Tanah Airku

Metode pengumpulan data lahan pertanian berbasis peta

 A. Konsep dan Definisi

1. Lahan sawah

Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.

Lahan sawah terdiri dari:

(a) Lahan Sawah Irigasi

Lahan sawah irigasi adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi. Lahan sawah irigasi terdiri dari:teknis,setengahteknis, irigasi sederhana, irigasi desa/non PU, termasuk juga sawah sistem surjan yaitu sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi atau air reklamasi rawa pasang surut (bukan lebak) dengan sistem tanam pada tabukan dan guludan.

(b) Lahan Sawah Tadah Hujan

Lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari curah  hujan.

(c) Lahan Sawah Rawa Pasang Surut

Lahan sawah rawa pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut, termasuk juga disini polder yaitu lahan sawah yang terdapat didelta sungai.                                                                                                                                                                      

(d) Lahan Sawah Rawa Lebak

Lahan sawah rawa lebak adalah lahan sawah yang mempunyai genangan hampir sepanjang tahun, minimal selama tiga bulan dengan ketinggian genangan minimal 50 cm.

2. Lahan Pertanian Bukan Sawah

Lahan pertanian bukan sawah adalah semua lahan pertanian selain lahan sawah.

Lahan pertanian bukan sawah terdiri dari:

Tegal/kebun, ladang/huma, perkebunan, lahan yang ditanami pohon/hutan rakyat, padang penggembalaan, padang rumput, lahan yang sementara tidak diusahakan dan lahan pertanian bukan sawah lainnya (tambak, kolam, empang).

(a) Tegal/Kebun

Tegal/Kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah.

(b) Ladang/Huma

Ladang/Huma adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.

(c) Perkebunan

Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti: karet, kelapa, kopi, teh dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat/rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan.

(d) Lahan yang Ditanami Pohon/Hutan Rakyat

Lahan ini meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan.

(e) Padang Penggembalaan/Padang Rumput

Padang penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak.  Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan disana.

(f) Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan

Lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun lebih dari 1 tahun tetapi ≤ 2 tahun.Lahan sawah yang tidak ditanami apapun > 2 tahun digolongkan menjadi lahan pertanian bukan sawah yang sementara tidak diusahakan.

(g) Lahan Bukan Sawah Lainnya

Adalah lahan bukan sawah selain rincian 2.a-2.f.  Misalnya lahan sekitar rumah (pekarangan) yang diusahakan untuk pertanian.

3. Lahan Bukan Pertanian

Yang termasuk dalam lahan bukan pertanian adalah: rumah,  bangunan dan halaman sekitarnya, hutan negara, rawa-rawa (yang tidak ditanami), lahan bukan pertanian lainnya (jalan, sungai, danau, lahan tandus dll), termasuk lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun selama lebih dari 2 tahun.

(a) Lahan untuk rumah, bangunan dan halaman sekitarnya

Lahan yang dipakai untuk rumah/bangunan termasuk halaman sekitar rumah (pekarangan) yang tidak diusahakan untuk pertanian. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan tegal/kebun maka dimasukkan ke dalam lahan tegal/kebun.

(b) Lahan bukan pertanian lainnya (lain-lain)

Yang dimaksud adalah lahan lainnya yang belum termasuk pada perincian di atas, misalnya:

(1) Jalan, saluran, lapangan olah raga dan lain-lain.

(2) Lahan yang tidak dapat ditanami seperti lahan tandus, berpasir, terjal, dsb.

(3) Termasuk lahan pertanian bukan sawah yang tidak diusahakan > 2 tahun.

 

B. Metode Pengumpulan Data Luas Lahan

Pada pengumpulan data Statistik Pertanian tanaman pangan dilakukan juga pengumpulann data lahan berdasarka formulir SP lahan di seluruh wilayah kecamatan. Data luas lahan pertanian di peroleh dengan cara penaksiran sebagai berikut :

a. Mendapatkan data luas lahan berdasarkan data luas panen, luas tanam, dan luas puso.

b. Mendapatkan data luas lahan berdasarkan sistem blok pengairan (khusus bagi areal sawah yang beririgasi teknis), sehingga pola musim tanamnya dapat terjadwal secara teratur. Misalnya dalam satu bulan volume air irigasi dapat mengairi 3 blok pengairan, blok A = 5 hektar, blok B = 3 hektar, dan Blok C = 4 hektar, maka dalam satu bulan terdapat luas tanam padi seluas 5+3+4 = 12 hektar. Jika system irigasi dapat teratur mengairi 3 blok tersebut, maka dalam satu tahun terdapat luas tanam seluas 3 x 12 = 36 hektar.

