PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS PANDANWANGI CIANJUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual sendiri adalah kekayaan yang tidak berwujud yang berasal dari hasil olah pikir dan kreativitas manusia.
Tidak kalah
penting dengan kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan, kekayaan
intelektual dengan kepemilikan bersama oleh kelompok masyarakat menjadi aset
yang sangat berharga untuk memajukan perekonomian bangsa. Kekayaan ini dimiliki
oleh masyarakat umum dan bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal
meliputi indikasi geografis, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan
ekspresi budaya tradisional. Kekayaan intelektual komunal mengupayakan
kemanfaatan dan kepentingan bagi banyak orang. Keuntungan kolektif inilah yang
menjadi ciri khas. Keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya bangsa Indonesia
yang sangat kaya ragam menjadi potensi yang sangat besar akan kekayaan
intelektual yang bersifat komunal.
Sebagai salah
satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kondisi geografis
yang beragam, adat istiadat berwarna, serta sumber daya budaya, termasuk
pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang kaya. Kondisi
geografis dan keragaman adat dan budaya menjadi potensi penting dalam proses
produksi berkarakter khas.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 1 angka
6 (selanjutnya disebut UU Merek dan
Indikasi Geografis), Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang
digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang
dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama
tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut.
Indikasi
geografis digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan
memiliki kualitas terkait dengan asal dimana barang tersebut berasal. Secara
umum, indikasi geografis merupakan nama produk yang diikuti nama wilayah atau
tempat asal
Indonesia
menerapkan sistem penghindaran passing off dalam regulasi indikasi
geografisnya. Indonesia mengintegrasikan secara inklusif pengaturan indikasi
geografis dengan sistem merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, terdapat peraturan sebelumnya yang
juga terkait dengan pengaturan indikasi geografis yaitu Undang-Undang Nomor 15
tahun 2001 dan Pasal 1365 KUH Perdata. Dapat dikatakan bahwa pelanggara atas
indikasi geografis masuk dalam ranah hukum perdata. Sehingga apabila terjadi
Tindakan atau pelanggaran atas hal tersebut dapat dimintakan ganti rugi atau
kompensasi. Pasal ini kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat.
Indikasi
Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama daerah asal
barang. Inti daripada perlindungan hukum Indikasi Geografis ialah bahwa pihak
yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan Indikasi Geografis bila
penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah
asal produk, disamping itu Indikasi Geografis dapat dipakai sebagai jembatan
demi mencapai nilai tambah dalam komersialisasi terhadap produk Indikasi
Geografis.
Perlindungan
Indikasi Geografis menyasar berbagai tujuan, selain memberi proteksi terhadap
potensi khas daerah dari peniruan atau penggunaan secara melawan hukum, juga
dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat
penghasilnya, sekaligus memberikan keuntungan bagi konsumen karena adanya
jaminan kualitas produk. Pada sisi konsumen, terdapat jaminan keaslian produk
melalui label Indikasi Geografis yang ditempelkan pada produk sebagai penanda
bahwa produk tersebut asli. Indikasi Geografis
mencerminkan keterhubungan antara produk dan wilayah, yang jika dilindungi oleh
undang-undang mencegah penyalahgunaan atau peniruan nama terdaftar dan menjamin
konsumen bahwa produk tersebut asli.
