Tanah Airku

Instrumen Yuridis Pengendalian Konversi Lahan LP2B

 Instrument yuridis berupa peraturan perundang-undangan yang mengikat dengan ketentuan sanksi yang memadai. Usaha Pemerintah  dalam ini dimaksudkan untuk menerapkan peraturan perudang-undangan sebagai suatu landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.  Peraturan  perudang-undangan mengenai alih fungsi lahan di tinjau mulai dari peraturan perudang-undangan yang umum sampai pada peraturan pelaksanaanya.

Beberapa peraturan perundangan menjadi landasan dalam usaha pengendalian alih fungsi lahan diantaranya :

1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

2) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi. Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah  melalui pemberian:

a.  insentif;  

b.  disinsentif;  

c.  mekanisme perizinan;  

d.  proteksi; dan

e.  penyuluhan.

3) PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.  Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi:

a. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;  

b. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya;

c. kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.

Kebijakan pengembangan kawasan budi daya meliputi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antarkegiatan budi daya; dan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

4) PP Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.

5) PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan  Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:  

a) mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;

b) meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;  

c) meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;  

d) memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan

e) meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.

6) PP Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sistem informasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan; danmenghasilkan data dan informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan serta lahan dan  Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutanyang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.

7) PP Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi pada  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan tanggung jawab Pemerintah,  Pemerintah Provinsi,  dan/atau  Pemerintah Kabupaten/Kota  selaku pihak yang melakukan alih fungsi. Jaminan Pembiayaan penyelengaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/lembaga, provinsi,  dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi,  dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

8) Permentan No 41  Tahun Tentang 2009 Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian

Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Pertanian Tanaman Pangan, sebagal berikut:

a. Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah maupun lahan kering.

b. Pengembangan komoditas tanaman pangan pada lahan gambut mengacu pada kelas kesesuaian  lahan gambut yang telah berlaku.

c. Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan Iingkungan.

d. Berbasis komoditas tanaman  pangan nasional dan daerah dan, atau komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian lahan

e. Dapat diintegrasikan dengan komoditas budidaya Iainnya

f. Kawasan pertanian pangan pada lahan basah yang telah diusahakan secara terus menenus tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup satu atau Iebih dan 7 (tujuh)

g. komoditas utama tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubijalar).

h. Kawasan pertanian pangan pada lahan kering yang telah diusahakan secara terus menerus di musim hujan tanpa melakukan alih komoditas yang mencakup satu atau Iebih dan 7 (tujuh) komoditas utama tanaman pangan (padi, jagung, kedelal, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan Ubi jalar), dan tanaman pangan altennatif sesuai potensi daerah masing-masing.

9) Permentan 07 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria  dan persyaratan kawasan, lahan, lahan cadangan P2B

Berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka  kriteria lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sebagai berikut:  

a. Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;  

b. Memiliki potensi sesuai, sangat sesuai atau agak sesuai untuk peruntukan pangan;  

c. Didukung infrastruktur dasar; dan  

d. Telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

10) Peraturan Daerah Propinsi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi

11) Peraturan Daerah Propinsi Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

12) Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang

13) Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

14) Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Instrumen Yuridis Pengendalian Konversi Lahan LP2B"

Post a Comment