c. Mendapatkan data luas lahan berdasarkan laporan petani kepada Kantor Desa. Petani biasanya melaporkann kepada kepala kelompok/kontak tani. Kemudian kepala kelompok tani selanjutnya melaporkan kepada kepala desa,namun ada juga petani yang langsung melaporkan kepada kepala desa.   

d. Mendapatkan data luas lahan berdasarkan berdasarkan banyaknya benih yang digunakan, maka dapat diketahui luas tanaman. Misalnya takaran benih padi 25 kg/hektar. Jika para petani Desa A menggunakan 1 ton benih padi, maka luas tanam padi di Desa A  adalah 40 hektar.  

e. Metode pandangan mata (eye estimation)

metode ini memerlukan prasyarat yaitu ; luas baku sawah harus diketahui dengan pasti, dan orang yang melakukan penaksiran adalah orang yang benar-benar sudah berpengalaman.

f. Mendapatkan data luas lahan berdasarkan sumber informasi lain, misalnya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Pengawas Benih,dan lain lain.   

 

C. Cara Pengisian Daftar SP Lahan

Dalam Daftar SP-LAHAN pengisiannya adalah bilangan bulat (dibulatkan) dan satuan luasnya dalam hektar.

Lahan Sawah:

(1) Pengenalan Tempat

Pada sudut kiri atas tuliskan nama dan kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan. Pada sudut kanan atas tuliskan tahun laporan, untuk tahun 2011 isikan 11.

(2) Kolom (1) dan (2): Cukup jelas.

(3) Kolom (3), (4) dan (5)

Kolom (3), (4) dan (5) ini digunakan untuk mencatat realisasi lahan sawah yang ditanami padi selama satu tahun.

 

(4) Kolom (6): Lahan sawah yang tidak ditanami padi, tetapi ditanami tanaman lainnya.

Isikan luas lahan sawah yang ditanami tanaman lain selama  setahun (tidak ditanami padi).

Bila lahan sawah selama ≤ 1 tahun tidak ditanami padi tetapi ditanami palawija atau tanaman semusim lainnya, maka luas lahan sawah tersebut dimasukkan ke dalam kolom (6).

(5) Kolom (7): Lahan sawah yang tidak ditanami padi dan tidak ditanami apapun. sementara tidak diusahakan

Isikanlah luas lahan sawah berdasarkan rincian di kolom (3) sampai dengan kolom (6) yang sementara tidak ditanami apapun> 1 tahun dan ≤ 2 tahun pada kolom (7).

(6) Kolom (8): Jumlah

Merupakan jumlah kolom (3) + kolom (4) + kolom (5) + kolom (6) + kolom (7).

Lahan Bukan Sawah:

1) Kolom (1) dan (2): Cukup jelas.

2) Kolom (3)

Isikanlah pada kolom (3) luas lahan pertanian bukan sawah untuk rincian  a sampai dengan g.

Lahan Bukan Pertanian:

1) Kolom (1) dan (2): Cukup jelas.

2) Kolom (3): isikanlah pada kolom (3) luas lahan bukan pertanian.

 


 D. Cara Membaca Peta

1. Definisi Peta

Peta adalah gambaran sebagian atau seluruh permukaan bumi pada bidang datar dengan skala dan proyeksi tertentu. Informasi yang dapat diestraksi pada peta adalah :

Informasi geografis berupa posisi/lokasi, keruangan/spasial.

Informasi semantik atau deskriptif berupa atribut peta dan karakteristik objek. 

2. Jenis Peta

a. Peta umum

1.  Peta topografi ; menggambarkan permukaan bumi lengkap dengan reliefnya.

2. Peta korografi ; contohnya Altas

3. Peta dunia/geografi ; peta umum yang berukuran sangat kecil.

b. Peta khusus (Peta Tematik) ; peta dengann informasi khusus, misalnya peta penggunaan lahan, peta penduduk, dll.

3.  Unsur unsur Peta

a. Judul Peta

b. Legenda

c. Tanda Arah

d. Skala

Adalah perbandingan jarak pada peta dengan jarak sesungguhnya dilapangan. Skala dibagi tiga yaitu :

Skala angka contohnya 1 : 2.500.000 artinya setiap 1 cm pada peta sama dengan 25 km jarak sebenarnya.

