Tanah Airku

Meningkatkan Peran Poktan/Gapoktan dalam Pengembangan dan Pengelolaan UPJA di pedesaan

 1. Pendahuluan

Program pembangunan pertanian yang berorientasi pada sistem  agribisnis dan agroindustri, pada pokoknya harus dikembangkan agar sesuai dengan proses pergeseran mendasar dari masyarakat tradisional/subsistem menjadi masyarakat modern berbasis pertanian yang merupakan rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong berkembangnya usaha agribisnis dan agroindustri secara komersial untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani di perdesaan. Upaya-upaya pembangunan pertanian tersebut dilaksanakan dengan pendekatan sistem agribisnis dan agroindustri yang berarti mencakup upaya-upaya pada keseluruhan sub-sub sistem agribisnis yang meliputi subsistem hulu yang termasuk di dalamnya adalah sarana produksi pertanian (agrokimia, alat mesin pertanian, perbenihan/pembibitan); subsistem produksi pertanian (budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); dan subsistem hilirnya yang termasuk diantaranya pasca panen, pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil pertanian serta subsistem jasa pendukungnya.

Paradigma pembangunan pertanian mengindikasikan terjadinya perubahan pola pembangunan berbasis pada komoditi menjadi agribisnis yang difokuskan pada kemampuan dalam meningkatkan produksi. Sebagai konsekuensinya, agribisnis harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh dan terintegrasi, mulai dari proses produksi sampai pada pemenuhan kebutuhan konsumen, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dalam rangkaian proses tersebut, alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan salah satu komponen input sistem agribisnis yang memiliki peran signifikan dalam kaitannya dengan produktivitas, efisiensi dan peningkatan mutu produk.

Penerapan dan pengembangan sarana alat mesin pasca panen dalam mendukung pembangunan agribisnis dan agroindustri mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi, menekan kehilangan hasil, dan meningkatkan mutu hasil pertanian.  Sarana alat mesin pasca panen merupakan salah satu masukan teknologi yang mendukung pengembangan sistem agribisnis dan agroindustri yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, dimana keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat tani di perdesaan.  

Di sisi lain, peran strategis alsintan dalam sistem agribisnis belum dapat berjalan secara optimal di aras operasional di lapangan, baik ditinjau dari aspek teknis maupun aspek sosial-ekonominya. Permasalahan yang cukup mendasar tidak hanya pada kemampuan penggunaan alsintan oleh petani, tetapi juga pada kemampuan dalam pengadaan (rendahnya daya beli) serta kemampuan dalam mengelola dan memeliharanya (management dan maintenance).
Sampai saat ini, salah satu solusi alternatif untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengoptimalkan fungsi dan peran alsintan pada sistem produksi pertanian telah dikembangkan adalah Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Namun demikian, untuk dapat tercapainya tujuan yang diharapkan dalam UPJA, hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah sekali lagi, alsintan merupakan aset dalam sistem agribisnis, oleh karena itu diperlukan pendekatan sistem managemen aset yang tepat, mulai dari perencanaan (pengadaan dan pemilihan), penggunaan sampai pada monitoring dan evaluasi pemanfaatan aset tersebut.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 25/Permentan/PL.130/5/2008  bahwa legal konsep UPJA adalah lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan.  Dari pengertian tersebut, ada empat hal yang mendasari kebijakan, strategi dan operasionalisasi pengembangan UPJA, dijabarkan sebagai berikut;

· Alsintan mempunyai peranan penting dan strategis dalam mencapai tujuan dari sistem pembangunan pertanian mulai pada proses budidaya, panen, pasca panen sampai pengolahan hasil pertanian.

· Keterkaitan yang signifikan antara target pencapaian pembangunan pertanian dengan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).

· Perlunya tata kelola yang baik (good governance) dan pengelolaan (management) penumbuhan dan pengembangan UPJA.

· Asas desentralisasi dan otonomi penumbuhan dan pengembangan UPJA yang disesuaikan dengan karakteristik kondisi wilayah. Lebih lanjut, hal ini akan mempengaruhi model pengembangan UPJA.

