PERUBAHAN PARADIGMA PERTANIAN AGRIBISNIS MENUJU PERTANIAN BERKELANJUTAN (TINJAUAN SECARA FILSAFAT ILMU DI INDONESIA) Bagian IV
Konsep Dasar dan Penjabaran Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
1. Keterbatasan
Pertumbuhan (Limit to Growth)
Ada dua
kelompok besar yang menaruh perhatian
pada masalah pembangunan ekonomi
(economic development) yaitu
kelompok pesimistis dan optimistis. Kelompok yang pesimistis mendasarkan pemikiran pada hukum Entropy yang
menghasilkan pandangan limit to growth, sedangkan
kelompok yang kedua bersandar pada paradigma dissipative structure dari
Ilya Progogeni yang menganggap bahwa pertumbuhan tidak terbatas.
Kelompok yang pertama
menyarankan perlunya
dilakukan perubahan paradigma ekonomi yang lama sebagai
suatu sistem berdiri sendiri, digantikan dengan pandangan bahwa sistem ekonomi
merupakan bagian dari subsistem biofisik dan menyarankan perlunya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
2. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) merupakan
implementasi dari
konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian. Konsep pembangunan berkelanjutan mulai dirumuskan pada akhir tahun 1980’an sebagai respon
terhadap strategi pembangunan sebelumnya yang terfokus pada tujuan pertumbuhan ekonomi
tinggi yang terbukti telah
menimbulkan degradasi kapasitas produksi maupun
kualitas lingkungan hidup. Konsep
pertama dirumuskan dalam Bruntland Report yang merupakan hasil kongres Komisi Dunia
Mengenai Lingkungan dan Pembangunan
PBB: “Pembangunan berkelanjutan
ialah pembangunan yang mewujudkan kebutuhan
saat ini tanpa mengurangi kemampuan
generasi mendatang untuk
mewujudkan kebutuhan mereka”
(WCED, 1987).
Bedasarkan definisi pembangunan berkelanjutan tersebut, Organisasi Pangan Dunia mendefinisikan pertanian berkelanjutan sebagai berikut : …… manajemen dan konservasi basis sumberdaya
alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan
guna menjamin tercapainya dan terpuaskannya
kebutuhan manusia
generasi saat ini maupun mendatang. Pembangunan
pertanian berkelanjutan menkonservasi lahan, air, sumberdaya genetik tanaman maupun
hewan,
tidak merusak lingkungan, tepat guna secara teknis, layak
secara ekonomis, dan diterima
secara sosial (FAO, 1989).
Sejak akhir tahun 1980’an
kajian dan diskusi untuk merumuskan
konsep pembangunan bekelanjutan yang operasional dan diterima secara universal
terus berlanjut. Beberapa definisi
konsep berkelanjutan dan pembangunan
bekelanjutan, dan tentunya
masih ada banyak lagi yang
luput dari catatan tersebut.
Walau banyak variasi definisi pembangunan
berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan, yang diterima secara luas ialah yang
bertumpu pada tiga
pilar: ekonomi, sosial, dan ekologi (Munasinghe, 1993).
Dengan perkataan
lain, konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada
tiga dimensi keberlanjutan, yaitu: keberlanjutan usaha ekonomi
(profit), keberlanjutan kehidupan sosial manusia (people), keberlanjutan ekologi alam (planet), atau pilar Triple-P
Penerapan pertanian organik merupakan salah satu dari pendekatan dalam
pembangunan berkelanjutan, karena itu pengembangan pertanian organik tidak
terlepas dari program pembangunan pertanian secara keseluruhan. Dalam
pembangunan pertanian berkelanjutan bukan berarti penggunaan bahan kimiawi
pertanian (agrochemical) tidak diperbolehkan sama sekali, namun sampai batas
tertentu masih dimungkinkan. Hal ini juga dipakai dalam penerapan konsep
pengendalian hama terpadu (PHT) selama ini. Masalah pembangunan pertanian
berkelanjutan telah diintegrasikan dalam program pembangunan pertanian yang diterapkan
dewasa ini. Dalam Grand Strategi Pembangunan Pertanian disebutkan bahwa
pembangunan pertanian hasus dilakukan secara berkelanjutan, dengan memadukan
antara aspek organisasi, kelembagaan, ekonomi, teknologi dan ekologis.
