Instrumen Non Yuridis Pengendalian Konversi Lahan LP2B
Dalam Pasal 37 UU No. 41 Tahun 2009, Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemberian: Insentif dan Disinsentif; Mekanisme RTRW, Proteksi; dan Penyuluhan,
Mekanisme Insentif dan Disinsentif
Dalam Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No.12 Tahun 2012, Pemberian insentif diberikan dengan mempertimbangkan:
a) Jenis/Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi :
1) Lahan beririgasi;
2) Lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
3) Lahan tidak beririgasi.
b) Kesuburan tanah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi.
c) Luas tanam; Paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan.
d) Irigasi; Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
1) memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
2) operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada daerah irigasi :
1) daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
2) daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada daerah irigasi :
1) daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
2) daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
e) Tingkat fragmentasi lahan;
Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
f) Produktivitas usaha tani;
1) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.
2) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.
3) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.
g) Lokasi
1) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
2) Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.
h) Kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
1) Insentif diberikan kepada Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
2) Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.
i) praktik usaha tani ramah lingkungan
Diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang meliputi:
1) Penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
2) Penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
3) Penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
4) Penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2009 Selain insentif sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 42 UU No. 41 Tahun 2009 Disinsentif dapt diberikan berupa pencabutan insentif dikenakan kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam PP No.12 Tahun 2012 Pasal 5 Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
1) Pengembangan infrastruktur pertanian;
2) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
3) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
4) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
5) Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
6) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Dalam PP No.12 Tahun 2012 Pasal 6 Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
1) Pengembangan infrastruktur pertanian;
2) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
3) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
4) Penyediaan sarana produksi pertanian;
5) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
6) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Dalam PP No.12 Tahun 2012 Pasal 7 Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
1) Bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Pengembangan infrastruktur pertanian;
3) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
4) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
5) Penyediaan sarana produksi pertanian;
6) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
7) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi
Implementasi Pemberian Insentif
1) Pengembangan infrastruktur pertanian sebagai insentif dari pemerintah meliputi:
a) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b) Pembangunan , pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c) Perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
d) Konservasi tanah dan air.
2) Pengembangan infrastruktur pertanian sebagai insentif dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a) Pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
c) Pembangunan , pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d) Perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e) Konservasi tanah dan air.
3) Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih dan Varietas Unggul meliputi:
a) Penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b) Pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
4) Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi meliputi penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi yang diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Penyediaan Sarana Produksi Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat meliputi : penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi. Fasilitas produksi pertanian yang dimaksud paling sedikit meliputi:
a) Penggilingan padi dan lantai jemur;
b) Gudang
Sarana dan prasarana produksi pertanian yang dimaksud diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Menteri yang diatur dengan Peraturan Menteri.
6) Penyediaan Sarana Produksi Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi meliputi: penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh. Sarana dan prasarana produksi pertanian yang dimaksud diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
7) Penyediaan Sarana Produksi Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi: penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida. Sarana dan prasarana produksi pertanian yang dimaksud diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh bupati/walikota yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
8) Penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diwujudkan melalui Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dilakukan dengan cara pendaftaran tanah secara sporadic dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan. Instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
9) Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
10) Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi diberikan dalam bentuk:
a) pelatihan;
b) piagam; dan/atau
c) bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Yang diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur,dan Peraturan Bupati/Walikota.
11) Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pemberian Insentif
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
1) Perencanaan ;
Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan pemberian Insentif dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2) Pengusulan
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan tahapan :
1) Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
2) Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3) Hasil verifikasi disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri;
4) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;
5) Hasil evaluasi disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada Presiden.
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi dilakukan dengan tahapan :
1) Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
2) Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota
3) Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan:
1) Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada bupati/walikota;
2) Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
3) Jenis Insentif diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
4) Hasil verifikasi disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota;
5) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
3) Penetapan
Penetapan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan tahapan :
1) Penetapan Insentif dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
2) Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
3) Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Penetapan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi dilakukan dengan tahapan :
1) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.
2) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
3) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penetapan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan :
1) Penetapan Insentif dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
2) Bupati/walikota menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif.
Kewajiban Petani Penerima Insentif
Petani penerima Insentif wajib:
1) Memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
2) Menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
3) Mencegah kerusakan lahan; dan
4) Memelihara kelestarian lingkungan.
Kewajiban Petani sebagaimana tersebut diatas dilakukan dengan cara :
1) Mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
2) Melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
Jika pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani. Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani. Hal ini dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.
Pencabutan Insentif
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
1) Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2) Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
3) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:
1) Pemberian peringatan pendahuluan;
2) Pengurangan pemberian Insentif; dan
3) Pencabutan Insentif.
Pengendalian dan pengawasan pencabutan Insentif kepada Petani, dilakukan melalui :
1) Pengendalian dan pengawasan pada tingkat Pemerintah Pusat dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) Pengendalian dan pengawasan pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur, dan bupati/walikota.
3) Pengendalian dan Pengawasan pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.
Bagi Petani yang dikenakan pencabutan Insentif wajib mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pembinaan pasca pengenaan pencabutan Insentif dilakukan guna meningkatkan kinerja dan memberi motivasi bagi Petani.
Mekanisme RTRW
Pengembangan Pola Ruang di tempuh melalui kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana meliputi :
· mempertahankan lahan sawah berkelanjutan serta meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan guna menjaga ketahanan pangan Daerah dan nasional;
· mendorong pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil dengan pendekatan keterpaduan ekosistem, sumberdaya dan kegiatan pembangunan berkelanjutan;
· mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan dayadukung dan dayatampung lingkungan;
· mengutamakan pembangunan hunian vertikal pada kawasan permukiman perkotaan guna optimalisasi dan efisiensi ruang budidaya yang semakin terbatas, terutama pada kawasan yang perlu dikendalikan; dan
· mengamankan kepentingan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan rencana tata ruang pertahanan dan keamanan.
Mekanisme Proteksi
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi dan dilarang dialihfungsikan (Pasal 44 UU No.41 Tahun 2009). Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau terjadi bencana.
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat:
1) Dilakukan kajian kelayakan strategis;
2) Disusun rencana alih fungsi lahan;
3) Dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
4) Disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak diberlakukan.
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.41 Tahun 2009 dan Pasal 35 PP No.1 Tahun 2011 terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
1) Jalan umum;
2) Waduk ;
3) Bendungan ;
4) Irigasi ;
5) Saluran air minum atau air bersih;
6) Drainase dan sanitasi;
7) Bangunan pengairan;
8) Pelabuhan ;
9) Bandar udara;
10) Stasiun dan jalan kereta api;
11) Terminal ;
12) Fasilitas keselamatan umum;
13) Cagar alam; dan/atau
14) Pembangkit dan jaringan listrik.
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.41 Tahun 2009 dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain ganti rugi kepada pemilik, pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.
Mekanisme Penyuluhan
Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, serta asosiasi petani (Pasal 61 UU No.41 Tahun 2009). Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa pemberian jaminan:
1) harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
2) memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
3) pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
4) pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
5) ganti rugi akibat gagal panen
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi:
1) penguatan kelembagaan petani;
2) penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
4) pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
5) pembentukan Bank Bagi Petani;
6) pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani; dan/atau
7) pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
0 Response to "Instrumen Non Yuridis Pengendalian Konversi Lahan LP2B "
Post a Comment