TUTORIAL : SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN
Logo dan Nama Instansi | NOMOR SOP | : |
|
TGL. PEMBUATAN | : |
| |
TGL. REVISI | : |
| |
TGL. EFEKTIF | : |
| |
DISAHKAN OLEH | : |
| |
| NAMA SOP | : | REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN |
DASAR HUKUM : | KUALIFIKASI PELAKSANA : | ||
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478). 2. Undang-Undang No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran RI Nomor 5038) 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP./M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Intansi Pemerintah; | 1. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana 2. Mengetahui tugas dan fungsi Sistem dan Prosedur Penyuluhan 3. Mengetahui tugas dan fungsi mekanisme pembuatan laporan | ||
KETERKAITAN : | PERALATAN/PERLENGKAPAN : | ||
Bahan Bakar Alat dan Mesin Pertanian | 1. Lembar Kerja 2. Komputer/Printer/Scanner | ||
PERINGATAN : | PENCATATAN DAN PENDATAAN : | ||
Jika petani membeli BBM untuk alat mesin pertanian tidak menggunakan rekomendasi, maka tidak dilayani oleh SPBU. | - Disimpan sebagai data elektronik dan manual |
SKEMA SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN
0 Response to "TUTORIAL : SOP REKOMENDASI PEMBELIAN BBM UNTUK ALAT MESIN PERTANIAN"
Post a Comment