Hak Indikasi
Geografis berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UU Merek dan Indikasi Geografis merupakan
sebuah hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak Indikasi Geografis yang
terdaftar. Hak eksklusif
ini berasal dari Negara dan diberikan selama reputasi, kualitas, dan
karakteristik khas Indikasi Geografis masih melekat. Disebut eksklusif karena
secara limitatif hanya melekat pada kelompok masyarakat atau pihak yang
berkepentingan (interested parties) sebagai perwakilan masyarakat daerah
Indikasi Geografis dan hanya kelompok tersebut yang berhak untuk memperoleh
semua kemanfaatan ekonomi dari Hak Indikasi Geografis tersebut. Hak eksklusif
yang dimiliki oleh Pemegang Hak Indikasi Geografis meliputi pemanfaatan,
penggunaan, serta upaya hukum terhadap pelanggar Indikasi Geografis oleh pihak
yang tidak berhak memanfaatkan. Pemberian label Indikasi Geografis diharapkan
dapat menghindarkan dan melindungi produsen maupun konsumen terhadap pemalsuan
suatu produk, yang pada akhirnya menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Indikasi
Geografis memiliki kedudukan strategis karena menjadi potensi modal dasar bagi
pembangunan nasional. Indikasi Geografis adalah indikator kualitas karena
menjadi tanda daerah asal barang atau produk kepada konsumen. Perlindungan
Indikasi Geografis memberikan manfaat yang sangat besar, berupa:
1) Memberi proteksi terhadap produk dan
produsen Indikasi Geografis dari kecurangan, penyalahgunaan dan pemalsuan tanda
Indikasi Geografis
2) Menerangkan identifikasi produk dan
berperan sebagai standar produksi dan proses bagi para pemangku kepentingan
Indikasi Geografis
3) Mencegah adanya persaingan usaha
tidak sehat dan melindungi konsumen dari penggunaan reputasi Indikasi Geografis
secara salah
4) Meningkatkan pendapatan ekonomi
pelaku usaha
5) Memberikan informasi tentang jenis,
kualitas, dan asal produk yang dibeli kepada konsumen
6) Menjadi sarana promosi dan kesempatan
meraih reputasi yang lebih baik
7) Meningkatkan posisi tawar untuk
berkompetisi pada pasar nasional maupun internasional
8) Mengangkat reputasi kawasan Indikasi
Geografis melalui pengembangan agrowisata
Saat ini,
berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdapat 162
Indikasi Geografis Terdaftar. Setidaknya sebanyak 15 Indikasi Geografis berasal
dari luar negeri. Sebanyak Produk Indikasi Geografis berasal dari Jawa
Barat diantaranya ;
1) Kopi Robusta Java Bogor,
2) Kopi Arabika Java Preanger Sukabumi,
3) Teh Java Preanger Bandung,
4) Beras Pandanwangi Cianjur,
5) Kopi Robusta Java Sanggabuana
Karawang,
6) Ubi Cilembu Sumedang,
7) Tembakau Hitam Sumedang,
8) Tembakau Mole Sumedang,
9) Sawo Sukatali Sumedang.
Meskipun
telah terdapat pengaturan, kasus-kasus pelanggaraan Indikasi Geografis yang
berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen bermunculan. Diperlukan upaya
perlindungan hukum yang dapat melindungi kepentingan hak pemegang Indikasi
Geografis maupun konsumen.
Perlindungan
Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan
atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan
perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan
manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Di samping itu, perlindungan
Indikasi Geografis juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan
kualitas produk. Oleh karena itu sudah sepatutnya suatu kreatifitas mendapat
perlindungan hukum yang memadai.
Pelanggaran
atas Indikasi Geografis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 UU Merek dan
Indikasi Geografis dapat berupa:
a) pemakaian Indikasi Geografis, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak
memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
b) pemakaian suatu tanda Indikasi
Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau
produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:
1) menunjukkan bahwa barang dan/atau
produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang
dilindungi oleh Indikasi Geografis;
2) mendapatkan keuntungan dari pemakaian
tersebut; atau
3) mendapatkan keuntungan atas reputasi
Indikasi Geografis
c) pemakaian Indikasi Geografis yang
dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu;
d) pemakaian Indikasi Geografis oleh
bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar;
e) peniruan atau penyalahgunaan yang
dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau
kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada:
1) pembungkus atau kemasan;
2) keterangan dalam iklan;
3) keterangan dalam dokumen mengenai
barang dan/atau produk tersebut; atau
4) informasi yang dapat menyesatkan
mengenai asal-usulnya dalam suatu kemasan.
f)
tindakan
lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang
dan/atau produk tersebut
Salah satu
contoh adalah Beras Cianjur yang diberi merek Beras Pandanwangi Cianjur. Beras Cianjur sudah dikenal oleh banyak orang
di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dengan citarasanya yang
khas. Beras Cianjur memperoleh tempat dihati konsumen sebagai beras yang
bermutu baik. Diantara berbagai jenis beras Cianjur, yang paling terkenal
adalah Beras Pandanwangi hasil dari tanaman padi varietas Pandanwangi.
Pandanwangi merupakan varietas padi unggul lokal kabupaten Cianjur yang
termasuk jenis padi bulu.
Keunggulan
Beras Pandanwangi Cianjur adalah rasanya yang enak, pulen dan beroma khas
pandan. Untuk menghasilkan Beras Pandanwangi Cianjur yang bercitarasa khas,
padi varietas Pandanwangi hanya dapat ditanam di tujuh kecamatan di kabupaten
Cianjur, yaitu Warungkondang, Gekbrong, Cugenang, Cilaku, Cianjur, Cibeber, dan
Campaka. Apabila varietas padi Pandanwangi ditanam diluar ketujuh kecamatan
tersebut atau di daerah lain, maka kekhasan berasnya akan hilang terutama
tekstur pulen dan aroma pandannya. Produksi Beras Pandanwangi Cianjur yang
terbatas, tetapi banyak diminati konsumen, berdampak pada perilaku perdagangan
yang tidak sehat. Banyak pedagang beras menyebut berasnya sebagai Beras
Pandanwangi Cianjur tetapi sebenanrnya beras tersebut bukanlah Beras Pandanwangi
Cianjur, melainkan beras hasil pencampuran/ pengoplosan dengan Beras
Pandanwangi Cianjur, atau bahkan bukan Beras Pandanwangi Cianjur.
