Mekanisme Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PP No.1 Tahun 2011 bahwa Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi ; Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a PP No.1 Tahun 2011 berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.
Dalam Pasal 6 ayat 1 PP No.1 Tahun 2011 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
· Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
· Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
· Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dalam Pasal 7 PP No.1 Tahun 2011 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.
Pasal 8, PP No.1 Tahun 2011 bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
· Memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu (minimal 5 ha) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
· Menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
· Berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
· Termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tata Cara Penetapan diatur dalam Pasal 15 dan 16 (PP No.1 Tahun 2011) bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan, disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota, yaitu :
1) Usulan penetapan kawasan memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
2) Usulan penetapan kawasan disusun dengan mengacu pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
3) Usulan penetapan kawasan disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
4) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
5) Usulan penetapan kawasan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pedoman Teknis tentang kriteria kawasan pertanian berkelanjutan selanjutnya di atur dalam Permentan No.7 tahun 2012. Dimana bahwa kriteria Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
· Memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
· Menghasilkan pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, dan/atau nasional.
Adapun persyaratan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Permentan No.7 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Berada di dalam atau di luar kawasan peruntukan pertanian
a. Berada didalam kawasan peruntukan pertanian
· Berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
· Batasan kawasan ditetapkan atas dasar batas administrasi daerah;
· Berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.
b. Berada diluar kawasan peruntukan pertanian
· Berada pada kawasan peruntukan kehutanan, perikanan, industri yang dikonversi menjadi kawasan peruntukan pertanian;
· Dapat berasal dari bekas kawasan hutan dan/.atau tanah terlantar yang telah dilepaskan oleh pejabat berwenang;
· Ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
Lahan yang di butuhkan untuk menghasilkan komoditas pangan pokok yang memenuhi kebutuhan konsumsi pangan pokok untuk masyarakat setempat, masyarakat tingkat kab/kota, masyarakat tingkat provinsi, dan masyarakat tingkat nasional Lahan yang di butuhkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan minimal 5 hektar.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Dalam Pasal 20 ayat 1 PP No.1 Tahun 2011 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada:
· Di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
· Di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Pasal 22 Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus memenuhi kriteria :
· Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
· Memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
· Didukung infrastruktur dasar; dan/atau
· Telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ditentukan dengan mempertimbangkan: kelerengan; iklim; dan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan ditentukan dengan pertimbangan:
· Produktivitas ;
· Intensitas pertanaman;
· Ketersedian air;
· Konservasi ;
· Berwawasan lingkungan; dan
· Berkelanjutan
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus memenuhi persyaratan:
· berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
· termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tata Cara Penetapan diatur dalam Pasal 25 dan 26 (PP No.1 Tahun 2011) bahwa Tata Cara Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota, yaitu :
1) Usulan penetapan lahan LP2B memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
2) Usulan penetapan lahan LP2B disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
3) Usulan penetapan lahan LP2B disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
4) Usulan penetapan lahan LP2B yang telah dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
5) Usulan penetapan lahan LP2B diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.
6) Bilamana rencana rinci tata ruang belum ada, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
7) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana rinci tata ruang dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan tentang lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) selanjutnya di atur dalam Permentan No.7 tahun 2012. Dimana bahwa kriteria lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
1) Berada pada kesatuan hamparan lahan (minimal 5 ha ) yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi,
2) Memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat terdiri atas :
a. Lahan beririgasi dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
b. Lahan tidak beririgasi dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
3) Didukung infrastruktur dasar; dengan parameter :
a. Jika Lahan beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka harus tersedia jaringan irigasi tersier/rencana pembangunan irigasi tersier.
b. JIka Lahan tidak beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka maka harus tersedia rencana pembangunan irigasi air permukaan/air bawah tanah.
4) Telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan, dengan parameter :
a. Produktivitas minimal Lahan beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, komoditas pangan pokok adalah :
(1) Padi 3 ton / ha
(2) Ubi jalar 75 ton / ha
(3) Ubi kayu 100 ton / ha
b. Produktivitas minimal Lahan tidak beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, komoditas pangan pokok adalah :
(1) Padi 2 ton / ha
(2) Ubi jalar 75 ton / ha
(3) Ubi kayu 100 ton / ha
Adapun persyaratan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Permentan No.7 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Berada di dalam atau di luar kawasan peruntukan pertanian
a) berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
b) batasan kawasan ditetapkan atas dasar batas administrasi daerah; dan
c) berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.
2. Dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
0 Response to "Mekanisme Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)"
Post a Comment