Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur
Sistem
perbenihan merupakan subsistem fundamental dalam pembangunan pertanian
nasional. Benih
bukan hanya menjadi sarana produksi dasar, tetapi juga
menentukan tingkat produktivitas, efisiensi biaya, dan keberlanjutan produksi
pangan dalam jangka panjang. Dalam konteks pembangunan pertanian modern,
penyediaan benih unggul dan bersertifikat telah menjadi instrumen strategis
yang diatur dalam berbagai regulasi untuk menjamin kesinambungan produksi dan
peningkatan kesejahteraan petani.
Secara
normatif, kerangka hukum perbenihan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta diperkuat oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman. Lebih rinci, aspek
varietas dan pelepasan kultivar diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 01/OT.140/1/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Varietas Tanaman, sedangkan standar mutu benih serta mekanisme sertifikasi
dilakukan berdasarkan Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/7/2006 tentang
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.
Melalui
regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa benih yang beredar wajib
memenuhi persyaratan mutu genetis, fisiologis, dan fisik. Persyaratan ini
menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi benih yang dilakukan oleh Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di tingkat provinsi. Sertifikasi
menjadi jaminan bahwa benih memiliki mutu seragam, adaptif, dan bebas dari
kontaminasi atau pencampuran varietas lain.
Namun,
meskipun kerangka regulasi sudah lengkap, implementasi di lapangan masih
menghadapi banyak tantangan. Hingga Juli 2025, Kementerian Pertanian telah
melepas 468 varietas padi, terdiri atas 102 varietas hibrida dan 366 varietas
inbrida. Banyaknya varietas unggul yang dilepas menunjukkan dinamika inovasi
pemuliaan tanaman yang semakin maju. Tetapi di sisi lain, adopsi petani
terhadap benih bersertifikat secara nasional masih berada pada angka sekitar 56
persen. Dengan luas tanam padi nasional mencapai 11 juta hektare, masih
terdapat sekitar 5 juta hektare lahan padi yang menggunakan benih tidak
bersertifikat atau benih hasil simpanan sendiri. Kondisi ini bukan hanya
berimplikasi pada rendahnya produktivitas, tetapi juga menyebabkan
ketidakkonsistenan hasil panen, meningkatnya kerentanan terhadap hama penyakit,
dan menurunnya stabilitas produksi nasional.
Di Kabupaten
Cianjur, situasinya tidak jauh berbeda. Kabupaten ini merupakan salah satu
sentra produksi padi di wilayah Jawa Barat, dengan kontribusi signifikan
terhadap pasokan pangan provinsi. Namun penggunaan benih bersertifikat masih
tergolong rendah. Data SP Benih Dinas TPHPKP tahun 2024 menunjukkan bahwa total
kebutuhan benih padi mencapai 4.208 ton, dengan komposisi:
- 856 ton (20,33%) benih
bersertifikat
- 3.353 ton (79,67%) benih tidak
bersertifikat
Artinya,
hanya satu dari lima petani padi di Cianjur yang menggunakan benih
bersertifikat. Padahal secara aturan, penggunaan benih tidak bersertifikat
diperbolehkan hanya apabila benih tersebut telah melalui proses pendaftaran
varietas, uji adaptasi, dan penangkaran resmi di bawah pengawasan BPSB
sebagaimana diamanatkan oleh Permentan No. 38/Permentan/TP.010/2017 tentang
Rekomendasi Teknis Pertanaman Benih.
Rendahnya
penggunaan benih bersertifikat di Cianjur disebabkan oleh beberapa faktor,
yaitu:
- Preferensi petani terhadap
varietas lokal yang belum tersertifikasi.
- Keterbatasan pasokan benih
bersertifikat varietas yang mereka sukai.
- Kurangnya pelatihan dan
pendampingan terkait produksi benih yang sesuai standar.
- Proses sertifikasi yang dianggap
rumit dan memerlukan biaya tambahan.
- Keterbatasan jumlah petani
penangkar yang aktif memproduksi benih bermutu.
Dalam
konteks sosiologis, varietas lokal memiliki nilai penting bagi masyarakat
Cianjur. Selain dianggap lebih adaptif terhadap lingkungan setempat, varietas
lokal juga memiliki keunggulan organoleptik, seperti cita rasa nasi, tekstur,
dan aroma yang sesuai dengan preferensi konsumen lokal. Secara ekonomi,
beberapa varietas lokal bahkan memiliki nilai jual yang lebih tinggi
dibandingkan varietas modern.
