Tanah Airku

PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS PANDANWANGI CIANJUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sendiri adalah kekayaan yang tidak berwujud yang berasal dari hasil olah pikir dan kreativitas manusia.


Tidak kalah penting dengan kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan, kekayaan intelektual dengan kepemilikan bersama oleh kelompok masyarakat menjadi aset yang sangat berharga untuk memajukan perekonomian bangsa. Kekayaan ini dimiliki oleh masyarakat umum dan bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal meliputi indikasi geografis, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan ekspresi budaya tradisional. Kekayaan intelektual komunal mengupayakan kemanfaatan dan kepentingan bagi banyak orang. Keuntungan kolektif inilah yang menjadi ciri khas. Keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya bangsa Indonesia yang sangat kaya ragam menjadi potensi yang sangat besar akan kekayaan intelektual yang bersifat komunal.

Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kondisi geografis yang beragam, adat istiadat berwarna, serta sumber daya budaya, termasuk pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang kaya. Kondisi geografis dan keragaman adat dan budaya menjadi potensi penting dalam proses produksi berkarakter khas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 1 angka 6  (selanjutnya disebut UU Merek dan Indikasi Geografis), Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Indikasi geografis digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki kualitas terkait dengan asal dimana barang tersebut berasal. Secara umum, indikasi geografis merupakan nama produk yang diikuti nama wilayah atau tempat asal

Indonesia menerapkan sistem penghindaran passing off dalam regulasi indikasi geografisnya. Indonesia mengintegrasikan secara inklusif pengaturan indikasi geografis dengan sistem merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, terdapat peraturan sebelumnya yang juga terkait dengan pengaturan indikasi geografis yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 dan Pasal 1365 KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa pelanggara atas indikasi geografis masuk dalam ranah hukum perdata. Sehingga apabila terjadi Tindakan atau pelanggaran atas hal tersebut dapat dimintakan ganti rugi atau kompensasi. Pasal ini kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama daerah asal barang. Inti daripada perlindungan hukum Indikasi Geografis ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan Indikasi Geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu Indikasi Geografis dapat dipakai sebagai jembatan demi mencapai nilai tambah dalam komersialisasi terhadap produk Indikasi Geografis.

Perlindungan Indikasi Geografis menyasar berbagai tujuan, selain memberi proteksi terhadap potensi khas daerah dari peniruan atau penggunaan secara melawan hukum, juga dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat penghasilnya, sekaligus memberikan keuntungan bagi konsumen karena adanya jaminan kualitas produk. Pada sisi konsumen, terdapat jaminan keaslian produk melalui label Indikasi Geografis yang ditempelkan pada produk sebagai penanda bahwa produk tersebut asli.  Indikasi Geografis mencerminkan keterhubungan antara produk dan wilayah, yang jika dilindungi oleh undang-undang mencegah penyalahgunaan atau peniruan nama terdaftar dan menjamin konsumen bahwa produk tersebut asli.

Hak Indikasi Geografis berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UU Merek dan Indikasi Geografis merupakan sebuah hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar. Hak eksklusif ini berasal dari Negara dan diberikan selama reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Indikasi Geografis masih melekat. Disebut eksklusif karena secara limitatif hanya melekat pada kelompok masyarakat atau pihak yang berkepentingan (interested parties) sebagai perwakilan masyarakat daerah Indikasi Geografis dan hanya kelompok tersebut yang berhak untuk memperoleh semua kemanfaatan ekonomi dari Hak Indikasi Geografis tersebut. Hak eksklusif yang dimiliki oleh Pemegang Hak Indikasi Geografis meliputi pemanfaatan, penggunaan, serta upaya hukum terhadap pelanggar Indikasi Geografis oleh pihak yang tidak berhak memanfaatkan. Pemberian label Indikasi Geografis diharapkan dapat menghindarkan dan melindungi produsen maupun konsumen terhadap pemalsuan suatu produk, yang pada akhirnya menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Indikasi Geografis memiliki kedudukan strategis karena menjadi potensi modal dasar bagi pembangunan nasional. Indikasi Geografis adalah indikator kualitas karena menjadi tanda daerah asal barang atau produk kepada konsumen. Perlindungan Indikasi Geografis memberikan manfaat yang sangat besar, berupa:

