Tanah Airku

Konversi Gabah Menjadi Beras BPS 2018

 

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya penyediaan pangan yang memadai 


merupakan kewajiban negara. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar itu merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan manusia yang berkualitas.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan, bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas nasional yang harus dilaksanakan. Prioritas nasional ketahanan pangan tersebut diuraikan menjadi program prioritas peningkatan produksi pangan, serta program prioritas pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Salah satu kegiatan dalam program prioritas pembangunan sarana dan prasarana pertanian adalah kegiatan perbaikan data statistik pangan.

Ketersediaan data statistik pangan yang berkualitas sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Statistik produksi padi, salah satu statistik pangan paling strategis dan penting, diperoleh dari data luas panen dikali dengan data produktivitas dikalikan dengan angka konversi Gabah Kering Panen (GKP) ke Gabah Kering Giling (GKG).

Selain data produksi padi, data yang diperlukan pemerintah dalam perumusan kebijakan pangan adalah produksi dalam bentuk beras. Penghitungan produksi beras dilakukan dengan menggunakan angka konversi GKG ke beras.

Pengeringan gabah merupakan salah satu kegiatan pascapanen yang penting. Proses ini merupakan proses penurunan kadar air gabah hasil panen atau disebut Gabah Kering Panen (GKP) menjadi kualitas Gabah Kering Giling (GKG). Di samping itu, proses pengeringan juga dilakukan untuk mengurangi kadar hampa dan kotoran yang terdapat dalam gabah hasil panen (GKP). Umumnya, standar kadar air kualitas GKP adalah sekitar 25 persen, dan kadar air kualitas GKG sekitar 14 persen (Inpres RI Nomor 5 Tahun 2015).

Pengurangan kadar air dalam bijian seperti gabah dilakukan dengan cara penguapan air dari dalam gabah. Proses ini meliputi penguapan air dari permukaan biji dan perpindahan massa air dari dalam gabah ke permukaan secara difusi.

Pengeringan gabah hasil panen diperlukan untuk mengurangi kadar air sehingga memenuhi standar baik untuk disimpan ataupun untuk digiling menjadi beras. Selama proses pengeringan dilakukan akan terjadi penurunan berat gabah karena pengurangan kadar air dalam gabah dan juga kemungkinan terjadinya kehilangan gabah secara fisik (susut pengeringan) seperti tercecer atau dimakan ternak/ungags.

Penggilingan adalah proses pengolahan Gabah Kering Giling (GKG) menjadi beras. Angka konversi GKG ke beras merupakan persentase berat beras hasil penggilingan terhadap berat gabah (GKG) yang digiling. Pengukuran angka konversi GKG ke beras dilakukan di penggilingan padi yang dikelola oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum.

Konversi Gabah Kering Panen (GKP) ke Gabah Kering Giling (GKG)

Angka konversi dari GKP ke GKG dinyatakan dalam satuan persen. Angka ini menunjukkan persentase banyaknya GKG (Gabah Kering Giling) yang diperoleh setelah melalui proses pengeringan GKP (Gabah Kering Panen). Angka konversi pengeringan gabah dari GKP ke GKG hasil Survei Konversi Gabah ke Beras tahun 2018 secara nasional sebesar 83,38 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2005-2007 (86,02 persen), terjadi penurunan sebesar 2,64 poin.

Gambar. Perkembangan Angka Konversi GKP ke GKG (Persen), 2005- 2007, 2012, dan 2018

Konversi Gabah Kering Giling (GKG) ke Beras

Nilai rendemen merupakan angka konversi dari GKG ke beras. Semakin tinggi nilai rendemen menunjukkan bahwa semakin sedikit GKG yang mengalami penyusutanSecara nasional, angka konversi GKG ke beras berdasarkan hasil Survei Konversi Gabah ke Beras Tahun 2018 adalah sebesar 64,02 persen. Angka ini meningkat sebesar 1,17 persen dibanding hasil survei tahun 2012, dan meningkat sebesar 1,28 persen dibanding hasil survei tahun 2005-2007.

Gambar. Perkembangan Angka Konversi GKG ke Beras berdasarkan Hasil Survei Tahun 2005-2007, 2012, dan 2018


Secara terperinci berikut konversi GKP, ke GKG dan GKG ke Beras secara Nasional berdasarkan hasil survey BPS tahun 2018.

No

Uraian

Jumlah %

Faktor Pengurang

1

Jumlah GKP

100%

 

2

Konversi GKP ke GKG

83,38%

(Susut Kadar Air)

3

Konversi GKG ke GKG untuk Diolah

92,70% (dari Angka 2)

(Susut dan Penggunaan lain)

 

-  Penggunaan Benih

0,90%

 

 

-  Tercecer

5,40%

 

 

-  Pakan ternak

0.44%

 

 

-  Bahan industri

0,56%

 

4

Konversi GKG ke GKG untuk Diolah Ke Beras

62,02% (dari Angka 3)

 

5

Konversi Beras untuk Beras Siap Konsumsi

96,67% (dari Angka 4)

(Susut dan Penggunaan lain)

 

-  Tercecer

2,50%

 

 

-  Pakan ternak

0.17%

 

 

-  Bahan industri

0,66%

 

 

Sumber data : SKGB 2018 Konversi Gabah Ke Beras BPS 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konversi Gabah Menjadi Beras BPS 2018 "

Post a Comment