Konversi Gabah Menjadi Beras BPS 2018
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya penyediaan pangan yang memadai
merupakan kewajiban negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar itu merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan manusia yang berkualitas.
Terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan, bahwa ketahanan
pangan merupakan salah satu prioritas nasional yang harus dilaksanakan. Prioritas
nasional ketahanan pangan tersebut diuraikan menjadi program prioritas
peningkatan produksi pangan, serta program prioritas pembangunan sarana dan
prasarana pertanian. Salah satu kegiatan dalam program prioritas pembangunan
sarana dan prasarana pertanian adalah kegiatan perbaikan data statistik pangan.
Ketersediaan data statistik pangan yang berkualitas sebagai
rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menjadi sangat menentukan
karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan.
Statistik produksi padi, salah satu statistik pangan paling strategis dan
penting, diperoleh dari data luas panen dikali dengan data produktivitas
dikalikan dengan angka konversi Gabah Kering Panen (GKP) ke Gabah Kering Giling
(GKG).
Selain data produksi padi, data yang diperlukan pemerintah
dalam perumusan kebijakan pangan adalah produksi dalam bentuk beras.
Penghitungan produksi beras dilakukan dengan menggunakan angka konversi GKG ke
beras.
Pengeringan gabah merupakan salah satu kegiatan pascapanen
yang penting. Proses ini merupakan proses penurunan kadar air gabah hasil panen
atau disebut Gabah Kering Panen (GKP) menjadi kualitas Gabah Kering Giling
(GKG). Di samping itu, proses pengeringan juga dilakukan untuk mengurangi kadar
hampa dan kotoran yang terdapat dalam gabah hasil panen (GKP). Umumnya, standar
kadar air kualitas GKP adalah sekitar 25 persen, dan kadar air kualitas GKG
sekitar 14 persen (Inpres RI Nomor 5 Tahun 2015).
Pengurangan kadar air dalam bijian seperti gabah dilakukan
dengan cara penguapan air dari dalam gabah. Proses ini meliputi penguapan air
dari permukaan biji dan perpindahan massa air dari dalam gabah ke permukaan
secara difusi.
Pengeringan gabah hasil panen diperlukan untuk mengurangi
kadar air sehingga memenuhi standar baik untuk disimpan ataupun untuk digiling
menjadi beras. Selama proses pengeringan dilakukan akan terjadi penurunan berat
gabah karena pengurangan kadar air dalam gabah dan juga kemungkinan terjadinya
kehilangan gabah secara fisik (susut pengeringan) seperti tercecer atau dimakan
ternak/ungags.
Penggilingan adalah proses pengolahan Gabah Kering Giling
(GKG) menjadi beras. Angka konversi GKG ke beras merupakan persentase berat
beras hasil penggilingan terhadap berat gabah (GKG) yang digiling. Pengukuran
angka konversi GKG ke beras dilakukan di penggilingan padi yang dikelola oleh
masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum.
Konversi Gabah Kering Panen (GKP) ke Gabah Kering Giling
(GKG)
Angka konversi dari GKP ke GKG dinyatakan dalam satuan
persen. Angka ini menunjukkan persentase banyaknya GKG (Gabah Kering Giling)
yang diperoleh setelah melalui proses pengeringan GKP (Gabah Kering Panen).
Angka konversi pengeringan gabah dari GKP ke GKG hasil Survei Konversi Gabah ke
Beras tahun 2018 secara nasional sebesar 83,38 persen. Jika dibandingkan
dengan tahun 2005-2007 (86,02 persen), terjadi penurunan sebesar 2,64 poin.
Gambar. Perkembangan Angka Konversi GKP ke GKG (Persen),
2005- 2007, 2012, dan 2018
Konversi Gabah Kering Giling (GKG) ke Beras
Nilai rendemen merupakan angka konversi dari GKG ke beras.
Semakin tinggi nilai rendemen menunjukkan bahwa semakin sedikit GKG yang
mengalami penyusutanSecara nasional, angka konversi GKG ke beras berdasarkan
hasil Survei Konversi Gabah ke Beras Tahun 2018 adalah sebesar 64,02 persen.
Angka ini meningkat sebesar 1,17 persen dibanding hasil survei tahun 2012, dan
meningkat sebesar 1,28 persen dibanding hasil survei tahun 2005-2007.
Gambar. Perkembangan Angka Konversi GKG ke Beras berdasarkan
Hasil Survei Tahun 2005-2007, 2012, dan 2018
Secara terperinci berikut konversi GKP, ke GKG dan GKG ke
Beras secara Nasional berdasarkan hasil survey BPS tahun 2018.
No |
Uraian |
Jumlah % |
Faktor Pengurang |
1 |
Jumlah GKP |
100% |
|
2 |
Konversi GKP
ke GKG |
83,38% |
(Susut Kadar
Air) |
3 |
Konversi GKG
ke GKG untuk Diolah |
92,70% (dari
Angka 2) |
(Susut dan
Penggunaan lain) |
|
- Penggunaan
Benih |
0,90% |
|
|
- Tercecer
|
5,40% |
|
|
- Pakan
ternak |
0.44% |
|
|
- Bahan
industri |
0,56% |
|
4 |
Konversi GKG
ke GKG untuk Diolah Ke Beras |
62,02% (dari
Angka 3) |
|
5 |
Konversi Beras
untuk Beras Siap Konsumsi |
96,67% (dari
Angka 4) |
(Susut dan
Penggunaan lain) |
|
- Tercecer
|
2,50% |
|
|
- Pakan
ternak |
0.17% |
|
|
- Bahan
industri |
0,66% |
|
Sumber data : SKGB 2018 Konversi Gabah Ke Beras BPS 2018.
0 Response to "Konversi Gabah Menjadi Beras BPS 2018 "
Post a Comment