Keberadaan usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian (UPJA) di perdesaan khususnya di daerah sentra produksi sangat diharapkan, mengingat usaha ini dapat membantu mengatasi kebutuhan alsintan bagi petani, juga mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan. Mengapa Kelembagaan UPJA diperlukan ? karena UPJA ini merupakan suatu lembaga ekonomi yang ada di perdesaan yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diharapkan lembaga ini mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompoktani/gapoktan.

Dalam hal ini fungsi utama kelembagaan UPJA: 1) melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam menangani budidaya , seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air iirigasi, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran, 2) kegiatan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi; termasuk 3) mendorong pengembangan perluasan modal usaha dan perluasan pasar.

 

2.  Perkembangan UPJA di Pedesaan

Perkembangan UPJA selama ini masih memiliki berbagai keterbatasan seperti keterbatasan modal, rendahnya ketrampilan SDM, jangkauan pelayanan yang masih kurang , pengelolaan alsintan secara perorangan masih kurang efisien. Disisi lain kemampuan petani dalam mengolah lahan usahatani terbatas ( 0,5 ha/ Musim Tanam), tingkat pendidikan dan ketrampilan petani masih rendah.

Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Kelembagaan usaha yang bergerak di bidang jasa alat dan mesin pertanian (alsintan) ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tanggal 22 mei 2008 tentang Pedoman kelembagaan UPJA yang diharapkan dapat berperan penting dalam rangka menggerakkan perekonomian di perdesaan. Pengembangan UPJA mandiri ini ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani, kelompoktani dan Gapoktan dalam rangka penyediaan pelayanan jasa alsintan.

Dalam rangka pemberdayaan UPJA, Pemerintah telah melakukan penguatan UPJA. untuk meningkatkan kemampuan UPJA sehingga dapat memperluas pelayanannya kepada petani/ kelompoktani/gapoktan pengguna jasa alsintan. . Penguatan dilakukan terhadap UPJA-UPJA Pemula , UPJA Berkembang sehingga menjadi UPJA Mandiri.

Dalam mendukung proses penguatan UPJA,.lembaga ini diberikan bantuan sosial 20 paket masing-masing sebesar Rp. 250.000.000 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan UPJA secara teknis maupun organisasi kelembagaan.

Kriteria UPJA pemula yaitu kelompok usaha pelayanan jasa alsintan yang belum berkembang, karena masih memiliki 1- 2 jenis alsintan dengan jumlah alsintan 1 - 4 unit dan kondisi alat dan mesin pertanian terawat.

Sedangkan UPJA Berkembang yaitu kelompok usaha pelayanan jasa alsintan yang telah berkembang dengan jenis alsintan yang dimiliki 3 - 4 jenis dengan jumlah alsintan yang dimiliki 5-9 unit serta telah memiliki sistem organisasi lengkap, mempunyai gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian serta kondisi alsintan terawat.

Disamping kriteria kelembagaan UPJA, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh UPJA calon penerima bantuan penguatan dana : 1) UPJA masih aktif; 2) UPJA direkomendasikan/diusulkan oleh dinas setempat; 3) memiliki daerah operasi/ garapan> 15 ha; 4) Bermitra dengan kelompoktani/Gapoktan;5)Memiliki rekening tabungan atas nama UPJA; 6) Manajer UPJA sanggup mengelola dan mengembangkan usahanya secara bisnis;7) UPJA yang belum menerima bantuan alsin sejenis tahun sebelumnya dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Kriteria lokasi, mempertimbangkan beberapa hal, 1) Diprioritaskan pada daerah sentra produksi pertanian tanaman pangan dan wilayah pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan; 2) kondisi lokal spesifik yang secara teknis dan ekonomis memenuhi persyaratan untuk pengembangan UPJA Mandiri; 3) Terdapat UPJA Pemula dan Berkembang yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi UPJA Mandiri; 4) mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh UPJA dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, terkait dengan pengembangan UPJA Mandiri; 5) mempertimbangkan kinerja Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang pernah menerima bantuan penguatan UPJA.

