Tanah Airku

SOP (Standar Operasional Prosedur) Sertifikasi Benih Tanaman padi dan palawija

1. Permohonan Sertifikasi Benih 
a) produsen  benih  mengajukan  permohonan secara tertulis dengan form model SA 1, paling lambat  10 hari sebelum  sebar/ tanam dilampiri  bukti benih sumber dan sket peta lapangan. 
b) verifikasi  dokumen  untuk mendapatkan kepastian kebenaran  nama, alamat produsen, kebenaran benih sumber, kesesuaian jumlah benih dan luas areal yang diajukan.
c) pemberian  nomor  induk  sebagai berikut : a.b.c/d.e.f (a : kode komoditas, b: kode varietas, c: kode klas benih/ d: kode wilayah, e:kode kabupaten, f: nomor urut permohonan sertifikasi benih)
d) pemohon wajib membayar biaya pemeriksaan lapangan sertifikasi benih setelah lulus verifikasi berkas permohonan sertifikasi.  
2. Pemeriksaan Pendahuluan
a) pemohon harus menyampaikan permohonan  pemeriksaan pendahuluan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) dilakukan terhadap  dokumen yang telah memenuhi persyaratan dan mempunyai nomor induk.
c) pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan sebelum pengolahan tanah s/d sebelum tanam
d) faktor  yang diperiksa : kebenaran nama dan alamat pemohon, letak, situasi areal, sumber benih, sejarah lapangan, isolasi, batas areal dan saran-saran.
e) laporan pemeriksaan  menggunakan form model SB 1
3. Pemeriksaan Fase  Vegetatif
a) pemohon harus menyampaikan permohonan pemeriksaan fase vegetatif paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) pemeriksaan pertanaman fase vegetatif dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
c) faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) laporan pemeriksaan menggunakan form model  SB2
4. Pemeriksaan Fase  Berbunga
a) pemohon harus menyampaikan permintaan pemeriksaan fase berbunga  paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) pemeriksaan pertanaman fase berbunga  dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman.
c) faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) laporan pemeriksaan menggunakan form model  SB2
5. Pemeriksaan Fase  Masak
a) a.  pemohon harus menyampaikan permohonan pemeriksaan fase masak   paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA2
b) b.    pemeriksaan pertanaman fase masak  dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
c) c.    faktor yang diperiksa menyesuaikan dengan komoditas.
d) d.    laporan pemeriksaan menggunakan form model  SB2
6. Pemeriksaan peralatan panen, alat  pengolahan, tempat pengolahan dan tempat penyimpanan serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan
a) pemohon harus menyerahkan permohonan paling lambat  1 (satu) minggu sebelum pemeriksaan
b) Pengawas Benih Tanaman melaksanakan pemeriksaan sesuai permohonan (mencermati alat dan benih yang diolah)
c) hasil pemeriksaan dilaporkan dengan menggunakan SB4
7. Pengambilan contoh benih
a) pemohon harus menyampaikan permohonan pengambilan contoh benih paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan, menggunakan form model SA3
b) pengambilan contoh benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman pada kelompok benih/ lot benih yang telah memenuhi ketentuan, menggunakan form model SC1
c) pemohon wajib membayar  biaya pengujian  sebelum contoh benih diambil.
d) berat contoh benih  diambil sesuai dengan komoditas
8. Pengujian Laboratorium
a) contoh benih dari Pengawas Benih Tanaman diterima resepsionisditeruskan ke fungsional sertifikasi benih.
b) sebelum contoh benih dikirim ke  laboratorium, dilakukan penggantian form dari SC1 menjadi SC2 (contoh benih untuk pengujian laboratorium)
c) contoh benih dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian mutubenih.
9. Penerbitan Sertifikat Benih
a) setelah lulus di laboratorium  diterbitkan sertifikat benih.
b) sertifikat benih antara lain berisikan nama dan alamat produsen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian dan masa edar.
c) sertifikat benih ditanda tangani oleh Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
10. Pelabelan
a) produsen benih mengajukan permohonan  nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
b)  label harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah terlihat.
c) produsen mengajukan permohonan supervisi pemasangan label kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
d) Pengawas Benih Tanaman melakukan supervisi pada pemasangan label.
e) Pengawas Benih Tanaman membuat laporan hasil supervise pemasangan label.
f) benih siap disalurkan


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOP (Standar Operasional Prosedur) Sertifikasi Benih Tanaman padi dan palawija "

Post a Comment