Tanah Airku

Peraturan/perundangan terkait dengan alih-fungsi lahan pertanian

No
Peraturan/Perundangan
Garis Besar Isi Berkaitan Dengan Alih Funsi Lahan Pertanian
1
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Pasal 5  ; Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri  atas kawasan  lindung dan kawasan budi daya
2
UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 5 ; Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a.  lahan beririgasi;
b.  lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan/atau
c.  lahan tidak beririgasi.
3
PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 66 ayat 1 poin b ; Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria : sebagai lahan pertanian pangan abadi
4
PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Petanaan Ruang
penetapan peraturan zonasi dalam  rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota,
5
PP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan
Pasal 17 ; Kawasan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan memerlukan  perlindungan  khusus dengan mempertimbangkan:
a.  luas kawasan pertanian pangan;
b.  produktivitas;
c.  potensi teknis lahan;
d.  keandalan infrastruktur; dan
e.  ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
6
PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 1 ; Insentif  adalah  pemberian  penghargaan  kepada  Petani yang  mempertahankan  dan  tidak  mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7
PP Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 1 ; Sistem  Informasi  Lahan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi  penyediaan  data,  penyeragaman,  penyimpanan dan pengamanan,pengolahan,  pembuatan  produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi  yang  terkait  satu  sama  lain,  serta penyelenggaraan  mekanismenya  pada  Perlindungan  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
8
PP Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 2; Pembiayaan  Perlindungan  Lahan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan  bertujuan  untuk  menjamin ketersediaan Pembiayaan  Perlindungan  Lahan  Pertanian  Pangan Berkelanjutan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha.
9
Permentan No 41  Tahun 2009 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian
·      Kawasan pertanian pangan pada lahan basah yang telah diusahakan secara terus menenus tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup satuatau Iebih dan 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubijalar).
·      Petani bersedia untuk tidak mengalihfungsikan lahannya menjadi lahan bukan pertanian
10
Permentan No. 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria  dan persyaratan kawasan, lahan, lahan cadangan LP2B
·      Memiliki  hamparan  lahan  dengan  luasan  tertentu  sebagai  lahan pertanian  pangan  berkelanjutan  dan/atau  Lahan  Cadangan  Pertanian
·      Pangan Berkelanjutan; danmenghasilkan  pangan  pokok  dengan  tingkat  produksi  yang  dapat memenuhi  kebutuhan  pangan  sebagian  besar  masyarakat  setempat, kabupaten/kota, dan/atau nasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan/perundangan terkait dengan alih-fungsi lahan pertanian"

Post a Comment