Tanah Airku

Mekanisme Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

 Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PP No.1 Tahun 2011 bahwa Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi ;  Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan  Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a PP No.1 Tahun 2011 berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.

Dalam Pasal 6 ayat 1 PP No.1 Tahun 2011 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:

· Kawasan  Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;

· Kawasan  Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan

· Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi Kawasan  Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi  sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Dalam Pasal 7 PP No.1 Tahun 2011 Kawasan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan  ditetapkan berdasarkan kriteria, persyaratan, dan tata cara penetapan.

Pasal 8, PP No.1 Tahun 2011 bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:

· Memiliki  hamparan lahan dengan luasan tertentu (minimal 5 ha) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

· Menghasilkan  pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional.

Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:

· Berada  di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan

· Termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tata Cara Penetapan diatur dalam Pasal 15 dan 16 (PP No.1 Tahun 2011) bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah  sesuai dengan kriteria dan persyaratan,  disusun  dalam bentuk  usulan  penetapan  Kawasan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota, yaitu :

1) Usulan  penetapan  kawasan  memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial  mengenai  indikasi  luas  baku  tingkat kabupaten/kota  untuk  mewujudkan    kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

2) Usulan  penetapan  kawasan  disusun  dengan  mengacu  pada  penetapan Kawasan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan  provinsi  dan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

3) Usulan  penetapan  kawasan  disampaikan  oleh  Kepala Dinas  kabupaten/kota kepada  kepala   SKPD  yang   menyelenggarakan   urusan pemerintahan  di  bidang  penataan  ruang  wilayah kabupaten/kota  untuk  dikoordinasikan  dengan   instansi terkait.

4) Usulan  penetapan  kawasan  yang   telah  dikoordinasikan dengan   instansi terkait disampaikan kembali oleh  kepala  SKPD    yang  menyelenggarakan   urusan pemerintahan    di  bidang  penataan  ruang  wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.

5) Usulan  penetapan  kawasan   oleh  Kepala  Dinas    kabupaten/kota kepada  bupati/walikota  untuk   ditetapkan  menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pedoman Teknis tentang kriteria kawasan pertanian berkelanjutan selanjutnya di atur dalam Permentan No.7 tahun 2012.  Dimana bahwa kriteria Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:  

· Memiliki  hamparan lahan dengan luasan tertentu sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

· Menghasilkan  pangan pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, kabupaten/kota, dan/atau nasional.

Adapun persyaratan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Permentan No.7 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

1.  Berada di dalam atau di luar kawasan peruntukan pertanian

a. Berada didalam kawasan peruntukan pertanian  

· Berada  di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

· Batasan  kawasan ditetapkan atas dasar batas administrasi daerah;

· Berada  didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.

b. Berada diluar kawasan peruntukan pertanian  

· Berada  pada kawasan peruntukan kehutanan, perikanan, industri yang dikonversi menjadi kawasan peruntukan pertanian;

· Dapat  berasal dari bekas kawasan hutan dan/.atau tanah terlantar yang telah dilepaskan oleh pejabat berwenang;

· Ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

2. Termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.

Lahan yang di butuhkan untuk menghasilkan komoditas pangan pokok yang memenuhi kebutuhan konsumsi pangan pokok untuk masyarakat setempat, masyarakat tingkat kab/kota, masyarakat tingkat provinsi, dan masyarakat tingkat nasional Lahan yang di butuhkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan minimal 5 hektar.  

 

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Dalam Pasal 20 ayat 1 PP No.1 Tahun 2011 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada:

· Di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

· Di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 22 Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  harus memenuhi kriteria :

· Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;  

· Memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;  

· Didukung infrastruktur dasar; dan/atau

· Telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.  

Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ditentukan dengan mempertimbangkan: kelerengan;  iklim; dan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang  cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan ditentukan dengan pertimbangan:  

· Produktivitas ;  

· Intensitas  pertanaman;

· Ketersedian  air;

· Konservasi ;  

· Berwawasan  lingkungan;  dan  

· Berkelanjutan

Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  harus memenuhi persyaratan:  

· berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

· termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tata Cara Penetapan diatur dalam Pasal 25 dan 26 (PP No.1 Tahun 2011) bahwa Tata Cara Penetapan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah  sesuai dengan kriteria dan persyaratan  disusun  dalam bentuk  usulan  penetapan  Lahan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota, yaitu :

1) Usulan penetapan  lahan LP2B memuat  data  dan  informasi  tekstual,  numerik,  dan spasial  mengenai  indikasi  luas  baku  tingkat kabupaten/kota  untuk  mewujudkan    kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

2) Usulan penetapan  lahan LP2B disusun   dengan memperhatikan  saran  dan  tanggapan dari masyarakat.

3) Usulan  penetapan   lahan  LP2B disampaikan  oleh  Kepala Dinas  kabupaten/kota kepada  kepala   SKPD  yang   menyelenggarakan   urusan pemerintahan  di  bidang  penataan  ruang  wilayah kabupaten/kota   untuk   dikoordinasikan   dengan    kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.

4) Usulan  penetapan    lahan  LP2B yang  telah   dikoordinasikan dengan    kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya disampaikan kembali oleh  kepala  SKPD      yang    menyelenggarakan   urusan pemerintahan    di  bidang    penataan  ruang  wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.

5) Usulan penetapan  lahan LP2B diusulkan  oleh  Kepala  Dinas  kabupaten/kota  kepada bupati/walikota  untuk  ditetapkan  menjadi  Lahan Pertanian  Pangan  Berkelanjutan  kabupaten/kota  dalam rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota.

6) Bilamana rencana rinci tata ruang belum  ada,  Lahan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan  (LP2B) ditetapkan  dalam  rencana  tata   ruang wilayah kabupaten/kota.

7) Penetapan  Lahan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan (LP2B)  dalam rencana   rinci  tata  ruang  dan  rencana  tata  ruang wilayah kabupaten/kota  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan tentang lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) selanjutnya di atur dalam Permentan No.7 tahun 2012.  Dimana bahwa kriteria lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:  

1) Berada pada kesatuan hamparan lahan (minimal 5 ha ) yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi,

2) Memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat terdiri atas :

a. Lahan beririgasi dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan

b. Lahan tidak beririgasi dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan

3) Didukung infrastruktur dasar; dengan parameter :

a.  Jika Lahan beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka harus tersedia jaringan irigasi tersier/rencana pembangunan irigasi tersier.

b. JIka Lahan tidak beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka maka harus tersedia rencana pembangunan irigasi air permukaan/air bawah tanah.

4) Telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan, dengan parameter :

a.  Produktivitas  minimal Lahan beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, komoditas pangan pokok adalah :

(1) Padi 3 ton / ha

(2) Ubi jalar 75 ton / ha

(3) Ubi kayu 100 ton / ha

b. Produktivitas  minimal Lahan tidak beririgasi yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, komoditas pangan pokok adalah :

(1) Padi 2 ton / ha

(2) Ubi jalar 75 ton / ha

(3) Ubi kayu 100 ton / ha

Adapun persyaratan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Permentan No.7 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

1.   Berada di dalam atau di luar kawasan peruntukan pertanian

a) berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;

b) batasan kawasan ditetapkan atas dasar batas administrasi daerah; dan

c) berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW Nasional, RTRW provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota.

2. Dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan  

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mekanisme Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)"

Post a Comment