Pembangunan agribisnis dilakukan dengan memberdayakan dan melestarikan
keanekaragaman sumberdaya hayati, pengembangan produksi dengan tetap menjaga
pelestarian dan konservasi sumberdaya alam (hutan, tanah dan air), menumbuh
kembangkan kelembagaan lokal dan melegalkan hal ulayat masyarakat lokal dalam
pengelolaan sumberdaya alam bagi kegiatan pertanian (communal resources
management), serta dengan meningkatkan nilai tambah dan manfaat hasil
pertanian.
Simpulan
Defenisi dari teori Agribisnis menurut Davis dan Goldberg (1957)adalah Agribusiness is the sum total of all operations involved in
the manufacture and distribution off-farm supplies, production activities on
the farm, and storage, processing and distribution off-farm, commodities and
items from them. Secara konsep agribisnis adalah suatu manajemen di bidang
usaha pertanian dari hulu ke hilir dengan orientasi profit, dengan beberapa
subsistem antara lain, ketersedian sarana prasarana pertanian, budidaya/usaha
tani (on farm), pengolahan hasil pertanian (agroindustri), pemasaran hasil
pertanian, dan subsistem kelembagaan pendukung. Secara aplikasi di lapangan
belum semuanya berjalan sesuai konsep, sulitnya merubah pola pikir usaha
pertanian masih subsisten komoditi dengan segala kekurangan sistem kelembagaan
usaha tani pelaku utama dan kelembagaan pengambil kebijakan.
Manajemen dan konservasi basis sumberdaya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan guna menjamin tercapainya dan terpuaskannya kebutuhan manusia generasi saat ini maupun mendatang. Pembangunan pertanian berkelanjutan menkonservasi lahan, air, sumberdaya genetik tanaman maupun hewan, tidak merusak lingkungan, tepat guna secara teknis, layak secara ekonomis, dan diterima secara sosial (FAO, 1989). Secara konsep pembangunan pertanian berkelanjutan masih membutuhkan proses perubahan pola pikir, sikap dan keterampilan pelaku utama, pengambil kebijakan dan stakeholder karena kerusakan pembangunan pertanian itu sendiri yang dimulai dari revolusi hijau, agirbisnis orintasi profit tanpa memperhitungkan lingkungan sehingga secara aplikasi pertanian berkelanjutan adalah pelengkap dari pertanian agribisnis sebelumnya bahwa manajemen usaha tani dari hulu ke hilir dengan beberapa subsistem dengan orientasi profit tanpa melupakan lingkungan hayati sebagai media utama keberlangsungan sumber daya alam kita
DAFTAR PUSTAKA
Burk, Monroe, 1994. Ideology and Morality in Economic Theory, dalam Lewis, Alan and Kare-Erek Warneryd (ed). Ethics and Economic Affairs, Routledge, London – New York.
Davis dan Goldberg, 1957. Perilaku Dalam Organisasi. Jakarta : Erlangga. Davis, R. C. 1957. Industrial Organization and Management.
Downey and Erickson, 1989. Manajemen Agribisnis. Erlangga. Jakarta
Downey, David W dan John K.Trocke. 1981. Agribusiness Management.
McGraw-Hill, Inc. US of America
FAO, 1989. Utilization of Tropical Foods : Tropical Oil-Seeds. Roma: Food and
Agriculture Organization
of the United Nations. Halaman 51-54.
Kasrino dan Suryana, 1992. What is the Participatory Rural Appraisal. SIL International (www.sil.org, diakses 28 Mei 2012.
Munasinghe. M., 1993. Environmental Economics and Sustainable Development.
Rustiadi, Eman, dkk., 2009. Perencanaan dan
Pengembangan Wilayah. Jakarta: Crestpent Press dan YOI.
WCED., 1987. Our Common Future (The Brundlandt Report). Oxford University Press
0 Response to "PERUBAHAN PARADIGMA PERTANIAN AGRIBISNIS MENUJU PERTANIAN BERKELANJUTAN (TINJAUAN SECARA FILSAFAT ILMU DI INDONESIA) Bagian IV"
Post a Comment