Jika kriteria kelembagaan UPJA dan Lokasi telah memenuhi persyaratan dipenuhi, selanjutnya Kelembagaan melakukan pengusulan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk diverifikasi yang selanjutnya diusulkan kepada Dinas Pertanian Provinsi untuk diusulkan ke Pusat (Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian). Di Pusat, usulan provinsi diverifikasi kembali oleh Pusat bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Dinas Pertanian/Perkebunan Provinsi. Kemudian ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan pengembangan UPJA Mandiri.

Setelah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon penerima yaitu membuat surat permohonan pencairan dana dilampiri dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sesuai dengan mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana bansos. Pencairan bantuan akan ditransfer ke rekening tabungan UPJA.
Paket Alsintan yang diadakan dapat berupa traktor roda 2, pompa air (4 inch, 3 inch dan 2 inch), paddy mower, mesin penyiang, rice tranplanter , power thresher ,perlengkapan perbengkelan dan pembangunan atau perbaikan gedung penyimpanan (minimal luas 20 M2, biaya maksimal Rp.15 juta). Alsintan sudah mempunyai SPPT SNI atau sudah memiliki Test Report dari Lembaga Pengujian Alsintan yang terakreditasi.

Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota secara berkala berupa pembagian tugas dalam struktur organisasi, kelengkapan administrasi, jangkauan pelayanan , jumlah pelanggan dan pendapatan UPJA serta permasalahan yang dihadapi.

 

3. Peran Poktan/Gapoktan Dalam Mengelola UPJA

Keberadaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di daerah sentra produksi tidak saja menjadi solusi dalam mengatasi kebutuhan Alsintan (alat mesin pertanian) bagi petani untuk mengolah lahan pertanian, pengairan, panen dan pasca panen, tetapi juga menjadi solusi dalam mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan.

Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) sudah berkembang, namun  masih memiliki berbagai keterbatasan, antara lain karena rendahnya keterampilan manajer, operator dan tenaga administrasi.  Perlu ada kelembagaan yang dapat mengelola UPJA secara profesional sehingga fungsi kelembagaan UPJA dapat terwujud.

Fungsi kelembagaan UPJA yaitu (1) Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan budidaya; (2) Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian; (3) Pelayanan  untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani.

Pelayanan jasa Alsintan mencakup penanganan kegiatan budidaya seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan; Perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran. Pelayanan jasa Alsintan dalam penanganan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi.

Sedangkan pelayanan  UPJA untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani yaitu dengan mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah, perluasan pasar, daya saing dan perbaikan kesejahteraan petani.

Agar kelembagaan UPJA dapat berkembang dan bekerja secara profesional maka diperlukan pembinaan dengan kegiatan sebagai berikut: (1) Penyusunan Data Base UPJA; (2) Pendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA; (3) Koordinasi dalam Pengembangan UPJA; (4) Pelatihan UPJA.

Penyusunan Data Base UPJA,   yaitu dengan melakukan kompilasi dan menyajikan data UPJA sesuai dengan format yang ada. Pendampingan, Pengawalan dan Pembinaan UPJA, yaitu guna peningkatan kapasitas dan kemampuan UPJA baik dari aspek teknis maupun ekonomis sehingga dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak dalam penyediaan pelayanan Alsintan yang profesional.

Koordinasi dalam Pengembangan UPJA, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan stake holder terkait guna inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahaan dalam pengembangan UPJA sesuai dengan spesifik lokasi.

Pelatihan UPJA, yaitu guna meningkatkan kemampuan kelembagaan UPJA baik dari aspek teknis, ekonomis dan administrasi pengelolaan UPJA. Pelatihan ini dapat diberikan kepada manager, operator dan petugas administrasi UPJA.

Penumbuhan dan pengembangan kelompok tani (Poktan) dilakukan melalui pemberdayaan petani untuk merubah pola pikir petani agar mau  meningkatkan usahataninya dan meningkatkan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya. Pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan dengan pendekatan kelompok.

Kegiatan penyuluhan melalui pendekatan kelompok dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kelembagaan petani yang mampu membangun sinergi antar petani dan antar Poktan dalam rangka mencapai efisiensi usaha. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok tani dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh penyuluh pertanian, dengan melaksanakan penilaian klasifikasi kemampuan kelompok tani secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangannya.

Kelompok tani ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota berkisar antara 20 sampai 25 orang petani atau  disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.

