khusus
seperti jamur.
|
7
|
Lembaga Sertifikasi
Organik PERSADA
No Sertifikat: OKPOLS-
007
|
Jl. Nogorojo No
20 Komplek polri,
Gowok, Depok,
Sleman
Yogyakarta
Telp. (0274)
488420
Fax. (0274)
889477
|
Tanaman dan
produk tanaman:
(pangan,palawija,
hortikultura dan
perkebunan);
Produk ternak dan
hasil peternakan:
(telur, daging,
susu,susu
kambing dan
madu); Produkproduk
olahan tanaman
dan ternak.
|
8
|
Lembaga Sertifikasi
Organik Sustainable
Development
Services (SDS)
No Sertifikasi:
OKPO-LS-008
|
Jln. Letjen
Suprapto XVIII
No. 7A
Kebonsari,
Jember 68122
Jawa Timur Tlp. 0331-332864
Fax. 0331-
487735
Email:
adm
in@sdsindon
esia.com
|
Produk Segar
Tanaman dan
produk Tanaman
|
Sumber : Dirjen TP Kementan 2016
0 Response to "MEKANISME SERTIFIKASI PERTANIAN ORGANIK "
Post a Comment