Tanah Airku

Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Secara semantik, istilah "pengendalian" mengandung makna "melakukan suatu tindakan tertentu dengan tujuan agar proses, output, dan outcomes" yang terjadi sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu  secara normatif langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian mencakup lima aspek yaitu:
(1) penentuan cakupan, tujuan dan sasaran,
 Penentuan cakupan, tujuan, dan sasaran pengendalian lahan sangat penting dengan adanya kompetisi penggunaan lahan untuk tujuan konsumsi (perumahan), produksi dan pelestarian lingkungan sehingga  diperlukan pengaturan yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan lahan untuk berbagai penggunaan. Dengan demikian, pengendalian lahan juga berfungsi untuk mengamankan kepentingan publik. Mengingat pengendalian lahan bersifat spatial maka perlu adanya harmonisasi antar wilayah administrasi sehingga pengendalian lahan merupakan kebijakan berlingkup nasional.
(2) penentuan pendekatan dan metode,
Penentuan pendekatan dan metode. Pendekatan dan metode yang diterapkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian tergantung pada tiga aspek secara simultan yaitu: (1) cakupan, tujuan, dan sasaran pengendalian alih fungsi lahan pertanian itu sendiri, (2) permasalahan empiris yang terkait dengan penyebab, pola, dan dampak alih fungsi lahan pertanian, dan (3) sumberdaya yang dimiliki yang diperkirakan dapat dipergunakan  untuk mendukung pendekatan atau metode pengendalian yang akan diterapkan.
Pertimbangan untuk menentukan pendekatan dan metode yang akan diterapkan harus mengacupada azas efisiensi dan efektivitasnya. Efisiensi mengacu pada seberapa banyak  sumberdaya (waktu, tenaga, dana) yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; sedangkan efektivitas mengacu pada sejauhmana sasaran dicapai dalam konteks cakupan, kualitas, dan peluang keberlanjutannya.
Ada tiga pendekatan secara bersamaan dalam pengendalian alih fungsi lahan yaitu melalui regulasi, akuisisi dan manajemen serta insentif dan charges. Pendekatan regulasi, pemerintah menetapkan aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada, berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis dan sosial.
Selain itu diperlukan mekanisme perizinan yang jelas dan transparan dengan melibatkan semua  stakeholder yang ada dalam proses alih fungsi lahan. Dalam pendekatanacquisition and management  pihak terkait perlu menyempurnakan sistem dan aturan jual beli lahan serta penyempurnaan  land tenure yang ada, yang mendukung ke arah upaya mempertahankan keberadaan lahan pertanian. Sedangkan melalui  incentive and charges,  pemberian subsidi (insentif) kepada petani yang dapat meningkatkan kualitas lahan yang dimilikinya, serta penerapan pajak yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan lahan pertanian.

(3) identifikasi instrumen  kebijakan,
 Identifikasi instrumen kebijakan.Pendekatan dan metode yang berbeda berimplikasi pada instrumen kebijakan yang akan diterapkan. Sebagai contoh, jika pendekatan yang ditempuh adalah regulasi dan metode yang akan diterapkan adalah zonasi, maka instrumen yang sesuai adalah peraturan perundang-undangan beserta kelembagaan pendukungnya, dana yang diperlukan untuk sosialisasi, kontrol terhadap pelaksanaan perundang-undangan, dan sebagainya. Jika pendekatan yang digunakan berupa  incentive and chargesdan metode yang diterapkan adalah peningkatan insentif kepada petani untuk mempertahankan usahataninya. Penentuan instrumen kebijakan harus mempertimbangkan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan politik.
(4) implementasi kebijakan,
Implementasi kebijakan. Jika langkah-langkah di  atas telah dilaksanakan maka tahap paling krusial tentu saja implementasi dari strategi kebijakan yang telah ditentukan.

(5) evaluasi.  
Evaluasi, diperlukan untuk mengukur sejauhmana strategi kebijakan yang diterapkan tersebut mencapai sasarannyadan sangat diperlukan untuk memperoleh masukan yang bermanfaat penyempurnaan lebih lanjut. Hal ini mempertimbangkan bahwa secara empiris alokasi lahan merupakan hasil interaksi berbagai faktor yang sangat kompleks. Sejumlah perbaikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan efektivitasnya maupun dalam rangka mengantisipasi dinamika yang dihadapi di lapangan.

Penulis :
Dandan Hendayana,SP.MP (Kasi PSP.TP Distan P2H Kab.Cianjur)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian"

Post a Comment