Beras
Pandanwangi Cianjur yang palsu banyak beredar dipasaran, baik pasaran nasional
maupun internasional. Hal tersebut sangat merugikan petani padi Pandanwangi
Cianjur. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan hukum agar tercipta
perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Pendaftaran
Beras Pandanwangi Cianjur untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis
bertujuan untuk dapat menciptakan perdagangan beras yang sehat, memberikan
perlindungan kepada produsen dan konsumen, dan pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan petani padi Pandanwangi Cianjur. Beras Pandanwangi Cianjur
merupakan Produk Indikasi Geografis yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi
Geografis Beras Pandanwangi Cianjur dengan nomor ID G 000000034. Bahkan diperjualbelikan juga di tanpa menyebut
Indikasi Geografis yang dilindungi tersebut.
Beras
Pandanwangi merupakan beras yang sangat terkenal di Indonesia yang berasal dari
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat karena nasinya yang beraroma pandan, enak rasanya
dan pulen teksturnya. Benih Pandanwangi ditetapkan sebagai benih
varietas lokal Kabupaten Cianjur melalui SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
163/Kpts/LB.240/3/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Kepedulian Pemerintah
Kabupaten Cianjur terhadap Padi Pandangwangi telah diwujudkan dengan terbitnya
Perda No. 19 Tahun 2012 tentang pelestarian dan
perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur.
Beras Pandanwangi telah terdaftar Indikasi
Geografis nomor ID
G 000000034. pada tanggal 16 September 2018 melalui
Masyarakat Pelestarian Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) sebagai Masyarakat
Pemegang Hak IG (MPIG) Merek dan
Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan
usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri.
Konsumen Beras Pandanwangi adalah masyarakat menengah ke atas karena harga yang mahal.
Harga yang mahal ini, memunculkan oknum pedagang memanipulasi beras pendanwangi supaya dapat menjual dengan harga lebih murah. Hal ini menurunkan
motivasi petani padi pandanwangi murni untuk tetap menanam padi varietas
pandanwangi. Selain itu jumlah petani pembudidaya padi pandanwangi dan luas
pertanaman kian tahun semakin menurun.
Berdasarkan penjelasan tersebut beberapa permasalahan yang terkait
dengan produk Indikasi Geografis Beras Pandanwangi
Cianjur perlu dilakukan studi mendalam
untuk mengetahui sejuahmana peran MPIG dan pemerintah daerah Cianjur dalam menjaga
kualitas produk IG pasca terdaftar .
Bahan Pustaka
1) Gusti Ayu Putu Eka Agustina, Taufik
Yahya. Perlindungan
Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dalam Perspektif Peraturan
Perundang-Undangan. Hagoluan Law Review. Volume 1 Nomor 2 Nopember 2022
2) Yoan Nursari Simanjuntak. Pelanggaran Indikasi Geografis
ditinjau dari Aspek Perlindungan Konsumen. Perspektif Hukum. Fakultas Hukum,
Universitas Surabaya. Vol
23 Issue 1: 58-81.
3)
Tatty A. Ramli, dan Yeti Sumiyati. Penyuluhan tentang
perlindungan hukum Indikasi Geografis Beras Pandanwangi Cianjur Jawa Barat
sebagai wujud sumbangsih perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM). FH UNISBA. Jurnal Hukum dan Pembangunan Talum le-4J. 0.3
Mi-September 2012
4)
M. Rendi Aridhayandi. Focus Group Discussion mengenai pemahaman perubahan aturan hukum
indikasi geografis bagi Masyarakat Pelestarian
Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) sebagai Masyarakat Pemegang Hak Indikasi
Gegrafis terdaftar. JOURNAL OF EMPOWERMENT. UNPAR Bandung . Desember 2017.
5) Masyarakat Pelestarian Padi Pandanwangi Cianjur
(MP3C). Buku Persyaratan Indikasi Geografis Beras
Pandanwangi Cianjur. Cianjur. Juli 2015
https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/listing
0 Response to "PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS PANDANWANGI CIANJUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM"
Post a Comment