Skala grafik contohnya : `

Skala verbal contohnya 1 inchi to 1 mile artinya 1 inchi pada peta sama dengan 1 mile jarak sebenarnya.

e. Symbol

f. Warna Peta

Hijau ; ketinggiaan < 200 meter dpl

Hijau muda ; ketinggiaan antara 200 – 400 meter dpl

Kuning ; ketinggiaan antara 500 – 1000 meter dpl

Cokelat muda ; ketinggiaan antara 1000 – 1500 meter dpl

Cokelat ; ketinggiaan > 1500 dpl

Biru keputihan  ;kedalaman perairan < 200 meter

Biru muda ; kedalaman perairan antara 200 – 2000 meter

Biru tua ; kedalaman perairan > 2000 meter

g.  Tipe Huruf ; untuk mempertebal arti dari symbol symbol yang ada. Misalnya untuk obyek hipsografi digunakan huruf tegak. Obyek hidrografi digunakan huruf miring.  

h. Inset ; peta kecil yang di sisipkan pada peta utama.

i. Sumber dan tahun pembuatan

j. Garis lintang dan garis bujur.

 

4. Teknik Membaca Peta

a. Titik awal ; titik koordinat keberangkatan awal

b. Tanda medan ; tanda guide line untuk menandai lokasi/medan yang jelas.

c. Arah kompas ; untuk memastikan arah perjalanan/track

d. Menaksir jarak pada skala peta.

Jika kita menggunakan peta dengan Skala 1 : 50.000, jarak sebenarnya di lapangan adalah sebagai berikut :

Perbandingan skala pada peta dan jarak sebenarnya = 1 cm : 50.000 cm

= 1 cm : 500 meter

= 1 cm : 0,5 km

Jarak sebenarnya di lapangan dapat dihitung dengan cara :

= jarak pada peta x 0,5 km

Contoh : Jika jarak antara ibukota kecamatan ciranjang dengan ibukota kabupaten cianjur pada peta adalah 30 cm. maka jarak sebenarnya dapat dihitung :

= 30 x 0,5 km

= 15 km.  

E. Menggunakan Peta Lahan Untuk Membantu Pengisian SP LAHAN

1. Memperhatikan Peta Kerja

Tahapan yang dilalui pada tahap ini adalah :

lay out peta kerja desa/kecamatan dengan basis peta citra satelit resolusi tinggi dengan skala tertentu pada kertas ukuran A0, ( catatan : karena skala peta kerja tiap tiap kecamatan berbeda, untuk masing masing peta kerja kecamatan yang ada di perhatikan skala nya dan hitung perbandingan jarak peta dengan jarak sebenarnya)

Pada lay out peta kerja menggunakan system koordinat UTM dengan interval grid tertentu, ukuran interval grid yang ideal pada peta kerja adalah 4 cm dengan skala peta 1 : 5000.  ( grid adalah perpotongan antara garis lintang dengan garis bujur, membentuk bidang geometri berbentuk bujursangkar, hitunglah berapa ukuran grid yang ada pada peta kerja masing masing kecamatan)

 

2. Identifikasi objek fisik lapangan

a. Lakukan penandaan batas batas (border) wilayah desa yang terbaru dengan melihat batas yang sebenarnya. Penandaan batas desa ini sebaiknya berkoordinasi dengan aparat desa, atau seseorang yang lebih faham tentang batas batas desa. Gunakan pensil untuk menandai batas wilayah tersebut.

b. Lakukan penandaan lahan sawah yang beririgasi teknis, semi (setengah) teknis , irigasi sederhana, dan sawah adah hujan, dengan di berikan batas (border). Gunakan pensil untuk menandai batas wilayah tersebut. Selanjutnya lahan sawah yang telah di beri batas tersebut kemudian diarsir.

Untuk lahan sawah irigasi teknis diberi arsir vertikal

Untuk lahan sawah irigasi setengah teknis diberi arsir horisontal

Untuk lahan sawah irigasi sederhana diberi arsir diagonal kanan

Untuk lahan sawah tadah hujan diberi arsir diagonal kiri

c. Lakukan pengecekan di lapangan apakah terdapat perubahan fungsi lahan sawah ke non sawah. Atau sebaliknya dari lahan non sawah menjadi lahan sawah. Jika ada maka di peta kerja di tandai dengan cara :

Tandai area yang berubah fungsi pada peta kerja dengan warna merah, jika telah terjadi perubahan fungsi lahan sawah  ke non sawah.

Contoh :

Tandai area yang berubah fungsi pada peta kerja dengan warna biru, jika telah terjadi perubahan fungsi lahan non sawah  ke lahan sawah.