Dalam proses penumbuhan kelompok tani, pemilihan pengurus kelompok dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota.  Perangkat kepengurusan kelompok tani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui oleh penyuluh pertanian.

Kegiatan-kegiatan Poktan yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggota, dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi pertanian, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, dll). Kegiatan ini mempengaruhi terhadap struktur organisasi kelompok tani terutama jenis dan jumlah seksi. Dalam hal adanya UPJA dapat dijadikan salah satu seksi di dalam struktur organisasai Poktan.

Pembinaan dan pendampingan penyuluh pada kelompok tani dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sebagai (1) kelas belajar; (2) wahana kerjasama dan (3) unit produksi, sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri.

Agar kelompok tani  dapat menjadi kelembagaan petani yang memiliki kelayakan usaha yang memenuhi skala ekonomi dan efisiensi usaha, maka kelompok tani didorong untuk menyatukan kelompoknya ke dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mempunyai fungsi sbb:

a. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi:

Gabungan kelompok tani merupakan tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (pupuk termasuk pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dll) dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana petani/sisa hasil usaha.

b. Unit Usahatani/Produksi:

Gabungan kelompok tani dapat menjadi unit yang memproduksi komoditas untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas serta stabilitas harga.

c. Unit Usaha Pengolahan:

Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk meningkatkan nilai tambah produk.

d. Unit Usaha Pemasaran:

Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan/fasilitasi pemasaran hasil pertanian anggotanya baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan kemitraan dengan pihak lain maupun pemasaran langsung. Dalam pengembangannya Gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi harga komoditas, agar Gapoktan tumbuh dan berkembang menjadi usahatani yang mandiri sehingga dapat peningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik bagi anggotanya.

e. Unit Usaha Keuangan Mikro (simpan-pinjam):

Gabungan kelompok tani dapat memberikan pelayanan permodalan bagi anggota, baik yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam anggota serta sisa hasil usaha, maupun dari perolehan kredit melalui perbankan, mitra usaha, atau bantuan  pemerintah dan swasta.

Dilihat dari fungsi Gapoktan yaitu salah satunya adalah Gapoktan sebagai unit usaha pengolahan  yang  dapat memberikan pelayanan baik berupa penggunaan alat mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi komoditas yang mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan untuk  meningkatkan nilai tambah produk, maka UPJA dapat dikelola oleh Gapoktan sehingga ada peningkatan efisiensi dalam biaya pengelolaannya.

Pengelolaan UPJA sebaiknya dilaksanakan  oleh kelembagaan petani di desa yang sudah ada seperti  kelompok tani/Gapoktan, dengan demikian ada pendampingan dalam pengembangannya secara berkelanjutan oleh penyuluh pendamping yang memang menjadi tugasnya untuk mengembangkan kelompok tani/Gapoktan menuju kemandirian  petani dalam berusahatani. UPJA dapat menjadi salah satu seksi  atau  unit usaha dalam struktur organisasi kelompok tani/Gapoktan. Pengelolaan UPJA dengan manajemen yang terdiri dari manager, operator dan petugas administrasi.

 

*****

 

Sumber Bacaan :

Asia (Penyuluh BPPSDMP). 17-09-2013.Mengembangkan UPJA Mandiri di Perdesaan.http://cyber.kamarasta.web.id/materipenyuluhan/detail/7792

Direktorat Penanganan Pasca Panen, Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Pedoman Umum.2014. Pengembangan UPJA dan LDM. pphp.deptan.go.id/xplore/files/PASCA.../JUKNIS_UPJA&LDM

Lilik-soetiarso.30-12,2009. Pengembaagan Model UPJA (Reorientasi & Rekonstruksi).http://www.tep.tp.ugm.ac.id/id/blog/pengembangan-model-pengelolaan-upja-reorientasi-rekonstruksi.html)

Marwati (Penyuluh Pertanian, BPPSDMP-Kementan).2013. Peran Poktan/ Gapoktan Dalam Mengelola UPJA. http://m.tabloidsinartani.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meningkatkan Peran Poktan/Gapoktan dalam Pengembangan dan Pengelolaan UPJA di pedesaan"

Post a Comment