Tanah Airku

TUTORIAL : SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN

 

 

 

Logo dan Nama Instansi

NOMOR SOP

:

 

TGL. PEMBUATAN

:

 

TGL. REVISI

:

 

TGL. EFEKTIF

:

 

DISAHKAN OLEH

:

 

 

NAMA SOP

:

REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN

DASAR HUKUM :

KUALIFIKASI PELAKSANA :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478).

2. Undang-Undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran RI Nomor 5038)

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP./M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Intansi Pemerintah;

1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana

2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyuluhan

3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan

KETERKAITAN :

PERALATAN/PERLENGKAPAN :

Bahan Bakar Alat dan Mesin Pertanian

1. Lembar Kerja

2. Komputer/Printer/Scanner

PERINGATAN :

PENCATATAN DAN PENDATAAN :

Jika petani membeli BBM untuk alat mesin pertanian tidak menggunakan rekomendasi, maka tidak dilayani oleh SPBU.

Disimpan sebagai data elektronik dan manual


SKEMA SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN


 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUTORIAL : SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN"

Post a Comment