Contoh :


3. Perhitungan Luas Lahan Dengan Berbasiskan Peta Kerja

a. Menghitung luas lahan batas adiministrasi (desa/kecamatan), yang harus di perhatikan adalah :

Kotak grid yang terisi oleh peta wilayah kerja secara penuh di hitung satu

Kotak grid yang terisi oleh peta wilayah kerja dengan tidak penuh di hitung dengan nilai konversi sebesar 0,45. 

 

Contoh 1 : jika peta kerja kecamatan A memiliki skala 1 : 5.000 dengan ukuran grid 4 cm. maka :

Ukuran jarak peta dengan jarak sebenarnya :   = 1 cm : 5000 cm

= 1 cm : 50 meter

Ukuran luas 1 Grid pada peta adalah = 4 cm x 4 cm = 16 cm2.

Ukuran luas 1 Grid sebenarnya adalah = 16 x 50 m x 50 m = 40.000 m2 = 4 ha

 

Jika pada kerja kecamatan A terdapat 180 kotak grid yang terisi penuh dengan peta wilayah kerja dan 175 kotak grid yang tidak penuh. Maka perhitungan luas wilayah kecamatan tersebut dapat di hitung sbb:

Kotak penuh = 180 x 4 x 1 = 720 hektar

Kotak tidak penuh = 175 x 4 x 0.45 = 315 hektar

Luas wilayah kecamatan A = 1035 hektar

 

Contoh 2 : jika peta kerja kecamatan B memiliki skala 1 : 25.000 dengan ukuran grid 10 cm. maka :

Ukuran jarak peta dengan jarak sebenarnya :   = 1 cm : 25.000 cm

= 1 cm : 250 meter

Ukuran luas 1 Grid pada peta adalah = 10 cm x 10 cm = 100 cm2.

Ukuran luas 1 Grid sebenarnya adalah = 100 x 250 m x 250 m = 6.250.000 m2

= 625 ha

 

Jika pada kerja kecamatan B terdapat 15 kotak grid yang terisi penuh dengan peta wilayah kerja, dan 10 kotak grid yang tidak penuh. Maka perhitungan luas wilayah kecamatan tersebut dapat di hitung sbb:

Kotak penuh = 25 x 625 x 1 = 9375 hektar

Kotak tidak penuh = 10 x 625 x 0.45 = 2813 hektar

Luas wilayah kecamatan B = 12.188 hektar

 

( catatan : sekali lagi……! karena skala peta kerja tiap tiap kecamatan berbeda, untuk masing masing peta kerja kecamatan yang ada di perhatikan skala dan ukuran grid-nya dan hitung perbandingan jarak peta dengan jarak sebenarnya)

 

b. Menghitung luas lahan (lahan sawah) yang sudah di border (diberi tanda )

Yang  harus di perhatikan adalah :

Kotak grid yang terisi oleh peta wilayah kerja secara penuh di hitung satu

Kotak grid yang terisi oleh peta wilayah kerja dengan tidak penuh di hitung dengan nilai konversi sebesar 0,45. 

 

Contoh 1 : jika peta kerja kecamatan A memiliki skala 1 : 5.000 dengan ukuran grid 4 cm. maka :

Ukuran jarak peta dengan jarak sebenarnya :   = 1 cm : 5000 cm

= 1 cm : 50 meter

Ukuran luas 1 Grid pada peta adalah = 4 cm x 4 cm = 16 cm2.

Ukuran luas 1 Grid sebenarnya adalah = 16 x 50 m x 50 m = 40.000 m2 = 4 ha

 

Jika pada kerja kecamatan A terdapat 180 kotak grid yang terisi penuh dengan peta wilayah kerja dan 175 kotak grid yang tidak penuh. Maka perhitungan luas wilayah kecamatan tersebut dapat di hitung sbb:

Kotak penuh = 180 x 4 x 1 = 720 hektar

Kotak tidak penuh = 175 x 4 x 0.45 = 315 hektar

Luas wilayah kecamatan A = 1035 hektar

 

Jika hasil ground cek dihasilkan data peta sebagai berikut :

Lahan sawah irigasi teknis 40 grid penuh dan 25 grid tidak penuh

Lahan sawah irigasi setengah teknis 15 grid penuh dan 5 grid tidak penuh

Lahan sawah irigasi pedesaan 25 grid penuh dan 35  grid tidak penuh

Lahan sawah tadah hujan 50 grid penuh dan 60  grid tidak penuh

Lahan non pertanian 50 grid penuh dan 50 grid tidak penuh.

