Peraturan/perundangan terkait dengan alih-fungsi lahan pertanian
No
|
Peraturan/Perundangan
|
Garis Besar Isi Berkaitan Dengan Alih Funsi Lahan Pertanian
|
1
|
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang
|
Pasal 5
; Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya
|
2
|
UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
Pasal 5 ; Lahan Pertanian Pangan yang
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a.
lahan beririgasi;
b.
lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak);
dan/atau
c.
lahan tidak beririgasi.
|
3
|
PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
|
Pasal 66 ayat 1 poin b ; Kawasan
peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria : sebagai lahan pertanian
pangan abadi
|
4
|
PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Penyelenggaraan Petanaan Ruang
|
penetapan
peraturan zonasi dalam rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota, rencana
tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota,
|
5
|
PP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan
Dan Alih Fungsi Lahan
|
Pasal 17 ; Kawasan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
memerlukan perlindungan khusus dengan mempertimbangkan:
a.
luas kawasan pertanian pangan;
b.
produktivitas;
c.
potensi teknis lahan;
d.
keandalan infrastruktur; dan
e.
ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
|
6
|
PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
Pasal 1 ; Insentif adalah
pemberian penghargaan kepada
Petani yang mempertahankan dan
tidak mengalihfungsikan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
|
7
|
PP Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem
Informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
Pasal 1 ; Sistem Informasi
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang
meliputi penyediaan data,
penyeragaman, penyimpanan dan
pengamanan,pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk
Informasi dan penggunaan Informasi
yang terkait satu
sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada
Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
|
8
|
PP Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
Pasal 2; Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan
untuk menjamin ketersediaan
Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku
Usaha.
|
9
|
Permentan No 41 Tahun
2009 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian
|
· Kawasan pertanian pangan pada lahan basah
yang telah diusahakan secara terus menenus tanpa melakukan alih komoditas
yang mencakup satuatau Iebih dan 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan
(padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubijalar).
· Petani bersedia untuk tidak
mengalihfungsikan lahannya menjadi lahan bukan pertanian
|
10
|
Permentan No. 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria dan persyaratan kawasan, lahan, lahan
cadangan LP2B
|
· Memiliki
hamparan lahan dengan
luasan tertentu sebagai
lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau
Lahan Cadangan Pertanian
· Pangan Berkelanjutan;
danmenghasilkan pangan pokok
dengan tingkat produksi
yang dapat memenuhi kebutuhan
pangan sebagian besar
masyarakat setempat,
kabupaten/kota, dan/atau nasional.
|
0 Response to "Peraturan/perundangan terkait dengan alih-fungsi lahan pertanian"
Post a Comment