Tanah Airku

Mekanisme Penggantian Lahan LP2B

 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan dengan syarat:   

1) Dilakukan  kajian kelayakan  strategis;

2) Disusun  rencana  alih fungsi lahan;

3) Dibebaskan   kepemilikan haknya dari pemilik; dan

4) Disediakan  lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang  dialihfungsikan.

Pembebasan kepemilikan hak  atas tanah yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.41 Tahun 2009 dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain ganti rugi kepada pemilik, pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.  

Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

Penyediaan  lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  yang dialihfungsikan untuk kepentingan umum dilakukan  atas dasar   kesesuaian  lahan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling  sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang  dialihfungsikan lahan  beririgasi;

2) Paling   sedikit dua kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan

3) Paling  sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sudah harus dimasukkan dalam penyusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Program Jangka Panjang (RPJP)  instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan.

Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai lahan pengganti dapat dilakukan dengan:

1) Pembukaan  lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

2) Pengalihfungsian  lahan dari nonpertanian ke pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama dari tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau

3) Penetapan  lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan dilakukan dengan jaminan bahwa lahan pengganti akan dimanfaatkan oleh petani transmigrasi maupun nontransmigrasi dengan prioritas bagi petani yang lahannya dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses penggantian menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya dan/atau rusaknya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara permanen, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai kebutuhan.

Lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan:

1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada satu provinsi;

2) Peraturan Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada satu provinsi; dan

3) Peraturan Pemerintah dalam hal lahan pengganti terletak di dalam dua provinsi atau lebih.

Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan khususnya lahan sawah untuk pembangunan industri dan perumahan sebagai dampak pembangunan perekonomian di daerah,serta untuk mengantisipasi penurunan produksi padi sawah akibat terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan dan untuk menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan ekosistem, dengan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu diatur mekanisme pelaksanaannya. Maka dituangkan dalam sebuah Peraturan Kabupaten yang mengatur tentang mekanisme pencetakan sawah baru.

Aspek yang digunakan sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan meliputi:

1) Produktivitas lahan sawah (tingkat dan stabilitas);

2) Investasi irigasi yang telah dilakukan (baik oleh pemerintah maupun swadaya);

3) Sistem kelembagaan pertanian penunjang produksi usahatani;

4) Peran relative wilayah pesawahan yang bersangkutan dalam menunjang ketahanan pangan daerah;

5) Tingkatpenerapanteknologiusahatanipadi;

6) Status potensi ancaman dari alih fungsi lahan sawah terhadap keberlanjutan swasembada pangan nasional;

7) Kontribusi usahatani padi terhadap perekonomian wilayah;

8) Perananekosistemsawahdalampelestarianlingkungan;

9) Peranan ekosistem sawah dalam konteks social danpolitik.

Alih fungsi lahan pertanian pangan produktif dapat dilaksanakan mengacu pada konsep RTRW dikompensasikan penggantiannya melalui :

1) Pencetakan sawah baru yaitu mengubah lahan tegalan, Kebun atau lahan bekas perkebunan terlantar menjadi Lahan sawah berpengairan;

2) Mengoptimalkan lahan sawah, yaitu mengubah lahan Sawah tadah hujan menjadi lahan sawah berpengairan.

Pelaksanaan pencetakan sawah baru pengganti lahan Pertanian pangan akibat alih fungsi lahan dikoordinasikan oleh Tim Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati,terdiri dari unsur dinas/instansi terkait.

 Lahan yang dapat dijadikan penggantian alihfungsi lahan harus memenuhi kriteria :

1) Memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan sawah berpengairan;

2) Adanya infrastruktur dasar;

3) Dimanfaatkan  sebagai lahan pertanian pangan; dan/atau

4) Luasan  kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan

Lahan  yang dapat dijadikan penggantian alih fungsi lahan pertanian pangan harus memenuhi persyaratan:

1) Tidak  berada pada kawasan hutan;

2) Tidak  dalam sengketa penataan ruang;

3) Lahan  dengan kemiringan tidak lebih dari 30%;

4) Terdapat  sumber pengairan dengan debit air yang cukup;

5) Status  lahan milik masyarakat;

6) Lahan tidak berada disempadan sungai dan bukan kawasan hijau.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mekanisme Penggantian Lahan LP2B "

Post a Comment