1)       Memberi proteksi terhadap produk dan produsen Indikasi Geografis dari kecurangan, penyalahgunaan dan pemalsuan tanda Indikasi Geografis

2)       Menerangkan identifikasi produk dan berperan sebagai standar produksi dan proses bagi para pemangku kepentingan Indikasi Geografis

3)       Mencegah adanya persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen dari penggunaan reputasi Indikasi Geografis secara salah

4)       Meningkatkan pendapatan ekonomi pelaku usaha

5)       Memberikan informasi tentang jenis, kualitas, dan asal produk yang dibeli kepada konsumen

6)       Menjadi sarana promosi dan kesempatan meraih reputasi yang lebih baik

7)       Meningkatkan posisi tawar untuk berkompetisi pada pasar nasional maupun internasional

8)       Mengangkat reputasi kawasan Indikasi Geografis melalui pengembangan agrowisata

Saat ini, berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 162 Indikasi Geografis Terdaftar. Setidaknya sebanyak 15 Indikasi Geografis berasal dari luar negeri.  Sebanyak  Produk Indikasi Geografis berasal dari Jawa Barat diantaranya ;

1)       Kopi Robusta Java Bogor,

2)       Kopi Arabika Java Preanger Sukabumi,

3)       Teh Java Preanger Bandung,

4)       Beras Pandanwangi Cianjur,

5)       Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang,

6)       Ubi Cilembu Sumedang,

7)       Tembakau Hitam Sumedang,

8)       Tembakau Mole Sumedang,

9)       Sawo Sukatali Sumedang.

Meskipun telah terdapat pengaturan, kasus-kasus pelanggaraan Indikasi Geografis yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen bermunculan. Diperlukan upaya perlindungan hukum yang dapat melindungi kepentingan hak pemegang Indikasi Geografis maupun konsumen.

Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Di samping itu, perlindungan Indikasi Geografis juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk. Oleh karena itu sudah sepatutnya suatu kreatifitas mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Pelanggaran atas Indikasi Geografis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 UU Merek dan Indikasi Geografis dapat berupa:

 

a)       pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;

b)       pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:

1)     menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;

2)     mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau

3)     mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis

c)       pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu;

d)       pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar;

e)       peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:

1)     pembungkus atau kemasan;

2)     keterangan dalam iklan;

3)     keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau

4)     informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-usulnya dalam suatu kemasan.

f)        tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut

Salah satu contoh adalah Beras Cianjur yang diberi merek Beras Pandanwangi Cianjur.  Beras Cianjur sudah dikenal oleh banyak orang di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dengan citarasanya yang khas. Beras Cianjur memperoleh tempat dihati konsumen sebagai beras yang bermutu baik. Diantara berbagai jenis beras Cianjur, yang paling terkenal adalah Beras Pandanwangi hasil dari tanaman padi varietas Pandanwangi. Pandanwangi merupakan varietas padi unggul lokal kabupaten Cianjur yang termasuk jenis padi bulu.

Keunggulan Beras Pandanwangi Cianjur adalah rasanya yang enak, pulen dan beroma khas pandan. Untuk menghasilkan Beras Pandanwangi Cianjur yang bercitarasa khas, padi varietas Pandanwangi hanya dapat ditanam di tujuh kecamatan di kabupaten Cianjur, yaitu Warungkondang, Gekbrong, Cugenang, Cilaku, Cianjur, Cibeber, dan Campaka. Apabila varietas padi Pandanwangi ditanam diluar ketujuh kecamatan tersebut atau di daerah lain, maka kekhasan berasnya akan hilang terutama tekstur pulen dan aroma pandannya. Produksi Beras Pandanwangi Cianjur yang terbatas, tetapi banyak diminati konsumen, berdampak pada perilaku perdagangan yang tidak sehat. Banyak pedagang beras menyebut berasnya sebagai Beras Pandanwangi Cianjur tetapi sebenanrnya beras tersebut bukanlah Beras Pandanwangi Cianjur, melainkan beras hasil pencampuran/ pengoplosan dengan Beras Pandanwangi Cianjur, atau bahkan bukan Beras Pandanwangi Cianjur.

