TURORIAL : SOP PENYULUHAN PERTANIAN
Logo Instansi
Nama Instansi …………………………… | NOMOR SOP | : |
|
TGL. PEMBUATAN | : |
| |
TGL. REVISI | : | - | |
TGL. EFEKTIF | : | - | |
DISAHKAN OLEH | : | Kepala …………….
….………………… | |
| NAMA SOP | : | |
DASAR HUKUM : | KUALIFIKASI PELAKSANA : | ||
1. Undang-undang No. 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No:PER/02/MENPAN/2/2007, tentangJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 3. Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/OT.140/7/2009,tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya; 4. Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008 tentangJabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan AngkaKreditnya; 5. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Dan Kepala BadanKepegawaian NegaraNo.PB.01/MEN/2009No.14Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan AngkaKreditnya; 6. Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara No. 130 / KEP / M.PAN / 12 / 2002, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan AngkaKreditnya; 7. Permentan No. 82 Tahun 2013, tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan KelompokTani | 1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana 2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyuluhan 3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan 4. Pendidikan: SD/ SLTP/ SLTA/ D3/ D4/S1/ S2 | ||
KETERKAITAN : | PERALATAN/PERLENGKAPAN : | ||
Eksternal | 1. Lembar Kerja/Rencana Kerja dan Anggaran a. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam dasar hukum Prosedur Latihan dan Kunjungan Penyuluh b. Programa Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan c. Rencana Kerja Penyuluh 2. Term of Refference 3. Komputer/Printer/Scanner 4. Jaringan Internet | ||
PERINGATAN : | PENCATATAN DAN PENDATAAN : | ||
Kalau kegiatan ini tidak dilakukan maka penyuluh tidak melaksanakan TUPOKSI nya sehingga dilakukan peringatan secara lisan sebanyak 3 kali, peringatan tertulis, dan dilakukan sanksi | - Disimpan sebagai data elektronik dan manual |
SKEMA SOP PENYULUHAN PERTANIAN
0 Response to "TURORIAL : SOP PENYULUHAN PERTANIAN"
Post a Comment