SOP (Standar Operasional Prosedur) Sertifikasi Benih Tanaman padi dan palawija
a) produsen benih mengajukan permohonan secara tertulis dengan form model SA 1, paling lambat 10 hari sebelum sebar/ tanam dilampiri bukti benih sumber dan sket peta lapangan.
b) verifikasi dokumen untuk mendapatkan kepastian kebenaran nama, alamat produsen, kebenaran benih sumber, kesesuaian jumlah benih dan luas areal yang diajukan.
c) pemberian nomor induk sebagai berikut : a.b.c/d.e.f (a : kode komoditas, b: kode varietas, c: kode klas benih/ d: kode wilayah, e:kode kabupaten, f: nomor urut permohonan sertifikasi benih)
d) pemohon wajib membayar biaya pemeriksaan lapangan sertifikasi benih setelah lulus verifikasi berkas permohonan sertifikasi.
2. Pemeriksaan Pendahuluan
a) pemohon harus menyampaikan permohonan pemeriksaan pendahuluan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) dilakukan terhadap dokumen yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai nomor induk.
c) pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan sebelum pengolahan tanah s/d sebelum tanam
d) faktor yang diperiksa : kebenaran nama dan alamat pemohon, letak, situasi areal, sumber benih, sejarah lapangan, isolasi, batas areal dan saran-saran.
e) laporan pemeriksaan menggunakan form model SB 1
3. Pemeriksaan Fase Vegetatif
a) pemohon harus menyampaikan permohonan pemeriksaan fase vegetatif paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) pemeriksaan pertanaman fase vegetatif dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
c) faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) laporan pemeriksaan menggunakan form model SB2
4. Pemeriksaan Fase Berbunga
a) pemohon harus menyampaikan permintaan pemeriksaan fase berbunga paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) pemeriksaan pertanaman fase berbunga dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
c) faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) laporan pemeriksaan menggunakan form model SB2
5. Pemeriksaan Fase Masak
a) a. pemohon harus menyampaikan permohonan pemeriksaan fase masak paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) b. pemeriksaan pertanaman fase masak dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
c) c. faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) d. laporan pemeriksaan menggunakan form model SB2
6. Pemeriksaan peralatan panen, alat pengolahan, tempat pengolahan dan tempat penyimpanan serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan
a) pemohon harus menyerahkan permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pemeriksaan
b) Pengawas Benih Tanaman melaksanakan pemeriksaan sesuai permohonan (mencermati alat dan benih yang diolah)
c) hasil pemeriksaan dilaporkan dengan menggunakan SB4
7. Pengambilan contoh benih
a) pemohon harus menyampaikan permohonan pengambilan contoh benih paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA3
b) pengambilan contoh benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman pada kelompok benih/ lot benih yang telah memenuhi ketentuan, menggunakan form model SC1
c) pemohon wajib membayar biaya pengujian sebelum contoh benih diambil.
d) berat contoh benih diambil sesuai dengan komoditas
8. Pengujian Laboratorium
a) contoh benih dari Pengawas Benih Tanaman diterima resepsionisditeruskan ke fungsional sertifikasi benih.
b) sebelum contoh benih dikirim ke laboratorium, dilakukan penggantian form dari SC1 menjadi SC2 (contoh benih untuk pengujian laboratorium)
c) contoh benih dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian mutubenih.
9. Penerbitan Sertifikat Benih
a) setelah lulus di laboratorium diterbitkan sertifikat benih.
b) sertifikat benih antara lain berisikan nama dan alamat produsen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian dan masa edar.
c) sertifikat benih ditanda tangani oleh Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
10. Pelabelan
a) produsen benih mengajukan permohonan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
b) label harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah terlihat.
c) produsen mengajukan permohonan supervisi pemasangan label kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
d) Pengawas Benih Tanaman melakukan supervisi pada pemasangan label.
e) Pengawas Benih Tanaman membuat laporan hasil supervise pemasangan label.
0 Response to "SOP (Standar Operasional Prosedur) Sertifikasi Benih Tanaman padi dan palawija "
Post a Comment