Tanah Airku

TURORIAL : SOP PENYULUHAN PERTANIAN

 

 

Logo Instansi

 

 

 

 

 

 

Nama Instansi ……………………………

NOMOR SOP

:

 

TGL. PEMBUATAN

:

 

TGL. REVISI

:

-

TGL. EFEKTIF

:

-

DISAHKAN OLEH

:

Kepala …………….

 

 

 

 

….…………………

 

NAMA SOP

:

PENYULUHAN PERTANIAN

DASAR HUKUM :

KUALIFIKASI PELAKSANA :

1. Undang-undang No. 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No:PER/02/MENPAN/2/2007, tentangJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

3. Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/OT.140/7/2009,tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

4. Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008 tentangJabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan AngkaKreditnya;

5. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Dan Kepala BadanKepegawaian NegaraNo.PB.01/MEN/2009No.14Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan AngkaKreditnya;

6. Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara No. 130 / KEP / M.PAN / 12 / 2002, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan AngkaKreditnya;

7. Permentan No. 82 Tahun 2013, tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan KelompokTani

1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana

2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyuluhan

3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan

4. Pendidikan: SD/ SLTP/ SLTA/ D3/ D4/S1/ S2

KETERKAITAN :

PERALATAN/PERLENGKAPAN :

Eksternal

1. Lembar Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran

a. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum Prosedur Latihan dan Kunjungan Penyuluh

b. Programa Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

c. Rencana Kerja Penyuluh

2. Term of Refference

3. Komputer/Printer/Scanner

4. Jaringan Internet

PERINGATAN :

PENCATATAN DAN PENDATAAN :

Kalau kegiatan ini tidak dilakukan maka penyuluh tidak melaksanakan TUPOKSI nya sehingga dilakukan peringatan secara lisan sebanyak 3 kali, peringatan tertulis, dan dilakukan sanksi

Disimpan sebagai data elektronik dan manual

 SKEMA SOP PENYULUHAN PERTANIAN 





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TURORIAL : SOP PENYULUHAN PERTANIAN"

Post a Comment