 

Perhitungan luas lahan nya sbb :

Lahan sawah irigasi teknis 40 grid penuh dan 25 grid tidak penuh

· Grid penuh = 40 x 4 x 1 = 160 hektar

·  Grid tidak penuh = 25 x 4 x 0,45 =    45 hektar

· Luas sawah irigasi teknis = 205 hektar

Lahan sawah irigasi setengah teknis 15 grid penuh dan 5 grid tidak penuh

·  Grid penuh = 15 x 4 x 1 = 60 hektar

·  Grid tidak penuh = 5 x 4 x 0,45 =    9 hektar

· Luas sawah irigasi setengah teknis = 69 hektar

Lahan sawah irigasi pedesaan 25 grid penuh dan 35  grid tidak penuh

· Grid penuh = 25 x 4 x 1 = 100 hektar

·  Grid tidak penuh = 35 x 4 x 0,45 = 63 hektar

· Luas sawah irigasi pedesaan = 163 hektar

Lahan sawah tadah hujan 50 grid penuh dan 60  grid tidak penuh

· Grid penuh = 50 x 4 x 1 = 200 hektar

·  Grid tidak penuh = 60 x 4 x 0,45 = 108 hektar

· Luas sawah tadah hujan   = 308 hektar

Lahan non pertanian 50 grid penuh dan 50 grid tidak penuh.

· Grid penuh = 50 x 4 x 1 = 200 hektar

·  Grid tidak penuh = 50 x 4 x 0,45 =   90 hektar

· Luas lahan non pertanian   = 290 hektar

 

Dari hasil perhitungan wilayah kecamatan dengan luas masing masing penggunaan lahan dapat disajikan sbb :

Luas Penggunaan Lahan

(ha)

1

Lahan irigasi teknis

205

2

Lahan sawah irigasi setengah teknis

69

3

Lahan sawah irigasi pedesaan

163

4

Lahan sawah tadah hujan

308

5

Lahan non pertanian

290

 

Jumlah

1035

 

catatan :

untuk masing masing peta kecamatan lakukan perhitungan luas lahan dengan menggunakan metode tsb di atas. Untuk lebih meningkatkan presisi/akuasi hasil, sebaiknya gunakan ukuran grid yang lebih kecil, disarankan untuk menggunakan ukuran grid 4 cm tanpa merubah ukuran skala. jika ukuran grid pada peta lebih > 4 cm. sebaiknya dibuatkan ukuran grid baru 4 cm dengan menggunakan pensil dan penggaris

kemudian hasil perhitungan luas lahan pada peta bandingkan dengan data monografi masing masing kecamatan (data SP Lahan terdahulu).

 

Jika terdapat selisih hasil perhitungan luas wilayah kecamatan yang sebenarnya dengan hasil perhitungan penggunaan lahan pada peta. kita lakukan penyesuain dengan cara sbb:

* dari contoh 1 :  jika  data luas wilayah kecamatan A ternyata yang sebenarnya adalah 1020 ha.

Maka :

 

 

ha

Luas wilayah Kecamatan sebenarnya

 

1020

Luas Penggunaan Lahan

 

1035

1

Lahan irigasi teknis

205

 

2

Lahan sawah irigasi setengah teknis

69

 

3

Lahan sawah irigasi pedesaan

163

 

4

Lahan sawah tadah hujan

308

 

5

Lahan non pertanian

290

 

 

Selisih  

 

(15)

 

Kemudian angka selisih 15 ha di bagi dengan jumlah jenis penggunaan lahan (5 jenis) = 15 ha / 5 jenis = 3 ha. Kemudian masing masing di kurangi dengan 3 ha. Sehingga :

 

 

 

ha

Luas wilayah Kecamatan sebenarnya

 

 

1020

Luas Penggunaan Lahan

 

 

1020

1

Lahan irigasi teknis

=205 - 3

202

 

2

Lahan sawah irigasi setengah teknis

= 69 - 3

66

 

3

Lahan sawah irigasi pedesaan

= 163- 3

160

 

4

Lahan sawah tadah hujan

= 308- 3

305

 

5

Lahan non pertanian

= 290 - 3

287

 

 

jumlah   

 

1020

 

 

Kemudian data tersebut dimasukan kedalam format isian SP LAHAN .

Selamat Mencoba

(*****)

Dafar Pustaka

Pusdatin,Kementan RI.2014. Pedoman Metode pengumpulan Data Lahan Berbasis Peta. Setjen-Kementan RI.Jakarta.

Pusdatin,Kementan RI.2012.  Buku Pedoman Pengumpulan Data Tanaman Pangan. BPS-Kementan RI.Jakarta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Metode pengumpulan data lahan pertanian berbasis peta"

Post a Comment