Beras Pandanwangi Cianjur yang palsu banyak beredar dipasaran, baik pasaran nasional maupun internasional. Hal tersebut sangat merugikan petani padi Pandanwangi Cianjur. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan hukum agar tercipta perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Pendaftaran Beras Pandanwangi Cianjur untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bertujuan untuk dapat menciptakan perdagangan beras yang sehat, memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani padi Pandanwangi Cianjur. Beras Pandanwangi Cianjur merupakan Produk Indikasi Geografis yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur dengan nomor ID G 000000034. Bahkan  diperjualbelikan juga di tanpa menyebut Indikasi Geografis yang dilindungi tersebut.

Beras Pandanwangi merupakan beras yang sangat terkenal di Indonesia yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat karena nasinya yang beraroma pandan, enak rasanya dan pulen teksturnya. Benih Pandanwangi ditetapkan sebagai benih varietas lokal Kabupaten Cianjur melalui SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 163/Kpts/LB.240/3/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Kepedulian Pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap Padi Pandangwangi telah diwujudkan dengan terbitnya Perda No. 19 Tahun 2012 tentang pelestarian dan perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur.

Beras Pandanwangi telah terdaftar Indikasi Geografis nomor ID G 000000034.  pada tanggal 16 September 2018 melalui Masyarakat Pelestarian Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) sebagai Masyarakat Pemegang Hak IG (MPIG)  Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri.

Konsumen Beras Pandanwangi adalah masyarakat  menengah ke atas karena harga yang mahal. Harga yang mahal ini, memunculkan oknum pedagang memanipulasi beras pendanwangi supaya dapat menjual dengan harga lebih murah. Hal ini menurunkan motivasi petani padi pandanwangi murni untuk tetap menanam padi varietas pandanwangi. Selain itu jumlah petani pembudidaya padi pandanwangi dan luas pertanaman kian tahun semakin menurun.

Berdasarkan penjelasan tersebut beberapa permasalahan yang terkait dengan produk Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur  perlu dilakukan studi mendalam untuk mengetahui sejuahmana peran MPIG dan pemerintah daerah Cianjur dalam menjaga kualitas produk IG pasca terdaftar .

  

Bahan Pustaka

1)     Gusti Ayu Putu Eka Agustina, Taufik Yahya. Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hagoluan Law Review. Volume 1 Nomor 2 Nopember 2022

2)     Yoan Nursari Simanjuntak. Pelanggaran Indikasi Geografis ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen. Perspektif Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Surabaya. Vol 23 Issue 1: 58-81.

3)     Tatty A. Ramli, dan Yeti Sumiyati. Penyuluhan tentang perlindungan hukum Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur Jawa Barat sebagai wujud sumbangsih perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). FH UNISBA. Jurnal Hukum dan Pembangunan Talum le-4J. 0.3 Mi-September 2012

4)     M. Rendi Aridhayandi. Focus Group Discussion mengenai pemahaman perubahan aturan hukum indikasi geografis bagi Masyarakat Pelestarian Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) sebagai Masyarakat Pemegang Hak Indikasi Gegrafis terdaftar. JOURNAL OF EMPOWERMENT. UNPAR Bandung . Desember 2017.

5)     Masyarakat Pelestarian Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C). Buku Persyaratan Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur. Cianjur. Juli 2015


 1.      listing produk IG DJKI KEMENHUKAM RI

https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/listing

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/b811f51c1748c5f5a7614f97d21a4fcc607fc85f4aea60bc8820c64ae1dd2f5d?nomor=IG.00.2014.000011&type=gi

 2.      mapping produk IG DJKI KEMENHUKAM RI

https://ig.dgip.go.id/


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS PANDANWANGI CIANJUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM"

Post a Comment