Tanah Airku

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 Dalam Pasal 27 PP No.1 Tahun 2011 Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada:

1) di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau

2) di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten /kota.  Kriteria dan Persyaratan Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam Pasal 30 PP No.1 Tahun 2011. Bahwa Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:  

1) berada di dalam dan/atau diluar kawasan peruntukan pertanian;

2) berada pada kesatuan hamparan lahan paling sedikit  500 ha dalam  satu  Kawasan Pertanian  Pangan  Berkelanjutan dan paling sedikit 5 ha per satuan hamparan  lahan cadangan;  

3) memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau

4) didukung infrastruktur dasar.

Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada kesatuan hamparan lahan ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ditentukan dengan mempertimbangkan: kelerengan;  iklim; dan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah; yang  cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:  

1) tidak dalam sengketa;  

2) status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan

3) termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan tentang penentuan lahan cadangan pertanian berkelanjutan selanjutnya di atur dalam Permentan No.7 tahun 2012.  Dimana bahwa kriteria lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:  

1) berada di dalam dan/atau diluar kawasan peruntukan pertanian;

2) berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;  

3)  memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan;  

4) didukung infrastruktur dasar.  

Adapun persyaratan lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Permentan No.7 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

1) tanah terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang telah dialokasikan dan /atau dilepas untuk kawasan peruntukan pertanian.

2) tidak dalam sengketa lahan tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan yang dapat dikonversi dan/atau  lahan terlantar yang dialokasikan untuk ketahanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3) status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah lahan tersebut telah dilekati hak atas tanah berupa tanah negara, diberikan hak atas dan/atau tanah ulayat.

4) ketentuan termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mutatis mutandis dengan ketentuan persyaratan kawasan dan lahan yang termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan "

Post a Comment