Tanah Airku

Potret Kegiatan Cetak Sawah Baru di Cianjur

Kabupaten Cianjur tahun 2017 telah melakukan kegiatan perluasan sawah dengan melakukan pencetakan sawah baru seluas 51,1 ha. Berlokasi di Desa Girijaya Kec.Cibinong seluas 27,38 ha dan di Desa Muaracikadu Kec.Sindangbarang seluas 23,72 ha. Pekerjaan fisik cetak sawah baru ini dilakukan dengan pola swakelola dengan menggandeng TNI (Korem 061 Suryakancana Bogor) selaku pelaksana kegiatan.
Tahun 2018 Cianjur berencana akan melakukan kegiatan cetak sawah baru seluas 160 ha. Yang berlokasi di dua kecamatan yakni ; Campakamulya 10 ha, dan Cidaun 150 ha.
Dengan adanya kegiatan cetak sawah ini bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan ketahanan pangan khususunya di Kabupaten Cianjur.

Kegiatan pengerukan dan pengurukan dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017


Kegiatan pengerukan dan pengurukan dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017


Kegiatan pengerukan dan pengurukan dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017


Kegiatan penanaman perdana dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017


Kegiatan penanaman perdana dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017


Kegiatan penanaman perdana dilokasi cetak sawah Desa Girijaya 2017

Ruang Lingkup Kegiatan Cetak Sawah di Cianjur.
Cetak sawah adalah suatu usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diusahakan untuk pertanian dengan sistem sawah.
Sawah baru adalah sawah yang baru dicetak/ dikonstruksi dan belum mengalami pembentukan lapisan tapak bajak (plow layer) yang terpenuhi kebutuhan airnya dari sumber air setempat
Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi cetak sawah harus memenuhi persyaratan clear dan clean lahan, terdapat sumber air yang cukup untuk mengairi lahan sawah serta tersedia petani penggarap dan sudah ada hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.
Ketentuan yang berkaitan dengan lahan, air dan petani penggarap dalam kegiatan cetak sawah adalah sebagai berikut :
A. Lahan
1. Status kepemilikan tanah jelas, misalnya : tanah milik atau tanah rakyat (marga) atau tanah negara yang diizinkan untuk digarap oleh petani.
2. Batas pemilikan tanah jelas (tidak sengketa).
3. Lokasi tidak pernah dijadikan sawah sebelumnya.
4. Kemiringan lahan diutamakan < 8%.
5. Dalam satu hamparan minimal ≥ 5 Ha atau sesuai skala ekonomi untuk pembukaan lahan baru
6. Dekat dengan pemukiman atau akses dari pemukiman penduduk terdekat mudah.
7. Tanah sesuai untuk padi sawah dan tidak diarahkan untuk sawah tadah hujan.
8. Dalam RTRW, calon lokasi masuk dalam kawasan budi daya pertanian atau pengembangan budidaya pertanian. Calon lokasi tidak boleh berada dalam kawasan hutan (baik HPK, HP, HPT, HL, HVCA), kawasan moratorium pengembangan gambut, kubah gambut, kawasan HGU atau kawasan yang telah dibebani hak dan izin lainnya.

B. Sumber Air
1. Tersedia sumber air untuk sawah irigasi dalam jumlah yang cukup untuk mengairi minimal untuk satu kali tanam dan secara bertahap dua kali dalam dua musim tanam.
2. Bulan basah minimal 3 bulan berturut-turut.

C. Petani Penggarap
1. Tersedia petani pemilik penggarap atau petani penggarap ada dan cukup serta berdomisili di desa calon lokasi atau berdekatan dengan calon lokasi serta berkomitmen untuk bersawah.
2. Jika terdapat lahan pada calon lokasi yang pemiliknya tidak berdomisili di desa calon lokasi, maka mengikuti hal-hal sebagai berikut:
a) Bersedia mengikuti program cetak sawah dan menunjuk penggarap untuk mengerjakan sawah yang akan dicetak, maka harus dinyatakan secara tertulis dalam surat kesepakatan antara pemilik lahan dengan penggarap.
b) Jika pemilik tidak bisa dihubungi/ tidak bersedia mengikuti program dan lahan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam program.

Rincian kegiatan konstruksi cetak sawah adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan kontruksi cetak sawah irigasi
1) Kegiatan land clearing antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
a) Penebangan/penumbangan pohon yang tumbuh pada lahan;
b) Pengumpulan batang, cabang dan ranting yang sudah ditebang; dan
c) Pembersihan lahan dari sisa-sisa hasil pembabatan, pemotongan/ perencekan, pencabutan akar dan sampah-sampah yang ada di lokasi.

2) Kegiatan land leveling dapat dirinci sebagai berikut:
a) Penyisihan lapisan top soil (tanah pucuk);
b) Pengikisan, penggusuran dan penimbunan tanah (cut and fill) untuk memperoleh lahan yang datar;
c) Pembuatan lahan berteras bangku (bench terrace) apabila lokasi berada pada lahan miring;
d) Pemadatan lereng talud teras.
e) Pemadatan lereng talud teras dimaksudkan untuk mencegah terjadinya erosi tanah pada lahan yang telah dicetak.
f) Pengembalian lapisan top soil di atas permukaan lahan yang telah rata;

3) Pembuatan pematang
Pembuatan pematang dimaksudkan untuk memudahkan penentuan kepemilikan lahan antar petani agar tidak terjadi kekeliruan atau kerancuan dalam kepemilikan serta untuk efisiensi penggunaan air irigasi. Galengan/ pematang berukuran lebar maksimal 50 cm

4) Pembuatan jaringan irigasi dan infrastruktur pengairan lainnya pada tingkat usaha tani.
Pembuatan jaringan irigasi yang dimaksud adalah jaringan irigasi pada tingkat usahatani yang berada dalam kawasan cetak sawah dan jaringan irigasi dari sumber air ke lahan sawah dengan lebar maksimal 100 cm. Untuk gorong-gorong, talang, pintu air dan jaringan irigasi di luar kawasan merupakan kegiatan pendukung, jika anggaran masih memungkinkan (irigasi tersier, pompa, dll)

5) Pembuatan jalan/ badan jalan pertanian.
Pembuatan jalan pertanian/ badan jalan pertanian dimaksud adalah jalan pertanian/ badan jalan pertanian yang berada dalam kawasan cetak sawah dengan lebar maksimum 3 m. Untuk jalan usahatani/ badan jalan pertanian di luar kawasan merupakan kegiatan pendukung, jika anggaran masih memungkinkan

6) Pengolahan tanah.
Pengolahan tanah dimaksudkan untuk mendapatkan struktur tanah yang sesuai untuk pertumbuhan tanaman padi. Dalam pengolahan tanah tersebut perlu melibatkan petani penggarap dengan upah kerja yang sesuai dengan kesepakatan;

B. Pemanfaatan sawah baru
Sawah yang telah selesai dicetak harus segera dimanfaatkan atau ditanami dengan komoditas tanaman pangan utamanya padi. Sawah yang telah selesai dicetak dilarang dialihfungsikan untuk fungsi-fungsi yang lain.  



Hasil Cetak Sawah Baru di Kabupaten Cianjur



Dandim 0608 dan Bupati Cianjur  Panen Perdana di Cetak Sawah Baru di Kec.Sindngbarang 



Penulis : Dandan Hendayana (Bidang TP Distan P2H Cianjur)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Potret Kegiatan Cetak Sawah Baru di Cianjur "

Post a Comment