Tanah Airku

Kelemahan Distribusi Pupuk

 Sistem distribusi pupuk yang berlaku pada saat  ini,  dituangkan dalam SK Permendag, yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersusidi untuk sektor pertanian. Aturan menganut sistem berjenjang dan bersifat pasif terbuka. Berjenjang artinya sistem distribusi dilakukan oleh  beberapa pelaku distribusi (distributor dan pengecer resmi) yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab, sedangkan bersifat pasif  artinya petani sendiri yang mendatangi pengecer resmi untuk membeli  pupuk. Bersifat terbuka berarti hanya terdiri dari delivery system saja tidak  dilengkapi oleh receiving system dan juga tidak dilengkapi oleh accountability  system. Tidak ada kewajiban secara eksplisit bagi pengecer resmi di atas  untuk menyalurkan/menjual habis pupuk bersubsidi yang sudah diterima dari  distributor kepada petani dalam kurun waktu tertentu.  

Sedangkan untuk jumlah alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian , yang mengatur kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersusidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014.

Kelemahan pada distribusi pupuk bersubsidi, dimana terjadi kasus-kasus kelangkaan pupuk atau penyimpangan dari sasaran (petani/kelompok tani), umumnya dilihat sebagai kelemahan pada sistem distribusi dan bukan karena kurangnya stok pada tingkat produsen. Dapat dimengerti bahwa penanganan sistem distribusi lebih kompleks di Indonesia, mengingat persebaran wilayah dan bentuk geografis kita sebagai negara kepulauan sesungguhnya membutuhkan mekanisme distribusi yang beragam (multiple distribution channel). Pupuk tidak semata-mata harus disebarkan secara merata di berbagai wilayah, melainkan harus pula memenuhi asas 6 tepat (tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat dan harga). Secara  empiris, penerapan asas 6 tepat ini mengikuti grafik permintaan pupuk yang bervariasi menurut jadwal musim tanam di masing- masing wilayah, dimana stok pupuk seharusnya telah tersedia di tingkat pengecer sebelum musim tanam baru dimulai. Apabila terjadi gangguan pada system distribusi, maka petani mengalami kesulitan memperoleh pupuk atau lebih dikenaldengan fenomena “kelangkaan pupuk”. Kelangkaan  pupuk di tingkat petani bukan disebabkan kurangnya jumlah produksi pupuk melainkan lebih dikarenakan lemahnya sistem distribusi. Demikian pula masalah-masalah lain dalam penyaluran, penyimpanan, dan pemasaran pupukbersubsidi umumnya berpangkal pada sistem distribusi yang belum terkoordinasi dengan efektif.

Isu  kelangkaan  pupuk  yang  hampir  terjadi secara berulang setiap menjelang musim  tanam padi disebabkan oleh  (1) turunnya  produksi  pupuk  akibat  gangguan  pasokan  gas  bumi  dan  adanya  gangguan  teknis  pabrik,  (2)  terjadinya  peningkatan  kebutuhan  pupuk  nasional  terutama  di  Pulau  Jawa,  (3)  beberapa  produsen  dan  distributor  pupuk  tidak  melaksanakan  Keputusan  Menperindag  Nomor  70/MPP/Kep/2/2003  secara  penuh,  (4)  adanya  disparitas  harga  pupuk  urea  antara  pupuk  bersubsidi  untuk

petani dengan pupuk untuk perkebunan dan  industri, dan  (5) sejumlah pedagang  pengumpul  menjual  pupuk  urea  bersubsidi  kepada  pihak  perusahaan  swasta  besar (perkebunan atau industri) atau bahkan menyelundupkannya ke luar negeri.  

by.admin 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kelemahan Distribusi Pupuk "

Post a Comment