Diluar Varietas
Padi Lokal Pandanwangi, tercatat terdapat sekitar 25 varietas padi lokal
Cianjur yang masih dibudidayakan oleh petani. Namun untuk efektivitas
implementasi program sertifikasi, pemerintah daerah menyeleksi 13 varietas
unggul lokal yang akan diprioritaskan untuk sertifikasi dalam kurun waktu lima
tahun ke depan. Varietas tersebut meliputi: Sariwangi, Kamerun, Gebray, Cupat
Manggu, Bandawati, Hawara Garut, Sigemoy, Masreum, Hawara Aceh, Pamijahan, Sri
Wulung, Morneng, dan Onlen.
Proses
sertifikasi varietas lokal bukan hanya berfungsi meningkatkan mutu benih,
tetapi juga merupakan upaya pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan UU Nomor 21
Tahun 2004 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Varietas lokal merupakan bagian dari kekayaan
genetik daerah yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Sebagai
langkah awal, tahun 2025 pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pertanian, memutuskan
untuk memulai proses sertifikasi pada satu varietas unggulan, yakni varietas
Gebray. Varietas ini memiliki tingkat adaptasi yang tinggi, potensi hasil yang
stabil, dan telah terbukti diterima luas oleh petani. Dengan masuknya Gebray ke
dalam sistem perbenihan resmi, varietas ini dapat dikembangkan lebih masif
melalui kegiatan penangkaran, sehingga dapat tersedia dalam jumlah memadai
menjelang musim tanam.
Untuk
memastikan keberhasilan program sertifikasi varietas lokal ini, diperlukan
strategi komprehensif yang mencakup aspek kelembagaan, teknis, maupun
regulatif. Strategi tersebut antara lain:
- Peningkatan kapasitas petani
penangkar melalui pelatihan teknik produksi benih sumber, pemurnian
varietas, dan pengelolaan lahan penangkaran.
- Penguatan koordinasi dengan BPSB
untuk mempercepat pemeriksaan lapang dan analisis laboratorium.
- Penyediaan benih sumber (BS dan
FS) melalui kerja sama dengan Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB
Padi).
- Penataan kelembagaan kelompok
penangkar benih agar proses administrasi sertifikasi dapat terpenuhi.
- Demplot varietas lokal
bersertifikat sebagai sarana pembelajaran bagi petani.
- Integrasi program sertifikasi
dengan kebijakan daerah, seperti peraturan bupati tentang pengembangan
varietas lokal.
- Penganggaran khusus untuk
mendukung biaya sertifikasi, pembinaan teknis, dan pengadaan benih sumber.
Melalui
strategi ini, diharapkan penggunaan benih unggul bersertifikat di Kabupaten
Cianjur dapat meningkat secara signifikan. Selain meningkatkan produktivitas
padi, upaya ini juga berpotensi memperkuat ketahanan pangan daerah,
meningkatkan pendapatan petani, serta menjaga keberlanjutan plasma nutfah lokal
sebagai aset genetik berharga. Pada akhirnya, keberhasilan program sertifikasi
benih padi lokal akan memberikan kontribusi terhadap stabilitas produksi pangan
nasional dan penguatan sistem perbenihan di Indonesia.
Penulis : Dandan
Hendayana,SP.MP ( Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Cianjur)
Daftar
Pustaka
1) Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian. (2023). Deskripsi Varietas Unggul Baru Padi. Kementerian
Pertanian RI.
2) Dinas TPHPKP Kabupaten Cianjur.
(2024). Statistik Perbenihan Kabupaten Cianjur Tahun 2024.
3) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
(2025). Laporan Perbenihan Nasional. Kementerian Pertanian RI.
4) Kementerian Pertanian. (2006).
Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Produksi,
Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.
5) Kementerian Pertanian. (2006).
Peraturan Menteri Pertanian No. 01/OT.140/1/2006 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Varietas Tanaman.
6) Republik Indonesia. (1992).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
7) Republik Indonesia. (1995). Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
8) Republik Indonesia. (2019).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian
Berkelanjutan.
0 Response to "Strategi Penggunaan Benih Unggul dan Bersertifikat melalui Sertifikasi Benih Padi Lokal di Kabupaten Cianjur"
Post a Comment